Moneter dan Fiskal

Begini Cara Hitung PPN Barang Mewah setelah Naik 12 Persen

Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang khusus dikenakan pada barang dan jasa tergolong mewah. Sebagaiana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, dengan penerapan menggunakan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Langkah ini bertujuan menjaga konsistensi prinsip tarif tunggal (single tarif) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Ini mungkin perlu kami sampaikan sebagai penjelas karena ada pertanyaan juga dari beberapa kesempatan kemarin, ‘berarti PPN mengandung multi tarif?’, dari bahasa UU HPP, PPN tidak mengandung multi tarif,” ujar Dirjen Pajak Kemenkeu RI, Suryo Utomo, dalam Media Briefing, Kamis, 2 Januari 2025.

Baca juga: Hantu Pajak pada Uang Elektronik, Jangan Sampai Kembali ke “Zaman Batu”

Suryo menjelaskan bahwa tarif umumnya tetap sebesar 12 persen untuk barang atau jasa lain yang menjadi objek PPN di luar barang mewah. Namun, dasar pengenaan pajaknya yang dibuat berbeda, sehingga secara agregatif jumlah yang dibayarkan masyarakat tidak sama dengan barang mewah.

“Kami sampaikan jumlah yang dibayarkan oleh masyarakat berbeda. Untuk yang barang mewah adalah utuh 12 persen. Sedangkan untuk barang selain barang mewah adalah 11 persen. Termasuk dasar kena pajak atau barang kena pajak tidak terwujud. Karena yang dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) saat ini hanyalah barang-barang yang sifatnya mewah,” pungkasnya.

Berikut skema penghitungan PPN-nya:

1. Masa transisi 1-31 Januari 2025 (hanya untuk pengusaha retail)

Barang yang dikenakan PPnBM (Barang mewah)

PPN dihitung: 12 persen x 11/12 x nilai impor atau harga jual

Barang/jasa non mewah

Tidak ada masa transisi, sejak 1 Januari 2025 PPN dihitung : 12 persen x 11/12 x harga jual, penggantian, atau nilai impor

2. Setelah masa transisi mulai 1 Februari 2025

Barang yang dikenaik PPnBM (Barang mewah)

PPN dihitung: 12 persen x harga jual atau nilai impor

Barang/jasa non mewah

Tidak ada masa transisi, sejak 1 Januari 2025 PPN dihitung: 12 persen x 11/12 x harga jual, penggantian, atau nilai impor. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Bos Mandiri Sekuritas: Likuiditas, Transparansi, dan Free Float Jadi Kunci Tarik Investor Asing

Poin Penting Reformasi OJK dan BEI diyakini memperkuat pasar modal, meningkatkan transparansi, tata kelola, dan… Read More

5 mins ago

BRI Cetak Laba Rp57,13 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting BRI mencatat laba Rp57,13 triliun pada 2025, turun 5,26 persen yoy, sementara kredit… Read More

37 mins ago

IHSG Dibuka Hijau, Naik 0,40 Persen ke Level 8.355

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,40 persen ke level 8.355,28 pada pukul 09.00 WIB, dengan… Read More

55 mins ago

Update Harga Emas Hari Ini (26/2): Antam Melesat, Galeri24 dan UBS Kompak Anjlok

Poin Penting Harga emas Galeri24 hari ini anjlok Rp28.000 ke Rp3.057.000 per gram, sementara UBS… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Menguat Seiring Penurunan Ekspektasi Pemangkasan Suku Bunga The Fed

Poin Penting Rupiah hari ini dibuka menguat ke Rp16.755 per dolar AS, naik 0,27 persen… Read More

2 hours ago

IHSG Berpeluang Menguat, Analis Rekomendasikan Saham ADMR, ANTM, ARCI, dan HRUM

Poin Penting Secara teknikal, IHSG diproyeksikan melanjutkan penguatan ke kisaran 8.440–8.503, namun tetap perlu mewaspadai… Read More

2 hours ago