Ilustrasi. Kawasan perumahan. (Foto: istimewa)
Jakarta – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyatakan bahwa akan terus berusaha untuk menertibkan para pengembang atau developer ‘nakal’ yang masih marak terjadi. Salah satunya terkait dengan wanprestasi dana.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Apersi, Junaidi Abdillah, mengatakan bahwa hal tersebut dapat dihindari dengan cara mendorong para developer tersebut untuk tergabung dalam asosiasi. Dengan begitu, dapat mencegah adanya kecurangan yang dilakukan oleh para pengembang nakal.
Baca juga: Catat! Mulai 2027 Karyawan Swasta Wajib Daftar Peserta BP Tapera
“Nah ini bagaimana yang harus kita lakukan, menertibkan pengembang-pengembang yang sengaja melakukan penipuan-penipuan ini tugas kita bersama, di kementerian atau di mana pun bagaimana para pengembang ini untuk menghindari nakal, harus tergabung dalam asosiasi,” ucap Junaidi dalam InfobankTalknews bersama BP Tapera bertemakan ‘Peran Strategis BP Tapera dalam Ekosistem Perumahan Indonesia’ secara virtual di Jakarta, 12 Desember 2023.
Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan developer yang telah tergabung ke asosiai dapat diawasi secara langsung. Sehingga masalah-masalah terkait dengan pengembangan perumahan dapat diminimalisir, salah satunya melalui pembinaan.
“Jadi endingnya adalah ketika developer tercatat di asosiasi itu adalah fungsi asosiasi yang sudah bekerja sama dengan Tapera itu selalu adanya pembinaan, bahkan Tapera itu sering mengirimkan ke kita bagaimana pengembangan ini melakukan kesalahan-kesalahan, dikirim ke kita dengan data yang lengkap, kita panggil, lakukan pembinaan, diperbaiki, jalan lagi,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, para oknum developer bermasalah tersebut biasanya muncul dengan modus berbasis syariah, tetapi dalam pelaksanaannya sama sekali tidak menganut aturan syariah yang sebenarnya dan tidak terdaftar dalam asosiasi ataupun sistem registrasi Kementerian PUPR.
Baca juga: Apersi Beberkan Sederet Tantangan Program Sejuta Rumah
“Jadi mungkin bisa dibagi pengembang yang unsur sengaja, banyak saya lihat kedok syariah, banyak juga menjual dengan brosur dengan mengambil uang muka semuanya saya lihat itu tidak ada terdaftar Kementerian PUPR,” ujar Junaidi.
Di samping itu, ia juga menegaskan bahwa, bagi developer-developer yang memang sengaja melakukan penipuan-penipuan dan tidak tercatat dalam sistem registrasi tersebut dapat dilakukan tindakan blacklist. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More