Info Anda

Begini 5 Cara Mudah Klaim Asuransi Garda Oto

Jakarta–Lebaran telah usai, para pemudik yang sudah kembali ke kota masing-masing tentu telah melalui perjalanan panjang selama arus mudik-balik kali ini. Mobilitas tersebut sangat mungkin menimbulkan risiko bagi pemudik, terutama pengguna mobil pribadi, seperti baret, penyok, kaca lampu pecah, dan lainnya.

Jika Anda telah mengasuransikan mobil Anda, hal tersebut tidak perlu membuat khawatir karena perusahaan asuransi akan memperbaikinya begitu Anda mengajukan klaim. Namun, agar klaim berjalan lancar dan mudah, ikuti semua prosedur standar yang berlaku. Jangan berpikir klaim asuransi itu susah dan berbelit. Bagi pelanggan Garda Oto, kesan tersebut akan hilang dengan berbagai kemudahan pelaporan klaim yang ditawarkan.

1. Garda Mobile Otocare.

Lewat aplikasi mobile Garda Mobile Otocare, pelaporan klaim bisa dilakukan dengan cepat dan mudah hanya dengan sentuhan jari. Cukup tekan fitur ‘Garda Oto’ untuk mengajukan klaim, maka petugas Garda Oto akan menghubungi Anda dalam waktu 1×24 jam untuk menindaklanjuti pengajuan klaim seperti penjadwalan dan tempat survei mobil.

2. Garda Akses 1 500 112.

Layanan ini dapat dihubungi selama 24 jam tanpa henti. Petugas Garda Akses akan membantu dan memastikan klaim Anda diproses. Selain itu, Anda juga bisa melaporkan kerugian melalui SMS ke nomor 08118 500 112.

3. Garda Center & kantor cabang.

Bagi Anda yang kebetulan sedang jalan-jalan di mal bisa sekalian mengajukan klaim ke gerai Garda Center di 21 mal di kota-kota besar Indonesia, atau bisa juga mendatangi kantor cabang Asuransi Astra. Petugas Garda Oto akan membantu Anda menjelaskan prosedur dan informasi yang diperlukan.

4. asuransiastra.com.

Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan mengakses website asuransiastra.com dengan mengisi data singkat di menu ‘New Claim’.

5. Dokumen penting

Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan saat klaim:

+ Klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil baret, dll.
·Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
·Fotokopi polis asuransi
·Fotokopi STNK kendaraan
·Fotokopi SIM pengemudi
·Keterangan dari kepolisian setempat

+Klaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian.
·Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
·Fotokopi polis asuransi
·Fotokopi STNK kendaraan
·Fotokopi SIM pengemudi
·Keterangan dari kepolisian setempat
·Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
·Surat blokir STNK
·Jika diperlukan, maka dilakukan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen

+ Klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
·Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
·Fotokopi polis asuransi
·Fotokopi STNK kendaraan
·Fotokopi SIM pengemudi
·Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3 (jika terdapat tuntutan dari Pihak ke-3)

 

(*)

admin

View Comments

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

58 mins ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

7 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

7 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

8 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

8 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago