Begini Gerak Saham CIMB Niaga (BNGA) usai RUPSLB Restui Spin Off Unit Usaha Syariah

Begini Gerak Saham CIMB Niaga (BNGA) usai RUPSLB Restui Spin Off Unit Usaha Syariah

Jakarta – Harga saham PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) ditutup pada level Rp1.670 per saham dalam perdagangan Kamis, 26 Juni 2025. Angka tersebut naik tipis dari posisi sebelumnya Rp1.665 per saham, atau meningkat sebesar 0,30 persen (5 poin).

Sepanjang perdagangan hari ini, saham BNGA sempat menyentuh level tertingginya di Rp1.685 per saham.

Kenaikan harga saham BNGA terjadi seiring disetujuinya pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) CIMB Niaga yang kini akan berdiri sebagai entitas terpisah bernama PT Bank CIMB Niaga Syariah.

Baca juga: RUPSLB CIMB Niaga Setujui Spin-Off UUS Jadi PT CIMB Niaga Syariah

Keputusan pemisahan tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BNGA yang digelar pada hari ini.

Langkah Strategis Menuju Bank Umum Syariah

Direktur Compliance, Corporate Affairs and Legal CIMB Niaga, Fransiska Oei menyatakan, langkah pemisahan UUS CIMB Niaga menjadi Bank Umum Syariah (BUS) dilakukan untuk memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus mempertimbangkan prospek usaha ke depan.

“CIMB Niaga berkomitmen mendukung pertumbuhan industri perbankan syariah agar dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional, serta terus memberikan nilai tambah kepada nasabah,” kata Fransiska di Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Baca juga: Pengurus CIMB Niaga Serentak Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Fransiska juga memastikan bahwa proses pemisahan UUS akan berjalan dengan baik dan kebutuhan perbankan nasabah tetap dapat terpenuhi secara optimal.

Bersamaan dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham juga menyetujui Rancangan Pemisahan, Konsep Akta Pemisahan, serta Rancangan Akta Pendirian PT Bank CIMB Niaga Syariah.

Baca juga: Seluruh Dewan Pengurus Syariah CIMB Niaga Mundur, Termasuk Quraish Shihab

Selain itu mereka juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar CIMB Niaga, permohonan pengunduran diri seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta pembubaran DPS yang akan berlaku efektif pada Tanggal Efektif Pemisahan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

Top News

News Update