Moneter dan Fiskal

Bea Keluar Emas Diproyeksi Tambah Penerimaan Negara Rp2 Triliun per Tahun

Poin Penting

  • Potensi penerimaan negara dari bea keluar emas diproyeksikan mencapai Rp1,5–2 triliun per tahun, bergantung pada fluktuasi harga emas dunia.
  • Tarif bea keluar bersifat progresif mengikuti Harga Mineral Acuan (HMA), yakni 12,5 persen saat harga USD2.800–<USD3.200 per troy ounce, dan 15 persen jika harga menembus >USD3.200.
  • Kebijakan bea keluar emas ini ditujukan untuk mendorong hilirisasi dan diproyeksikan menjadi sumber pendapatan tambahan mulai 2026, menunggu pengundangan setelah tahap harmonisasi.

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan potensi penerimaan negara dari penerapan bea keluar komoditas emas mencapai Rp1,5 hingga Rp2 triliun dalam satu tahun. 

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan tarif bea keluar tersebut ditentukan berdasarkan pada pergerakan harga emas dunia. Sehingga, penerimaan negara yang nantinya dikantongi akan bersifat fluktuatif.

“Kalau kita lihat kemarin, kalau paling bawah itu kayaknya minimal Rp1,5 sampai Rp2 triliun dapat sih setahunnya. Tapi kan kita ingat bahwa yang kita kenakan itu hanya hulu, yang hilirnya perhiasan kan enggak. Karena memang kita ingin hilirisasi. Jadi yang kita kenakan adalah hulunya,” ujar Febrio kepada wartawan, di Kompleks DPR RI, dikutip, Selasa, 18 November 2025.

Baca juga: Ekspor Emas Bakal Kena Bea Keluar hingga 15 Persen Mulai 2026

Febrio menjelaskan bahwa harga emas dunia saat ini sangat volatile dan menyentuh harga tertinggi sepanjang sejarah. Untuk itu, pemerintah menggunakan skema tarif berbasis harga (threshold).

Sebagaimana diketahui, besaran tarif dalam usulan ini bersifat progresif, mengikuti perkembangan harga emas dunia atau Harga Mineral Acuan (HMA).

Febrio menyebutkan, ketika harga emas berada pada kisaran USD2.800 hingga di bawah USD3.200 per troy ounce, bea keluar akan dikenakan pada komoditas dore salam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5 persen. Namun, saat harga melebihi USD3.200 per troy ounce, tarifnya meningkat menjadi 15 persen.

Baca juga: Kejar Rp20 Triliun dari Pengemplang Pajak, Purbaya: Jangan Main-main Sama Kita!

Begitu juga dengan emas atau paduan emas dalam bentuk granules dan bentuk lainnya. Lalu, emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan dikenakan tarif 10 hingga 12, 5 persen, dan minted bars dikenakan tarif paling rendah, yakni sebesar 7,5 hingga 10 persen.

Febrio berharap kebijakan ini diharapkan menjadi sumber tambahan pendapatan negara pada 2026 hingga ke depannya.

“Ini sudah melalui tahap harmonisasi dan ini akan segera kita undangkan untuk kemudian kita pastikan nanti di 2026 ini memberikan sumbangan bagi pendapatan negara,” ungkapnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

12 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

13 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

14 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

15 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

1 day ago