Info Anda

Begini 5 Cara Mudah Klaim Asuransi Garda Oto

Jakarta–Lebaran telah usai, para pemudik yang sudah kembali ke kota masing-masing tentu telah melalui perjalanan panjang selama arus mudik-balik kali ini. Mobilitas tersebut sangat mungkin menimbulkan risiko bagi pemudik, terutama pengguna mobil pribadi, seperti baret, penyok, kaca lampu pecah, dan lainnya.

Jika Anda telah mengasuransikan mobil Anda, hal tersebut tidak perlu membuat khawatir karena perusahaan asuransi akan memperbaikinya begitu Anda mengajukan klaim. Namun, agar klaim berjalan lancar dan mudah, ikuti semua prosedur standar yang berlaku. Jangan berpikir klaim asuransi itu susah dan berbelit. Bagi pelanggan Garda Oto, kesan tersebut akan hilang dengan berbagai kemudahan pelaporan klaim yang ditawarkan.

1. Garda Mobile Otocare.

Lewat aplikasi mobile Garda Mobile Otocare, pelaporan klaim bisa dilakukan dengan cepat dan mudah hanya dengan sentuhan jari. Cukup tekan fitur ‘Garda Oto’ untuk mengajukan klaim, maka petugas Garda Oto akan menghubungi Anda dalam waktu 1×24 jam untuk menindaklanjuti pengajuan klaim seperti penjadwalan dan tempat survei mobil.

2. Garda Akses 1 500 112.

Layanan ini dapat dihubungi selama 24 jam tanpa henti. Petugas Garda Akses akan membantu dan memastikan klaim Anda diproses. Selain itu, Anda juga bisa melaporkan kerugian melalui SMS ke nomor 08118 500 112.

3. Garda Center & kantor cabang.

Bagi Anda yang kebetulan sedang jalan-jalan di mal bisa sekalian mengajukan klaim ke gerai Garda Center di 21 mal di kota-kota besar Indonesia, atau bisa juga mendatangi kantor cabang Asuransi Astra. Petugas Garda Oto akan membantu Anda menjelaskan prosedur dan informasi yang diperlukan.

4. asuransiastra.com.

Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan mengakses website asuransiastra.com dengan mengisi data singkat di menu ‘New Claim’.

5. Dokumen penting

Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan saat klaim:

+ Klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil baret, dll.
·Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
·Fotokopi polis asuransi
·Fotokopi STNK kendaraan
·Fotokopi SIM pengemudi
·Keterangan dari kepolisian setempat

+Klaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian.
·Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
·Fotokopi polis asuransi
·Fotokopi STNK kendaraan
·Fotokopi SIM pengemudi
·Keterangan dari kepolisian setempat
·Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
·Surat blokir STNK
·Jika diperlukan, maka dilakukan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen

+ Klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
·Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
·Fotokopi polis asuransi
·Fotokopi STNK kendaraan
·Fotokopi SIM pengemudi
·Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3 (jika terdapat tuntutan dari Pihak ke-3)

 

(*)

admin

View Comments

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

4 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

4 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

4 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

5 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

5 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

8 hours ago