News Update

Begini Arahan Jokowi Berantas Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan urgensi untuk menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan serta stabilitas sistem perekonomian, khususnya di tengah penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan Pertemuan Koordinasi Tahunan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme pada Kamis, 14 Januari 2021, yang diselenggarakan secara virtual.

Dalam pertemuan yang diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini, Jokowi menyampaikan harapannya kepada seluruh pemangku kepentingan anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT) untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung penegakan hukum, termasuk menjamin pertumbuhan sistem keuangan dan perekonomian yang kuat, sehat, dan berkesinambungan.

“Saya juga mengharapkan kepada seluruh pemangku kepentingan rezim APUPPT untuk terus melakukan upaya antisipasi atas perkembangan dan kondisi yang dapat mengganggu integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan di Indonesia, khususnya terkait upaya membenahi ekonomi bayangan (shadow economy), termasuk mengatasi kejahatan ekonomi yang lebih efektif, termasuk kejahatan yang mengeksploitasi teknologi (cyber crime),” kata Presiden Jokowi.

Di samping menekankan urgensi penjagaan atas integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan, Presiden Jokowi juga berharap agar penegak hukum dapat terus melakukan upaya disrupsi pencegahan pendanaan terorisme. Jokowi juga mencontohkan praktik penyimpangan donasi dari masyarakat, yang pada akhirnya justru digunakan sebagai sarana pendanaan aksi teror.

Jokowi juga berpesan agar seluruh pemangku kepentingan di bidang anti-pendanaan terorisme dapat mengoptimalkan peran Satuan Tugas Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (Satgas DTTOT) sebagai salah satu instrumen pertukaran informasi yang cepat, tepat, dan akurat agar upaya disrupsi aktivitas pendanaan terorisme dapat berjalan secara efektif.

Pertemuan Koordinasi Tahunan ini dihadiri seluruh pemangku kepentingan di bidang APUPPT, yang meliputi Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP), Lembaga Penegak Hukum, Anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kementerian/Lembaga terkait, Penyedia Jasa Keuangan, Penyedia Barang dan Jasa, Perguruan Tinggi, sejumlah Asosiasi profesi, dan PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan.

Koordinasi Tahunan juga mengangkat berbagai subtema antara lain peningkatan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana ekonomi, efektivitas peningkatan asset recovery, dan persepsi positif peran pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT dalam mendukung perekonomian Indonesia dan menentukan keanggotaan Indonesia di organisasi internasional anti-pencucian uang, Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).

Kepada seluruh aparat penegak hukum, Jokowi berharap adanya komitmen dan konsistensi agar pencegahan dan pemberantasan tindak pidana ekonomi dan keuangan dapat diikuti dengan pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini diperlukan guna memberi efek jera kepada pelaku sekaligus membuat orang lain menjauhkan diri untuk melakukan kejahatan (deterrent effect). Yang tidak kalah penting, pengenaan pasal TPPU diharapkan membantu pemulihan kerugian negara (asset recovery) secara signifikan.

“Pengenaan pasal TPPU akan membawa keberhasilan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana ekonomi secara menyeluruh,” tegas Jokowi.

Sementara itu, Jokowi juga menyampaikan harapannya kepada PPATK agar dapat memainkan peran lebih dalam berkontribusi membantu program-program pemerintah. Bagi Presiden, PPATK dapat memberi kontribusi signifikan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana ekonomi seperti korupsi, hingga dapat berperan dalam pengawasan penyaluran bantuan sosial. Pengawasan bantuan sosial menjadi hal yang krusial, guna memastikan pemulihan ekonomi nasional yang di antaranya melalui bantuan sosial dapat dirasakan langsung oleh yang berhak menerimanya. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Menkeu: Pembangunan Infrastruktur dan SDM Jadi Fondasi Ketahanan Ekonomi Indonesia

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia… Read More

1 hour ago

Dukung Pertumbuhan Bisnis Nasabah, BNIdirect Hadirkan Fitur-Fitur Terbaru

Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menghadirkan kapabilitas terbaru dari aplikasi… Read More

2 hours ago

Jangan Tunggu Tua, Ini Tips Jago Buat Anak Muda agar Lebih Cerdas Kelola Uang

Jakarta - PT Bank Jago Tbk berkolaborasi dengan organisasi kepemudaan internasional AIESEC mengajak ratusan anak… Read More

2 hours ago

Indonesia Privacy Leader Summit 2024: Memastikan Masa Depan Data yang Aman di Era Digital

Jakarta – Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),… Read More

3 hours ago

Target Ekonomi 8 Persen ‘Dinyinyirin’, Prabowo: Tunggu Tanggal Mainnya!

Jakarta – Presiden terpilih RI Prabowo Subianto mengakui target pertumbuhan ekonomi 8 persen di pemerintahannya… Read More

4 hours ago

Hadiri Festival Literasi Finansial, IFG Life Tegaskan Komitmen Dorong Literasi Keuangan

Jakarta – PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) bersama dengan para stakeholders di sektor keuangan… Read More

5 hours ago