Ekonomi dan Bisnis

Begini Cara Apersi Tindak Developer ‘Nakal’

Jakarta – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyatakan bahwa akan terus berusaha untuk menertibkan para pengembang atau developer ‘nakal’ yang masih marak terjadi. Salah satunya terkait dengan wanprestasi dana.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Apersi, Junaidi Abdillah, mengatakan bahwa hal tersebut dapat dihindari dengan cara mendorong para developer tersebut untuk tergabung dalam asosiasi. Dengan begitu, dapat mencegah adanya kecurangan yang dilakukan oleh para pengembang nakal.

Baca juga: Catat! Mulai 2027 Karyawan Swasta Wajib Daftar Peserta BP Tapera

“Nah ini bagaimana yang harus kita lakukan, menertibkan pengembang-pengembang yang sengaja melakukan penipuan-penipuan ini tugas kita bersama, di kementerian atau di mana pun bagaimana para pengembang ini untuk menghindari nakal, harus tergabung dalam asosiasi,” ucap Junaidi dalam InfobankTalknews bersama BP Tapera bertemakan ‘Peran Strategis BP Tapera dalam Ekosistem Perumahan Indonesia’ secara virtual di Jakarta, 12 Desember 2023.

Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan developer yang telah tergabung ke asosiai dapat diawasi secara langsung. Sehingga masalah-masalah terkait dengan pengembangan perumahan dapat diminimalisir, salah satunya melalui pembinaan.

“Jadi endingnya adalah ketika developer tercatat di asosiasi itu adalah fungsi asosiasi yang sudah bekerja sama dengan Tapera itu selalu adanya pembinaan, bahkan Tapera itu sering mengirimkan ke kita bagaimana pengembangan ini melakukan kesalahan-kesalahan, dikirim ke kita dengan data yang lengkap, kita panggil, lakukan pembinaan, diperbaiki, jalan lagi,” imbuhnya.

Dia melanjutkan, para oknum developer bermasalah tersebut biasanya muncul dengan modus berbasis syariah, tetapi dalam pelaksanaannya sama sekali tidak menganut aturan syariah yang sebenarnya dan tidak terdaftar dalam asosiasi ataupun sistem registrasi Kementerian PUPR.

Baca juga: Apersi Beberkan Sederet Tantangan Program Sejuta Rumah

“Jadi mungkin bisa dibagi pengembang yang unsur sengaja, banyak saya lihat kedok syariah, banyak juga menjual dengan brosur dengan mengambil uang muka  semuanya saya lihat itu tidak ada terdaftar Kementerian PUPR,” ujar Junaidi.

Di samping itu, ia juga menegaskan bahwa, bagi developer-developer yang memang sengaja melakukan penipuan-penipuan dan tidak tercatat dalam sistem registrasi tersebut dapat dilakukan tindakan blacklist. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

4 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

4 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

5 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

9 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

18 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

18 hours ago