News Update

Begini Instrumen dan Mekanisme Perdagangan Karbon di Indonesia

Jakarta – Dalam roadmap perdagangan karbon di Indonesia yang telah dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bahwa pada tahun 2024 akan dilakukan pengimplementasian penuh untuk Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Hal-hal yang harus diperhatikan dalam perdagangan karbon tersebut diantaranya terkait instrument dan mekanisme.

Dalam instrumen perdagangan karbon diantaranya adalah persetujuan teknis emisi/perdagangan emisi/Emission Trading System-ETS yang didasarkan pada baseline sector dan batas atas (cap) emisi yang ditetapkan oleh kementerian teknis, kemudian selanjutnya akan diberikan kepada pelaku usaha oleh KLHK, lalu pelaku usaha yang memiliki emisi CO2 di bawah cap dapat menjual surplus emisinya kepada pihak lain.

Kemudian sertifikat pengurangan emisi/offset emisi Gas Rumah Kaca (GRK), juga menjadi instrument perdagangan karbon untuk usaha ataupun kegiatan yang tidak memiliki batas atas emisi. Sertifikat pengurangan emisi terkadang dipandang sebagai beban, tetapi sebenarnya memiliki nilai positif bagi perusahaan-perusahaan yang tidak termasuk dalam sektor utama proyek penurunan emisi dan bisa mendapatkan manfaat ekonomi dengan cara melakukan aktivitas yang dapat mengurangi emisi karbon.

Untuk melakukan perdagangan karbon terdapat mekanisme yang harus dilakukan, seperti dalam mekanisme bursa karbon harus dilakukan pengembangan infrastruktur perdagangan yang dilakukan oleh KLHK dan lembaga terkait. Kemudian untuk perdagangan langsung dilakukan antar pelaku usaha yang membutuhkan sertifikat Persetujuan Teknis Emisi (PTE) atau Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE).

Dalam pelaksanaanya sesuai dengan Perpres 98/2021 tidak mengatur secara tegas pihak yang akan melaksanakan fungsi sebagai bursa karbon. Namun, OJK akan turut serta dalam pembahasan regulasi mengenai pihak yang akan menjadi pelaksana bursa karbon.

“OJK dan SRO siap bersinergi dalam upaya pencapaian target NDC Indonesia 2030, serta Net Zero Emission di 2060.” ucap Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfi Zain Fuady dalam Webinar Nasional bersama ISEI di Jakarta, 20 Juni 2022.

Jika perdagangan bursa karbon akan dilaksanakan di lingkungan pasar modal yang menjadi isu utama pelaksanaannya adalah harmonisasi antara regulasi KLHK dengan regulasi pasar modal dan infrastruktur perdagangan. OJK dalam hal ini sedang menyiapkan regulasi pendukung pelaksana perdagangan karbon melalui bursa karbon (RPOJK). (*) Khoirifa

Evan Yulian

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

7 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

7 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

8 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

9 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

9 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

10 hours ago