Keuangan

Begini Dampak Buruk Jika OJK Tak Boleh Cabut Izin Usaha Pelaku Industri Keuangan

Jakarta – Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan gugatan Pemilik Group Kresna, Michael Steven melawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sanksi cabut izin usaha (CIU) Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dinilai menjadi preseden buruk bagi industri keuangan.

“Ini tidak hanya menyangkut satu industri saja. Ini menyangkut industri perbankan yang asetnya saatnya sudah mencapai Rp12 ribu triliun. Bagaimana kalau bank ditutup kemudian masuk ke PTUN dan itu hidup kembali bisa dibayangkan betapa crowded-nya di sektor perbankan,” kata Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group, dalam InfobankTalknews “Membongkar Kejahatan Koorporasi di Sektor Keuangan”, Rabu, 24 Juli 2024.

Baca juga : Kemenangan Kresna Life Preseden Buruk, Nasib Pemegang Polis Makin Tidak Jelas?

“Kemudian belum lagi menyangkut premi asuransi umum dan asuransi  jiwa,” tambahnya.

Eko mengatakan, di asuransi umum sendiri ada Rp103 triliun dan pada asuransi jiwa ada Rp177 triliun (data per Desember 2023). Bisa dibayangkan, ketika terjadi kasus Kresna Life dan kasus unit link, maka industri asuransi jiwa mengalami penurunan pendapatan premi sekitar 7,1 persen.

“Jadi membahas ini tidak hanya menyangkut satu perusahaan tapi menyangkut industri keuangan,” tegasnya.

Eko mengatakan, begitu pun dengan asuransi yang tidak menyangkut satu industri. Oleh karena itu, industri keuangan perlu diselamatkan. Jangan sampai ada satu atau dua orang melakukan suatu kejahatan, maka akan merusak seluruh industri. 

Baca juga : Keputusan “Sesat”! Kresna Life Menang Lagi di PTUN, Ini Preseden “Seburuk-Buruknya” Keputusan

Lebih lanjut, dampak buruk apabila OJK tidak boleh menutup perusahaan asuransi yang diawasinya akan menimbulkan sejumlah persoalan.

Di mana, industri asuransi akan dikelola secara ugal-ugalan. Kemudian, risiko kebangkrutan lebih cepat lantaran semakin hari menjadi “arisan berantai”.

“Selain itu, akan merugikan nasabah apalagi masuk pengadilan. Begitu dinyatakan bersalah tidak mendapatkan bagian. Ini akan merusak reputasi industri asuransi yang terbukti menyebabkan penurunan sekitar 7,1 persen,” pungkasnya. (*)

Editor : Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Naik 4 Persen, Prudential Indonesia Bayar Klaim Rp13,6 Triliun per Kuartal III-2024

Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More

12 mins ago

Kebebasan Finansial di Usia Muda: Tantangan dan Strategi bagi Gen-Z

Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More

30 mins ago

BPS Catat IPM Indonesia di 2024 Naik jadi 75,08, Umur Harapan Hidup Bertambah

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks pembangunan manusia (IPM) mencapai 75,08 atau dalam… Read More

49 mins ago

Caturkarda Depo Bangunan (DEPO) Raih Penjualan Rp2,02 Triliun di Kuartal III-2024

Jakarta - PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) hari ini mengadakan paparan publik terkait kinerja… Read More

2 hours ago

Utang Luar Negeri RI Naik di Triwulan III 2024, Tembus Rp6.797 Triliun

Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan III 2024 tercatat… Read More

2 hours ago

Wamenkop Ferry: Koperasi Susu Boyolali Harus jadi Pelaku Industri Pengolahan

Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono turun tangan mengatasi kisruh yang membelit Koperasi Produksi Susu… Read More

2 hours ago