Moneter dan Fiskal

Begini Cara Hitung PPN Barang Mewah setelah Naik 12 Persen

Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang khusus dikenakan pada barang dan jasa tergolong mewah. Sebagaiana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, dengan penerapan menggunakan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Langkah ini bertujuan menjaga konsistensi prinsip tarif tunggal (single tarif) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Ini mungkin perlu kami sampaikan sebagai penjelas karena ada pertanyaan juga dari beberapa kesempatan kemarin, ‘berarti PPN mengandung multi tarif?’, dari bahasa UU HPP, PPN tidak mengandung multi tarif,” ujar Dirjen Pajak Kemenkeu RI, Suryo Utomo, dalam Media Briefing, Kamis, 2 Januari 2025.

Baca juga: Hantu Pajak pada Uang Elektronik, Jangan Sampai Kembali ke “Zaman Batu”

Suryo menjelaskan bahwa tarif umumnya tetap sebesar 12 persen untuk barang atau jasa lain yang menjadi objek PPN di luar barang mewah. Namun, dasar pengenaan pajaknya yang dibuat berbeda, sehingga secara agregatif jumlah yang dibayarkan masyarakat tidak sama dengan barang mewah.

“Kami sampaikan jumlah yang dibayarkan oleh masyarakat berbeda. Untuk yang barang mewah adalah utuh 12 persen. Sedangkan untuk barang selain barang mewah adalah 11 persen. Termasuk dasar kena pajak atau barang kena pajak tidak terwujud. Karena yang dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) saat ini hanyalah barang-barang yang sifatnya mewah,” pungkasnya.

Berikut skema penghitungan PPN-nya:

1. Masa transisi 1-31 Januari 2025 (hanya untuk pengusaha retail)

Barang yang dikenakan PPnBM (Barang mewah)

PPN dihitung: 12 persen x 11/12 x nilai impor atau harga jual

Barang/jasa non mewah

Tidak ada masa transisi, sejak 1 Januari 2025 PPN dihitung : 12 persen x 11/12 x harga jual, penggantian, atau nilai impor

2. Setelah masa transisi mulai 1 Februari 2025

Barang yang dikenaik PPnBM (Barang mewah)

PPN dihitung: 12 persen x harga jual atau nilai impor

Barang/jasa non mewah

Tidak ada masa transisi, sejak 1 Januari 2025 PPN dihitung: 12 persen x 11/12 x harga jual, penggantian, atau nilai impor. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh hingga 12 Persen di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More

14 mins ago

Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More

1 hour ago

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

2 hours ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp316 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More

3 hours ago

Pembiayaan Multifinance 2025 Lesu, OJK Ungkap Biang Keroknya

Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More

3 hours ago