Nasional

Begini Cara dan Syarat Pencairan BPJSTK Secara Online

Jakarta – Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan atau BPJSTK bisa dilakukan dengan berbagai cara. Bisa datang langsung (offline) ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, atau bisa dengan cara online.

Khusus untuk pencairan BPJSTK secara online, para peserta bisa menggunakan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang bisa diunduh di App Store maupun Play Store.

Platform atau aplikasi JMO memiliki banyak fitur. Mulai dari pengecekan saldo hingga pencairan BPJSTK.

Seperti diketahui, Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan bagi para pegawai atau karyawan.

Baca juga: Kartu Prakerja Dituntut Mampu Cetak Tenaga Kerja yang Kompetitif

Tujuan utamanya agar para peserta dapat menerima uang tunai saat berhenti bekerja, masuk masa pensiun ataupun meninggal dunia.

Sebenarnya, manfaat JHT baru bisa diambil ketika peserta sudah mencapai usia pensiun mulai dari 56 tahun.

Hanya saja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan syarat lain agar peserta dapat mengambil manfaat JHT sebelum pensiun.

Contohnya, karena peserta mengundurkan diri alias resign dari perusahaan atau peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bahkan, kini pengajuan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh peserta tenaga aktif. Namun dengan catatan, pencairan hanya bisa dilakukan sebagian 10 atau 30 persen.

Masyarakat bisa menggunakan dana pencairain sebagian JHT BPJS 30 persen untuk membeli rumah, baik secara tunai ataupun kredit.

Baca juga: Simak Nih! Cara dan Syarat Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Peserta yang ingin mencairkan manfaat JHT perlu melengkapi beberapa syarat sesuai ketentuan. Berikut syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online.

  • Kartu peserta BPJamsostek
  • E-KTP
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI) atau surat keterangan pensiun.
  • NPWP (jika ada)

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini langkah-langkah mencairkan BPJSTK secara online melalui Lapak Asik maupun Aplikasi JMO.

Cairkan BPJSTK via Lapak Asik

  • Buka situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Isi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Sistem akan memverifikasi data secara otomatis terkait kelayakan klaim.
  • Lengkapi data sesuai instruksi pada portal.
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang akan muncul di layar.
  • Lakukan video call untuk proses wawancara sesuai jadwal. Jangan lupa untuk menyiapkan berkas aslinya.
  • BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Baca juga: Jurus Maut BPJS Kesehatan agar Tidak Tercekik Likuiditas

Cara Cairkan BPJSTK via Aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO di PlayStore maupun AppStore.
  • Login jika sudah memiliki akun. Jika belum, silakan lakukan registrasi lebih dulu.
  • Klik “Jaminan Hari Tua” di beranda aplikasi JMO.
  • Klik “Klaim JHT”.
  • Pastikan sudah memiliki 3 centang hijau di laman pengajuan klaim JHT.
  • Klik “Selanjutnya”.
  • Pilih alasan pengajuan klaim pada “Sebab Klaim”, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Periksa data diri, kemudian klik “Sudah”.
  • Klik “Ambil Foto” untuk selfie sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik Peserta.
  • Isi NPWP, Nama Bank, dan Nomor Rekening yang aktif.
  • Klik “Selanjutnya”.
  • Saldo JHT akan muncul di layar.
  • Jika sudah benar, klik “Konfirmasi”.
  • Pengajuan klaim akan diproses.
  • Buka menu “Tracking Klaim” untuk melihat proses klaim.

Untuk proses klaim saldo BPJSTK sendiri akan berlangsung selama satu hingga tiga hari. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

31 mins ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

40 mins ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

56 mins ago

ALTO Network Proses 30 Juta Transaksi Harian, QRIS jadi Kontributor Terbesar

Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More

1 hour ago

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

4 hours ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

4 hours ago