Moneter dan Fiskal

Bea Keluar Emas Diproyeksi Tambah Penerimaan Negara Rp2 Triliun per Tahun

Poin Penting

  • Potensi penerimaan negara dari bea keluar emas diproyeksikan mencapai Rp1,5–2 triliun per tahun, bergantung pada fluktuasi harga emas dunia.
  • Tarif bea keluar bersifat progresif mengikuti Harga Mineral Acuan (HMA), yakni 12,5 persen saat harga USD2.800–<USD3.200 per troy ounce, dan 15 persen jika harga menembus >USD3.200.
  • Kebijakan bea keluar emas ini ditujukan untuk mendorong hilirisasi dan diproyeksikan menjadi sumber pendapatan tambahan mulai 2026, menunggu pengundangan setelah tahap harmonisasi.

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan potensi penerimaan negara dari penerapan bea keluar komoditas emas mencapai Rp1,5 hingga Rp2 triliun dalam satu tahun. 

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan tarif bea keluar tersebut ditentukan berdasarkan pada pergerakan harga emas dunia. Sehingga, penerimaan negara yang nantinya dikantongi akan bersifat fluktuatif.

“Kalau kita lihat kemarin, kalau paling bawah itu kayaknya minimal Rp1,5 sampai Rp2 triliun dapat sih setahunnya. Tapi kan kita ingat bahwa yang kita kenakan itu hanya hulu, yang hilirnya perhiasan kan enggak. Karena memang kita ingin hilirisasi. Jadi yang kita kenakan adalah hulunya,” ujar Febrio kepada wartawan, di Kompleks DPR RI, dikutip, Selasa, 18 November 2025.

Baca juga: Ekspor Emas Bakal Kena Bea Keluar hingga 15 Persen Mulai 2026

Febrio menjelaskan bahwa harga emas dunia saat ini sangat volatile dan menyentuh harga tertinggi sepanjang sejarah. Untuk itu, pemerintah menggunakan skema tarif berbasis harga (threshold).

Sebagaimana diketahui, besaran tarif dalam usulan ini bersifat progresif, mengikuti perkembangan harga emas dunia atau Harga Mineral Acuan (HMA).

Febrio menyebutkan, ketika harga emas berada pada kisaran USD2.800 hingga di bawah USD3.200 per troy ounce, bea keluar akan dikenakan pada komoditas dore salam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5 persen. Namun, saat harga melebihi USD3.200 per troy ounce, tarifnya meningkat menjadi 15 persen.

Baca juga: Kejar Rp20 Triliun dari Pengemplang Pajak, Purbaya: Jangan Main-main Sama Kita!

Begitu juga dengan emas atau paduan emas dalam bentuk granules dan bentuk lainnya. Lalu, emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan dikenakan tarif 10 hingga 12, 5 persen, dan minted bars dikenakan tarif paling rendah, yakni sebesar 7,5 hingga 10 persen.

Febrio berharap kebijakan ini diharapkan menjadi sumber tambahan pendapatan negara pada 2026 hingga ke depannya.

“Ini sudah melalui tahap harmonisasi dan ini akan segera kita undangkan untuk kemudian kita pastikan nanti di 2026 ini memberikan sumbangan bagi pendapatan negara,” ungkapnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

10 mins ago

Pemerintah Belum Siapkan Perppu Defisit APBN, Menkeu Purbaya: Anggaran Masih Aman

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum berencana menerbitkan Perppu untuk menaikkan… Read More

4 hours ago

Gara-Gara Menu Kelapa Utuh, Operasional 9 Dapur MBG di Gresik Disetop

Poin Penting BGN menghentikan sementara 9 dapur Program Makan Bergizi Gratis di Gresik karena polemik… Read More

4 hours ago

Belum Mampu Rebound, IHSG Ditutup Parkir di Zona Merah ke Posisi 7.022

Poin Penting IHSG ditutup melemah 1,61 persen ke level 7.022,28 pada perdagangan Senin (16/3/2026). Sebanyak… Read More

4 hours ago

Konflik Iran-AS-Israel Dorong Harga Minyak, Defisit APBN Berpotensi Melebar

Poin Penting Konflik Iran–AS–Israel memicu lonjakan harga minyak dunia hingga di atas USD100 per barel.… Read More

4 hours ago

Demutualisasi Bursa Efek dan Manajemen Risiko

Oleh Paul Sutaryono KINI pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek.… Read More

4 hours ago