Moneter dan Fiskal

Bea Cukai Tindak 31.354 Barang Ilegal Sepanjang 2025, Nilainya Rp9,8 Triliun

Poin Penting

  • Bea Cukai menindak 31.354 kasus barang ilegal sepanjang 2025 dengan nilai mencapai Rp9,8 triliun, naik 2,1% secara tahunan.
  • Penindakan rokok ilegal mencetak rekor, dengan 20.102 kasus dan 1,4 miliar batang rokok ilegal ditegah, tertinggi sepanjang sejarah.
  • Penegakan hukum diperkuat penyidikan dan denda, termasuk 266 penyidikan dan denda ultimum remidium Rp211,62 miliar, didukung sinergi instansi dan masyarakat.

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah melakukan 31.354 penindakan sepanjang 2025 dengan nilai barang ilegal yang ditindak mencapai Rp9,8 triliun.

Secara tahunan (year-on-year/yoy), nilai barang hasil penindakan tersebut meningkat 2,1 persen dibandingkan 2024, atau naik secara nominal hampir Rp210 miliar.

“Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas penindakan serta pelaksanaan pengawasan yang lebih efektif,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama dalam keterangan resmi, Rabu, 7 Januari 2026.

Baca juga: Bea Cukai Amankan 160 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp500 Miliar di Pekanbaru

Tidak hanya berhenti pada penindakan, Bea Cukai juga mengintensifkan penanganan perkara melalui penyidikan. Sepanjang 2025, tercatat 266 kali penyidikan serta pengenaan denda ultimum remidium sebesar Rp211,62 milliar terhadap 2.241 kasus.

Rokok Ilegal Dominasi Penindakan

Dalam penindakan barang kena cukai ilegal, Bea Cukai secara nasional telah melakukan 20.102 penindakan sepanjang 2025. Jumlah rokok ilegal yang ditegah mencapai 1,4 miliar batang, menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah Bea Cukai.

Salah satu penindakan terbesar yakni pengungkapan peredaran 160 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di sebuah gudang di Pekanbaru, Riau, dengan nilai barang mencapai Rp500 miliar. Kasus ini menyumbang hampir 11 persen dari total penindakan nasional sepanjang 2025.

Baca juga: Disentil Purbaya, Bea Cukai Lanjutkan Pembenahan Tahun Ini

Djaka menambahkan, keberhasilan pengawasan dan penindakan tidak terlepas dari sinergi antarinstansi serta peran aktif masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Ke depan, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai guna melindungi penerimaan negara, mendukung industri yang patuh, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

HSBC Resmikan Wealth Center di Surabaya, Begini Targetnya

Poin Penting HSBC membuka Wealth Center pertama di Surabaya, menjadi yang kelima di Indonesia dan… Read More

27 mins ago

Bank Muamalat Genjot Kembali Pembiayaan Emas Syariah

Gebrakan Bank Muamalat Genjot Pembiayaan Emas SyariahKepercayaan dan minat masyarakat yang tinggi terhadap emas sebagai… Read More

54 mins ago

BEI Pastikan Kenaikan Free Float ke 15 Persen Tak Ganggu Minat IPO

Poin Penting BEI berencana menaikkan aturan free float menjadi 15 persen secara bertahap untuk menyesuaikan… Read More

1 hour ago

KrediOne Perkuat Transformasi Digital, Fokus Layanan dan Perlindungan Konsumen

Poin Penting KrediOne memperkuat transformasi digital melalui sistem berbasis teknologi dan data untuk meningkatkan kualitas… Read More

2 hours ago

AXA Mandiri Luncurkan Produk Wealth Signature Berbasis Dolar AS, Ini Keuntungannya

Poin Penting AXA Mandiri meluncurkan Wealth Signature USD, asuransi dwiguna berbasis dolar AS yang menggabungkan… Read More

2 hours ago

Sawit Ilegal Ditertibkan, BKPM Dorong Solusi Jaga Pasokan Industri Hilir

Poin Penting BKPM khawatir penyitaan 4-5 juta ha lahan sawit ilegal pada 2026 berpotensi mengganggu… Read More

3 hours ago