Dirjen Pajak Suryo Utomo
Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang khusus dikenakan pada barang dan jasa tergolong mewah. Sebagaiana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, dengan penerapan menggunakan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Langkah ini bertujuan menjaga konsistensi prinsip tarif tunggal (single tarif) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Ini mungkin perlu kami sampaikan sebagai penjelas karena ada pertanyaan juga dari beberapa kesempatan kemarin, ‘berarti PPN mengandung multi tarif?’, dari bahasa UU HPP, PPN tidak mengandung multi tarif,” ujar Dirjen Pajak Kemenkeu RI, Suryo Utomo, dalam Media Briefing, Kamis, 2 Januari 2025.
Baca juga: Hantu Pajak pada Uang Elektronik, Jangan Sampai Kembali ke “Zaman Batu”
Suryo menjelaskan bahwa tarif umumnya tetap sebesar 12 persen untuk barang atau jasa lain yang menjadi objek PPN di luar barang mewah. Namun, dasar pengenaan pajaknya yang dibuat berbeda, sehingga secara agregatif jumlah yang dibayarkan masyarakat tidak sama dengan barang mewah.
“Kami sampaikan jumlah yang dibayarkan oleh masyarakat berbeda. Untuk yang barang mewah adalah utuh 12 persen. Sedangkan untuk barang selain barang mewah adalah 11 persen. Termasuk dasar kena pajak atau barang kena pajak tidak terwujud. Karena yang dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) saat ini hanyalah barang-barang yang sifatnya mewah,” pungkasnya.
PPN dihitung: 12 persen x 11/12 x nilai impor atau harga jual
Tidak ada masa transisi, sejak 1 Januari 2025 PPN dihitung : 12 persen x 11/12 x harga jual, penggantian, atau nilai impor
PPN dihitung: 12 persen x harga jual atau nilai impor
Tidak ada masa transisi, sejak 1 Januari 2025 PPN dihitung: 12 persen x 11/12 x harga jual, penggantian, atau nilai impor. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Danantara Indonesia genap satu tahun, fokus memperkuat tata kelola dan fondasi pengelolaan aset… Read More
Poin Penting Warga Jepang kini bisa menggunakan QRIS untuk bertransaksi di Indonesia setelah izin QRIS… Read More
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More
Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More
Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More
Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More