Keuangan

Begini Cara Polri Berantas Pinjol Ilegal

Jakarta – Akselerasi perkembangan teknologi digital bagai pisau bermata dua. Di satu sisi dapat memberikan manfaat, tapi di sisi lain dapat memunculkan modus-modus kejahatan baru, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal. Perlu langkah tegas dan konfrehensif untuk menanggulangi maraknya pinjol ilegal ini.

Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf menyampaikan Polri sudah membentuk satuan tugas (satgas) keamanan investasi yang memiliki tugas pokok memonitor, kordinasi dan merumuskan solusi dalam menjamin keamanan berinvestasi. Selain itu, polri juga melakukan langkah proaktif dan dan bekerja sama dengan stakeholder sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita juga melakukan analisa dan evaluasi untuk mengetahui dinamika perkembangan investasi yang ada di seluruh Indonesia, serta melaksanakan publikasi dan sosialisasi berkaitan dengan kegiatan investasi termasuk antisipasi masyarakat untuk memilih jasa pinjaman online yang tepat,” ujar Helfi dalam seminar Edukasi “Pinjaman Online Legal Atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum,” Jumat 11 Februari 2022.

Helfi juga mengatakan Polri telah melakukan berbagai langkah preventif dengan melakukan penyeidikan pinjol-pinjol yang belum berizin dan melakukan monitoring di seluruh wilayah Indonesia berkordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Polri terus mengembangkan perkara yang telah ditangani. Dalam kasus-kasus yang ditangani Polri, ada keterlibatan warga negara asing yang memanfaatkan warga negara Indonesia yang direkrut dengan iming-iming penghasilan besar namun faktanya tidak tidak sesuai.

“Yang kita tangani ada warga negara China, warga negara Amerika dan semuanya sudah kita lakukan proses penegakan hukum baik penangkapan maupun penahanan,” ungkap Helfi.

Adapun dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku pinjol ilegal yaitu undang-undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, UU Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, UU Nomor 11 Tahun 2008 yang diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang.

Dalam memberantas pinjol ilegal Polri juga telah bekerjasama dengan berbagai stakeholder seperti kejaksaan, ahlu IT, ahli UU ITE, Kementerian Kominfo, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Kementerian Koperasi dan UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI). (*) Dicky F. Maulana

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Sambut Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Bank Raya Imbau Masyarakat Cermat Bertransaksi

Poin Penting Bank Raya memastikan layanan digital tetap optimal selama libur Hari Raya Nyepi 2026… Read More

12 mins ago

Askrindo Berangkatkan 500 Peserta Mudik Gratis BUMN 2026 dengan Perlindungan Asuransi

Poin Penting PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) memberangkatkan 500 peserta dalam Program Mudik Gratis BUMN… Read More

38 mins ago

Setahun Danantara Indonesia, Bank Mandiri Tegaskan Dukungan bagi Pemerataan Pendidikan

Poin Penting Danantara Indonesia genap satu tahun, fokus memperkuat tata kelola dan fondasi pengelolaan aset… Read More

1 hour ago

Resmi! Turis Jepang Kini Bisa Bayar Pakai QRIS di Indonesia, Tak Perlu Tukar Uang

Poin Penting Warga Jepang kini bisa menggunakan QRIS untuk bertransaksi di Indonesia setelah izin QRIS… Read More

2 hours ago

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

8 hours ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

16 hours ago