Jakarta–Lebaran telah usai, para pemudik yang sudah kembali ke kota masing-masing tentu telah melalui perjalanan panjang selama arus mudik-balik kali ini. Mobilitas tersebut sangat mungkin menimbulkan risiko bagi pemudik, terutama pengguna mobil pribadi, seperti baret, penyok, kaca lampu pecah, dan lainnya.
Jika Anda telah mengasuransikan mobil Anda, hal tersebut tidak perlu membuat khawatir karena perusahaan asuransi akan memperbaikinya begitu Anda mengajukan klaim. Namun, agar klaim berjalan lancar dan mudah, ikuti semua prosedur standar yang berlaku. Jangan berpikir klaim asuransi itu susah dan berbelit. Bagi pelanggan Garda Oto, kesan tersebut akan hilang dengan berbagai kemudahan pelaporan klaim yang ditawarkan.
1. Garda Mobile Otocare.
Lewat aplikasi mobile Garda Mobile Otocare, pelaporan klaim bisa dilakukan dengan cepat dan mudah hanya dengan sentuhan jari. Cukup tekan fitur ‘Garda Oto’ untuk mengajukan klaim, maka petugas Garda Oto akan menghubungi Anda dalam waktu 1×24 jam untuk menindaklanjuti pengajuan klaim seperti penjadwalan dan tempat survei mobil.
2. Garda Akses 1 500 112.
Layanan ini dapat dihubungi selama 24 jam tanpa henti. Petugas Garda Akses akan membantu dan memastikan klaim Anda diproses. Selain itu, Anda juga bisa melaporkan kerugian melalui SMS ke nomor 08118 500 112.
3. Garda Center & kantor cabang.
Bagi Anda yang kebetulan sedang jalan-jalan di mal bisa sekalian mengajukan klaim ke gerai Garda Center di 21 mal di kota-kota besar Indonesia, atau bisa juga mendatangi kantor cabang Asuransi Astra. Petugas Garda Oto akan membantu Anda menjelaskan prosedur dan informasi yang diperlukan.
4. asuransiastra.com.
Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan mengakses website asuransiastra.com dengan mengisi data singkat di menu ‘New Claim’.
5. Dokumen penting
Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan saat klaim:
+ Klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil baret, dll.
·Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
·Fotokopi polis asuransi
·Fotokopi STNK kendaraan
·Fotokopi SIM pengemudi
·Keterangan dari kepolisian setempat
+Klaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian.
·Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
·Fotokopi polis asuransi
·Fotokopi STNK kendaraan
·Fotokopi SIM pengemudi
·Keterangan dari kepolisian setempat
·Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
·Surat blokir STNK
·Jika diperlukan, maka dilakukan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen
+ Klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
·Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
·Fotokopi polis asuransi
·Fotokopi STNK kendaraan
·Fotokopi SIM pengemudi
·Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3 (jika terdapat tuntutan dari Pihak ke-3)
(*)
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More
Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More
Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More
Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More
View Comments
Garda OTO memang bisa diandalkan dan benar-benar menjadi garda terdepan.