Keuangan

Begini Cara Polri Berantas Pinjol Ilegal

Jakarta – Akselerasi perkembangan teknologi digital bagai pisau bermata dua. Di satu sisi dapat memberikan manfaat, tapi di sisi lain dapat memunculkan modus-modus kejahatan baru, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal. Perlu langkah tegas dan konfrehensif untuk menanggulangi maraknya pinjol ilegal ini.

Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf menyampaikan Polri sudah membentuk satuan tugas (satgas) keamanan investasi yang memiliki tugas pokok memonitor, kordinasi dan merumuskan solusi dalam menjamin keamanan berinvestasi. Selain itu, polri juga melakukan langkah proaktif dan dan bekerja sama dengan stakeholder sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita juga melakukan analisa dan evaluasi untuk mengetahui dinamika perkembangan investasi yang ada di seluruh Indonesia, serta melaksanakan publikasi dan sosialisasi berkaitan dengan kegiatan investasi termasuk antisipasi masyarakat untuk memilih jasa pinjaman online yang tepat,” ujar Helfi dalam seminar Edukasi “Pinjaman Online Legal Atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum,” Jumat 11 Februari 2022.

Helfi juga mengatakan Polri telah melakukan berbagai langkah preventif dengan melakukan penyeidikan pinjol-pinjol yang belum berizin dan melakukan monitoring di seluruh wilayah Indonesia berkordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Polri terus mengembangkan perkara yang telah ditangani. Dalam kasus-kasus yang ditangani Polri, ada keterlibatan warga negara asing yang memanfaatkan warga negara Indonesia yang direkrut dengan iming-iming penghasilan besar namun faktanya tidak tidak sesuai.

“Yang kita tangani ada warga negara China, warga negara Amerika dan semuanya sudah kita lakukan proses penegakan hukum baik penangkapan maupun penahanan,” ungkap Helfi.

Adapun dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku pinjol ilegal yaitu undang-undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, UU Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, UU Nomor 11 Tahun 2008 yang diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang.

Dalam memberantas pinjol ilegal Polri juga telah bekerjasama dengan berbagai stakeholder seperti kejaksaan, ahlu IT, ahli UU ITE, Kementerian Kominfo, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Kementerian Koperasi dan UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI). (*) Dicky F. Maulana

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

16 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

16 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

16 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

18 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

18 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

21 hours ago