Ekonomi dan Bisnis

Begini Cara Mudah Pengajuan Santunan Jasa Raharja untuk Korban Luka-Luka

Jakarta – Korban kecelakaan di jalan raya berhak mendapatkan santuan dari PT Jasa Raharja. Sebagai BUMN penyelenggara program perlindungan dasar bagi masyarakat Indonesia yang menjadi korban kecelakaan di darat, laut maupun udara, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan tidak hanya kepada korban meninggal dunia, tetapi juga bagi korban luka-luka.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (10/07), mangatakan bahwae penjaminan pemberian santunan perawatan oleh Jasa Raharja menjadi bukti kehadiran negara dan pemerintah bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan alat angkutan.

“Dana santunan diperoleh melalui instrumen SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dari para pemilik kendaraan bermotor yang setiap kali membayar pajak tahunan. SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan untuk korban kecelakaan lalu lintas. Jadi bisa diajukan dan diterima,” ujar Rivan.

Ia menambahkan, besaran santunan perawatan maksimal bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka bagi penumpang alat angkutan darat dan laut, santunan perawatan maksimal adalah sebesar 20 juta rupiah. Sementara untuk penumpang alat angkutan udara, santunan perawatan maksimal sebesar 25 juta rupiah.

Lalu, bagaimana cara mengajukan santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan?

Cara pengajuan santunan Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah bila masyarakat atau keluarga korban/pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur pengajuan santunan yang benar. Jasa Raharja telah bekerja sama dengan lebih dari 2.437 rumah sakit di seluruh Indonesia.

Untuk prosedur pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat guna memperoleh informasi awal santunan.

Berikut cara mengajukan dana santunan asuransi Jasa Raharja:

1. Melaporkan kejadian kecelakaan untuk diterbitkan laporan polisi dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).

2. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti: Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah.

Petugas Jasa Raharja akan memastikan seluruh korban kecelakaan yang di rawat di RS menggunakan Movis atau aplikasi yang menghubungkan laporan korban kecelakaan Untuk Korban Luka2 yang dirawat di RS akan diberikan Surat Jaminan dari Jasa Raharja sebagai jaminan biaya perawatan di RS, setelah Laporan Kejadian Kecelakaan dari pihak yang berwenang telah diterbitkan.

Baca juga : Begini Upaya Jasa Raharja Cegah Kecelakaan Lalu Lintas

Bagi yang telah menginstall aplikasi JRku pada smartphonenya, bisa melakukan pelaporan kecelakaan secara online, pada menu “Santunan Online”. Formulir pengajuan santunan juga bisa diisi secara online di laman www.jasaraharja.co.id/main/InputPengajuan?nik=.

Pelapor juga bisa menggunakan aplikasi JRKu. Pastikan melengkapi formulir santunan dengan teliti.

Setelah selesai,tekan/Klik “Ajukan” dan tunggu konfirmasi dari pihak Jasa Raharja. Maksimal tenggat waktu untuk mengajukan proses dana santunan tidak berlaku lagi setelah 6 (enam) bulan sejak terjadinya kecelakaan. Jika sudah disetujui, tetapi pihak pelapor tidak melakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah pengajuan dana santunan disetujui oleh Jasa Raharja, maka santunan bisa kadaluarsa.

Kejadian kecelakaan dapat memberikan dampak sosial dan ekonomi kepada para korban dan keluarganya. Kecelakaan yang dialami oleh tulang punggung keluarga, dapat berdampak pada kehilangan atau penurunan pendapatan keluarga. Sehingga berpotensi menyebabkan turunnya status sosial ekonomi hingga kemiskinan.

Demi mencegah kejadian tersebut, negara menugaskan PT Jasa Raharja memberikan santunan perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan alat angkutan.

“Santunan ini bertujuan agar pengobatan dan pemulihan korban dapat berlangsung optimal. Sehingga korban mampu beraktivitas secara normal dan kembali menjadi manusia produktif,” tutup Rivan. (*)

Evan Yulian

Recent Posts

Transisi Kemenparekraf jadi KemenPar dan KemenEkraf Ditarget Rampung Desember 2024

Jakarta - Proses transisi dari nomenklatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi dua entitas yakni Kementerian… Read More

7 hours ago

Retreat Kabinet di Magelang, PLN Sukses Amankan Listrik Berlapis

Jakarta - PT PLN (Persero) turut menyukseskan rangkaian Retreat Kabinet Merah Putih yang diinisiasi oleh… Read More

7 hours ago

Bank Jago Perkuat Literasi Keuangan Ibu dan Anak Lewat Program Jagoan Baca

Jakarta – PT Bank Jago Tbk kembali berkomitmen dalam meningkatkan literasi keuangan di Indonesia, kali… Read More

8 hours ago

IHSG Sepekan Turun 0,84 Persen, Kapitalisasi Pasar Rp12.888 Triliun

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa data perdagangan saham pada pekan ini,… Read More

14 hours ago

Dharma Polimetal (DRMA) Sukses Bukukan Penjualan Rp4 Triliun di Kuartal III-2024

Jakarta – PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA), emiten terkemuka dalam manufaktur komponen otomotif di Indonesia,… Read More

15 hours ago

Tingkatkan Layanan Digital, Bank Banten Hadirkan Fitur Pembayaran QRIS di Jawara Mobile

Tangerang – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk terus meningkatkan fitur di aplikasi mobile banking,… Read More

15 hours ago