Keuangan

Begini Cara Polri Berantas Pinjol Ilegal

Jakarta – Akselerasi perkembangan teknologi digital bagai pisau bermata dua. Di satu sisi dapat memberikan manfaat, tapi di sisi lain dapat memunculkan modus-modus kejahatan baru, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal. Perlu langkah tegas dan konfrehensif untuk menanggulangi maraknya pinjol ilegal ini.

Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf menyampaikan Polri sudah membentuk satuan tugas (satgas) keamanan investasi yang memiliki tugas pokok memonitor, kordinasi dan merumuskan solusi dalam menjamin keamanan berinvestasi. Selain itu, polri juga melakukan langkah proaktif dan dan bekerja sama dengan stakeholder sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita juga melakukan analisa dan evaluasi untuk mengetahui dinamika perkembangan investasi yang ada di seluruh Indonesia, serta melaksanakan publikasi dan sosialisasi berkaitan dengan kegiatan investasi termasuk antisipasi masyarakat untuk memilih jasa pinjaman online yang tepat,” ujar Helfi dalam seminar Edukasi “Pinjaman Online Legal Atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum,” Jumat 11 Februari 2022.

Helfi juga mengatakan Polri telah melakukan berbagai langkah preventif dengan melakukan penyeidikan pinjol-pinjol yang belum berizin dan melakukan monitoring di seluruh wilayah Indonesia berkordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Polri terus mengembangkan perkara yang telah ditangani. Dalam kasus-kasus yang ditangani Polri, ada keterlibatan warga negara asing yang memanfaatkan warga negara Indonesia yang direkrut dengan iming-iming penghasilan besar namun faktanya tidak tidak sesuai.

“Yang kita tangani ada warga negara China, warga negara Amerika dan semuanya sudah kita lakukan proses penegakan hukum baik penangkapan maupun penahanan,” ungkap Helfi.

Adapun dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku pinjol ilegal yaitu undang-undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, UU Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, UU Nomor 11 Tahun 2008 yang diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang.

Dalam memberantas pinjol ilegal Polri juga telah bekerjasama dengan berbagai stakeholder seperti kejaksaan, ahlu IT, ahli UU ITE, Kementerian Kominfo, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Kementerian Koperasi dan UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI). (*) Dicky F. Maulana

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

13 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

13 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

14 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

15 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

16 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

16 hours ago