News Update

Begini 7 Langkah Registrasi Ulang Vaksinasi Melalui UMB*119#

Jakarta – Proses registrasi ulang untuk vaksinasi sangat penting dan banyak cara yang bisa dilakukan.

Selain lewat aplikasi serta website pedulilindungi.id dan melalui babinsa/babinkamtibmas setempat, proses registrasi bisa dilakukan melalui sms 1199 atau UMB *119#.

Berikut 7 langkah registrasi ulang vaksinasi melalui UMB*119#

1 Tekan *119#, kemudian tekan tombol panggilan

2 Masukan no KTP

3 Masukan Informasi penyerta kronis

4 Pilih tanggal melakukan vaksinasi

5 Pilih sesi vaksinasi

6 Menerima konfirmasi pendaftaran

7 Kode tiket vaksin akan dikirimkan melalui sms.

Mudah bukan? Ayo kita sukseskan program vaksinasi nasional, agar mandemi ini segera berakhir. Lakukan registrasi ulang jika sudah mendapatkan sms untuk vaksinasi. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

IHSG Sepekan Naik 4,03 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp11.126 Triliun

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, data perdagangan saham pada pekan ini, 24-27… Read More

10 mins ago

4 Tips Agar Tetap Sehat dan Bugar Selama Mudik Lebaran

Jakarta - Saat melakukan perjalanan mudik jauh untuk bertemu dengan keluarga, kemungkinan kondisi tubuh akan… Read More

45 mins ago

Mudik Aman Sampai Tujuan, Bank Mandiri Berangkatkan 8.500 Pemudik dengan 170 Bus

Suasana saat pemberangkatan mudik aman sampai tujuan yang gelar Bank Mandiri yang dilepas dari Parkir… Read More

2 hours ago

Alasan Presiden Prabowo Instruksikan Struktur Komisaris Bank BUMN Lebih Ramping

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penyederhanaan struktur komisaris di badan usaha milik negara (BUMN)… Read More

2 hours ago

Modal Asing Rp1,93 Triliun Masuk RI di Akhir Maret 2025

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di pekan keempat Maret 2025, aliran modal asing masuk atau capital… Read More

3 hours ago

Taspen dan Bank Mandiri Taspen Dukung Mudik Gratis, 160 Pemudik Diberangkatkan

Jakarta - Taspen dan Bank Mandiri Taspen turut berpartisipasi dalam program Mudik Bersama ke wilayah Jawa… Read More

3 hours ago