Jakarta – Otoritas Jasa keuangan (OJK) memperkirakan potensi final nilai restrukturisasi kredit perbankan akibat pandemi covid bisa mencapai Rp1.352 triliun dengan debitur yang mencapai 15,29 juta nasabah.
Angka tersebut terus naik dari perkiraan OJK sebelumnya di angka outstanding Rp1.308,1 triliun dari 15,2 juta debitur. Meski begitu Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memandang perbankan nasional masih kuat menahan beban restrukturisasi tersebut hingga berakhir pada Maret 2021 mendatang.
“Dari segi likuiditas dapat kami sampaikan, secara umum likuiditas cukup secara market,” kata Wimboh saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin 22 Juni 2020.
Sementara itu, OJK juga mencatat hingga 15 Juni 2020 program restrukturisasi telah menjangkau lebih dari 6,27 juta debitur dengan nilai outstanding restrukturisasi kredit hingga Rp655,85 triliun khusus untuk nasabah perbankan.
“Dari jumlah tersebut outstanding untuk UMKM sudah mencapai Rp298,86 triliun itu sebesar 5,17 juta debitur sedangkan non UMKM sudah mencapai Rp356,98 triliun untuk 1,1 juta debitur,” tambah Wimboh.
Sementara untuk restrukturisasi di perusahaan pembiayaan, hingga 16 Juni 2020 OJK mencatat outstanding restrukturisasi sudah mencapai Rp121,92 triliun dengan 3,4 juta nasabah.
Wimboh mengatakan, hingga saat ini sebanyak 507 kontrak nasabah perusahaan pembiayaan juga masih menunggu persetujuan untuk direstrukturisasi. Kedepan dirinya berharap program ini dapat mendorong permintaan kredit di masyarakat. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More
Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More
OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More
Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More