Keuangan

Begini Cara Polri Berantas Pinjol Ilegal

Jakarta – Akselerasi perkembangan teknologi digital bagai pisau bermata dua. Di satu sisi dapat memberikan manfaat, tapi di sisi lain dapat memunculkan modus-modus kejahatan baru, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal. Perlu langkah tegas dan konfrehensif untuk menanggulangi maraknya pinjol ilegal ini.

Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf menyampaikan Polri sudah membentuk satuan tugas (satgas) keamanan investasi yang memiliki tugas pokok memonitor, kordinasi dan merumuskan solusi dalam menjamin keamanan berinvestasi. Selain itu, polri juga melakukan langkah proaktif dan dan bekerja sama dengan stakeholder sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita juga melakukan analisa dan evaluasi untuk mengetahui dinamika perkembangan investasi yang ada di seluruh Indonesia, serta melaksanakan publikasi dan sosialisasi berkaitan dengan kegiatan investasi termasuk antisipasi masyarakat untuk memilih jasa pinjaman online yang tepat,” ujar Helfi dalam seminar Edukasi “Pinjaman Online Legal Atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum,” Jumat 11 Februari 2022.

Helfi juga mengatakan Polri telah melakukan berbagai langkah preventif dengan melakukan penyeidikan pinjol-pinjol yang belum berizin dan melakukan monitoring di seluruh wilayah Indonesia berkordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Polri terus mengembangkan perkara yang telah ditangani. Dalam kasus-kasus yang ditangani Polri, ada keterlibatan warga negara asing yang memanfaatkan warga negara Indonesia yang direkrut dengan iming-iming penghasilan besar namun faktanya tidak tidak sesuai.

“Yang kita tangani ada warga negara China, warga negara Amerika dan semuanya sudah kita lakukan proses penegakan hukum baik penangkapan maupun penahanan,” ungkap Helfi.

Adapun dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku pinjol ilegal yaitu undang-undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, UU Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, UU Nomor 11 Tahun 2008 yang diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang.

Dalam memberantas pinjol ilegal Polri juga telah bekerjasama dengan berbagai stakeholder seperti kejaksaan, ahlu IT, ahli UU ITE, Kementerian Kominfo, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Kementerian Koperasi dan UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI). (*) Dicky F. Maulana

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

1 hour ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

5 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

11 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

11 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

12 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

13 hours ago