Perbankan

Begini Cara BTPN Deteksi Rekening Terindikasi Judi Online

Jakarta – Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan bahwa industri perbankan telah melakukan blokir sebanyak 6.000 rekening yang diindikasikan memiliki transaksi judi online secara langsung.

Merespons hal tersebut, Wakil Direktur Utama PT Bank BTPN Tbk, Darmadi Sutanto, mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk fraud management team yang dibentuk khusus untuk memonitor transaksi-transaksi yang mencurigakan.

Baca juga: Blokir 6.000 Rekening, OJK Minta Bank Blacklist Nasabah Terindikasi Judi Online

“Kalau orang judi online itu seperti apa sih ngomong-ngomongnya. Oh transaksinya tiap hari banyak atau apa gitu. Nah gitu-gitu kita masukkan ke parameter,” ucap Darmadi kepada media di Jakarta, 12 Agustus 2024.

Meskipun rekening-rekening yang dicurigai telah dimasukkan ke dalam parameter suatu rekening yang mencurigakan, fraud management team tidak serta merta langsung menutup akun rekening tersebut.

“Kalau orang yang sudah tiap hari kecil-kecil banyak (transaksi) keluar masuk-keluar masuk, bisa benar belum tentu judi online. Tapi kita taruh parameter. Tidak langsung ditutup gitu ya,” imbuhnya.

Baca juga: Misteri Pengendali Judi Online Inisial T, OJK Bilang Begini

Adapun, fraud management team akan terus memantau pergerakan dari aktivitas rekening-rekening bank yang masuk ke dalam parameter transaksi judi online. Dalam hal ini, BTPN menggunakan sistem yang dapat mendeteksi jutaan transaksi setiap harinya.

“Karena kalau nggak kan kita setiap hari itu jutaan transaksi ya. Gimana kita bisa kalau nggak pakai sistem. Bukan berarti semuanya akan bisa ketangkap atau tidak, tapi minimal kita punya alert. Tidak juga semuanya ditutup atau nggak. Itu alert-alert yang kita pasang biasanya berdasarkan case-case yang muncul,” ujar Darmadi. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More

1 hour ago

OJK Blokir 33.252 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat EDD

Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More

1 hour ago

OJK: 53 Penawaran Umum dalam Pipeline, 15 di Antaranya Siap IPO

Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More

2 hours ago

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

3 hours ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

4 hours ago