Keuangan

Beda dengan Agen, Ini Peran Broker Asuransi

Jakarta – Dalam dunia bisnis yang penuh dengan ketidakpastian, penting bagi perusahaan untuk memiliki perlindungan yang memadai terhadap risiko. Salah satu cara yang efektif untuk melindungi bisnis adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi.

Tidak seperti agen asuransi yang mewakili satu perusahaan asuransi, broker asuransi bertindak sebagai perantara independen yang mewakili kepentingan perusahaan atau bisnis yang dimiliki klien sebagai pemegang polis.

Dalam hal ini, Senior Vice President dan Business Development Leader Marsh Indonesia, Nova Tambunan menjelaskan beberapa manfaat utama dari menggunakan broker asuransi. Pertama, broker asuransi memiliki pengetahuan dan keahlian khusus dalam industri asuransi. Mereka mampu mengidentifikasi area pertanggungan yang mungkin tidak dipertimbangkan tetapi berpotensi mengekspos bisnis klien terhadap risiko.

Baca juga: Dua Hal Ini jadi Tantangan Utama Broker Asuransi di Indonesia

“Dengan memahami seluk-beluk industri dan kebutuhan spesifik bisnis klien, broker dapat membantu memastikan bahwa klien tidak melewatkan aspek-aspek penting dalam perlindungan asuransi,” ujarnya dalam acara Media Clinic Marsh Indonesia yang diadakan di Jakarta, Senin (19/8).

Nova menyebut, salah satu manfaat terbesar dari menggunakan broker asuransi adalah kemampuan mereka untuk mencari cakupan perlindungan asuransi dan layanan terbaik atas nama klien. Dengan jaringan yang luas dan hubungan baik dengan berbagai perusahaan asuransi, broker dapat membandingkan berbagai opsi dan memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis klien.

“Broker asuransi memiliki kerja sama yang baik dengan lebih dari satu perusahaan asuransi di mana hal ini dapat memastikan bahwa klien menerima cakupan perlindungan terbaik dengan harga terbaik,” ungkapnya.

Nova menekankan, peran broker asuransi tidak berhenti setelah klien membeli polis asuransi. Selama masa berlakunya polis, broker akan terus memberikan layanan terbaik secara hari-ke-hari dan memantau kecukupan batas cakupan perlindungan serta ketentuan kebijakan seiring dengan fluktuasi kondisi pasar.

“Broker asuransi akan terus memberikan layanan yang terbaik secara hari-ke-hari dan memantau kecukupan batas cakupan perlindungan dan ketentuan kebijakan seiring dengan fluktuasi kondisi pasar,” imbuhnya.

Jika terjadi klaim, broker asuransi juga memainkan peran penting dalam memberikan konsultasi dan membantu pemenuhan persyaratan pengajuan klaim. Mereka memastikan bahwa klien dapat menyelesaikan klaim dengan cepat dan seefisien mungkin, mengurangi beban administratif yang sering kali membingungkan dan menyita waktu.

Baca juga: Industri Asuransi Harus Kredibel dan Bisa Dipercaya

Broker asuransi juga berperan sebagai penasihat dan konsultan, membantu klien dalam membuat keputusan yang tepat untuk bisnis. Misalnya, dalam kebijakan tanggung gugat profesi (professional indemnity), broker dapat memberikan nasihat atau panduan tentang apakah klien harus memberitahukan gugatan atau keadaan tertentu kepada perusahaan asuransi (penanggung).

Terakhir, broker asuransi juga dapat melakukan penelitian industri tentang potensi risiko, memberikan informasi terkini mengenai perkembangan industri asuransi, serta memberikan masukan untuk meminimalisir risiko bisnis klien.

“Hal ini memberikan nilai tambah yang signifikan, karena klien bisa mendapatkan akses ke informasi penting yang mungkin tidak tersedia kalau melalui sumber lain,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

48 mins ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

1 hour ago

BTN Raih Sertifikat Predikat Platinum Green Building

Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More

1 hour ago

BI Catat DPK Tumbuh 6 Persen per Oktober 2024, Ditopang Korporasi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More

2 hours ago

Apindo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen: Ancam Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

2 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Menghijau ke Level 7.195

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More

2 hours ago