Ekonomi dan Bisnis

Begini Cara Apersi Tindak Developer ‘Nakal’

Jakarta – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyatakan bahwa akan terus berusaha untuk menertibkan para pengembang atau developer ‘nakal’ yang masih marak terjadi. Salah satunya terkait dengan wanprestasi dana.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Apersi, Junaidi Abdillah, mengatakan bahwa hal tersebut dapat dihindari dengan cara mendorong para developer tersebut untuk tergabung dalam asosiasi. Dengan begitu, dapat mencegah adanya kecurangan yang dilakukan oleh para pengembang nakal.

Baca juga: Catat! Mulai 2027 Karyawan Swasta Wajib Daftar Peserta BP Tapera

“Nah ini bagaimana yang harus kita lakukan, menertibkan pengembang-pengembang yang sengaja melakukan penipuan-penipuan ini tugas kita bersama, di kementerian atau di mana pun bagaimana para pengembang ini untuk menghindari nakal, harus tergabung dalam asosiasi,” ucap Junaidi dalam InfobankTalknews bersama BP Tapera bertemakan ‘Peran Strategis BP Tapera dalam Ekosistem Perumahan Indonesia’ secara virtual di Jakarta, 12 Desember 2023.

Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan developer yang telah tergabung ke asosiai dapat diawasi secara langsung. Sehingga masalah-masalah terkait dengan pengembangan perumahan dapat diminimalisir, salah satunya melalui pembinaan.

“Jadi endingnya adalah ketika developer tercatat di asosiasi itu adalah fungsi asosiasi yang sudah bekerja sama dengan Tapera itu selalu adanya pembinaan, bahkan Tapera itu sering mengirimkan ke kita bagaimana pengembangan ini melakukan kesalahan-kesalahan, dikirim ke kita dengan data yang lengkap, kita panggil, lakukan pembinaan, diperbaiki, jalan lagi,” imbuhnya.

Dia melanjutkan, para oknum developer bermasalah tersebut biasanya muncul dengan modus berbasis syariah, tetapi dalam pelaksanaannya sama sekali tidak menganut aturan syariah yang sebenarnya dan tidak terdaftar dalam asosiasi ataupun sistem registrasi Kementerian PUPR.

Baca juga: Apersi Beberkan Sederet Tantangan Program Sejuta Rumah

“Jadi mungkin bisa dibagi pengembang yang unsur sengaja, banyak saya lihat kedok syariah, banyak juga menjual dengan brosur dengan mengambil uang muka  semuanya saya lihat itu tidak ada terdaftar Kementerian PUPR,” ujar Junaidi.

Di samping itu, ia juga menegaskan bahwa, bagi developer-developer yang memang sengaja melakukan penipuan-penipuan dan tidak tercatat dalam sistem registrasi tersebut dapat dilakukan tindakan blacklist. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

2 hours ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

2 hours ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

3 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

3 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

4 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

4 hours ago