Ekonomi dan Bisnis

Begini Cara Mudah Pengajuan Santunan Jasa Raharja untuk Korban Luka-Luka

Jakarta – Korban kecelakaan di jalan raya berhak mendapatkan santuan dari PT Jasa Raharja. Sebagai BUMN penyelenggara program perlindungan dasar bagi masyarakat Indonesia yang menjadi korban kecelakaan di darat, laut maupun udara, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan tidak hanya kepada korban meninggal dunia, tetapi juga bagi korban luka-luka.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (10/07), mangatakan bahwae penjaminan pemberian santunan perawatan oleh Jasa Raharja menjadi bukti kehadiran negara dan pemerintah bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan alat angkutan.

“Dana santunan diperoleh melalui instrumen SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dari para pemilik kendaraan bermotor yang setiap kali membayar pajak tahunan. SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan untuk korban kecelakaan lalu lintas. Jadi bisa diajukan dan diterima,” ujar Rivan.

Ia menambahkan, besaran santunan perawatan maksimal bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka bagi penumpang alat angkutan darat dan laut, santunan perawatan maksimal adalah sebesar 20 juta rupiah. Sementara untuk penumpang alat angkutan udara, santunan perawatan maksimal sebesar 25 juta rupiah.

Lalu, bagaimana cara mengajukan santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan?

Cara pengajuan santunan Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah bila masyarakat atau keluarga korban/pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur pengajuan santunan yang benar. Jasa Raharja telah bekerja sama dengan lebih dari 2.437 rumah sakit di seluruh Indonesia.

Untuk prosedur pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat guna memperoleh informasi awal santunan.

Berikut cara mengajukan dana santunan asuransi Jasa Raharja:

1. Melaporkan kejadian kecelakaan untuk diterbitkan laporan polisi dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).

2. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti: Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah.

Petugas Jasa Raharja akan memastikan seluruh korban kecelakaan yang di rawat di RS menggunakan Movis atau aplikasi yang menghubungkan laporan korban kecelakaan Untuk Korban Luka2 yang dirawat di RS akan diberikan Surat Jaminan dari Jasa Raharja sebagai jaminan biaya perawatan di RS, setelah Laporan Kejadian Kecelakaan dari pihak yang berwenang telah diterbitkan.

Baca juga : Begini Upaya Jasa Raharja Cegah Kecelakaan Lalu Lintas

Bagi yang telah menginstall aplikasi JRku pada smartphonenya, bisa melakukan pelaporan kecelakaan secara online, pada menu “Santunan Online”. Formulir pengajuan santunan juga bisa diisi secara online di laman www.jasaraharja.co.id/main/InputPengajuan?nik=.

Pelapor juga bisa menggunakan aplikasi JRKu. Pastikan melengkapi formulir santunan dengan teliti.

Setelah selesai,tekan/Klik “Ajukan” dan tunggu konfirmasi dari pihak Jasa Raharja. Maksimal tenggat waktu untuk mengajukan proses dana santunan tidak berlaku lagi setelah 6 (enam) bulan sejak terjadinya kecelakaan. Jika sudah disetujui, tetapi pihak pelapor tidak melakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah pengajuan dana santunan disetujui oleh Jasa Raharja, maka santunan bisa kadaluarsa.

Kejadian kecelakaan dapat memberikan dampak sosial dan ekonomi kepada para korban dan keluarganya. Kecelakaan yang dialami oleh tulang punggung keluarga, dapat berdampak pada kehilangan atau penurunan pendapatan keluarga. Sehingga berpotensi menyebabkan turunnya status sosial ekonomi hingga kemiskinan.

Demi mencegah kejadian tersebut, negara menugaskan PT Jasa Raharja memberikan santunan perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan alat angkutan.

“Santunan ini bertujuan agar pengobatan dan pemulihan korban dapat berlangsung optimal. Sehingga korban mampu beraktivitas secara normal dan kembali menjadi manusia produktif,” tutup Rivan. (*)

Evan Yulian

Recent Posts

Evelyn Halim, Dirut SG Finance, Raih Penghargaan Top CEO 2024

Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More

3 hours ago

Bos Sompo Insurance Ungkap Tantangan Industri Asuransi Sepanjang 2024

Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More

4 hours ago

BSI: Keuangan Syariah Nasional Berpotensi Tembus Rp3.430 Triliun di 2025

Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More

5 hours ago

Begini Respons Sompo Insurance soal Program Asuransi Wajib TPL

Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More

5 hours ago

BCA Salurkan Kredit Sindikasi ke Jasa Marga, Dukung Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban

Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More

6 hours ago

Genap Berusia 27 Tahun, Ini Sederet Pencapaian KSEI di Pasar Modal 2024

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More

6 hours ago