Moneter dan Fiskal

Bea Cukai Tindak 31.354 Barang Ilegal Sepanjang 2025, Nilainya Rp9,8 Triliun

Poin Penting

  • Bea Cukai menindak 31.354 kasus barang ilegal sepanjang 2025 dengan nilai mencapai Rp9,8 triliun, naik 2,1% secara tahunan.
  • Penindakan rokok ilegal mencetak rekor, dengan 20.102 kasus dan 1,4 miliar batang rokok ilegal ditegah, tertinggi sepanjang sejarah.
  • Penegakan hukum diperkuat penyidikan dan denda, termasuk 266 penyidikan dan denda ultimum remidium Rp211,62 miliar, didukung sinergi instansi dan masyarakat.

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah melakukan 31.354 penindakan sepanjang 2025 dengan nilai barang ilegal yang ditindak mencapai Rp9,8 triliun.

Secara tahunan (year-on-year/yoy), nilai barang hasil penindakan tersebut meningkat 2,1 persen dibandingkan 2024, atau naik secara nominal hampir Rp210 miliar.

“Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas penindakan serta pelaksanaan pengawasan yang lebih efektif,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama dalam keterangan resmi, Rabu, 7 Januari 2026.

Baca juga: Bea Cukai Amankan 160 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp500 Miliar di Pekanbaru

Tidak hanya berhenti pada penindakan, Bea Cukai juga mengintensifkan penanganan perkara melalui penyidikan. Sepanjang 2025, tercatat 266 kali penyidikan serta pengenaan denda ultimum remidium sebesar Rp211,62 milliar terhadap 2.241 kasus.

Rokok Ilegal Dominasi Penindakan

Dalam penindakan barang kena cukai ilegal, Bea Cukai secara nasional telah melakukan 20.102 penindakan sepanjang 2025. Jumlah rokok ilegal yang ditegah mencapai 1,4 miliar batang, menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah Bea Cukai.

Salah satu penindakan terbesar yakni pengungkapan peredaran 160 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di sebuah gudang di Pekanbaru, Riau, dengan nilai barang mencapai Rp500 miliar. Kasus ini menyumbang hampir 11 persen dari total penindakan nasional sepanjang 2025.

Baca juga: Disentil Purbaya, Bea Cukai Lanjutkan Pembenahan Tahun Ini

Djaka menambahkan, keberhasilan pengawasan dan penindakan tidak terlepas dari sinergi antarinstansi serta peran aktif masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Ke depan, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai guna melindungi penerimaan negara, mendukung industri yang patuh, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Purbaya Pastikan APBN 2026 Belum Direvisi Meski Harga Minyak Naik

Poin Penting Pemerintah belum akan merevisi APBN 2026 meski harga minyak dunia sempat menyentuh USD100… Read More

12 mins ago

Seleksi Bos OJK, Dicky Kartikoyono Tawarkan Strategi Perkuat Pembiayaan Ekonomi

Poin Penting Dicky Kartikoyono menilai stabilitas sektor keuangan Indonesia cukup baik, namun kontribusinya terhadap pertumbuhan… Read More

19 mins ago

Hernawan Bekti Sasongko Incar Kursi Wakil Ketua OJK, Ini Strateginya

Poin Penting Hernawan Bekti Sasongko maju sebagai calon Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK dan mengikuti… Read More

27 mins ago

Analis Elev8: Dua Risiko Utama Bayangi Ekonomi China, ASEAN Harus Waspadai Imbasnya

Poin Penting Krisis properti dan kelebihan kapasitas industri China menjadi dua risiko utama yang dapat… Read More

44 mins ago

Komisaris Danantara Calon Bos OJK Beberkan 7 Pilar Penguatan Pengawasan Keuangan

Poin Penting Agus Sugiarto memaparkan tujuh pilar penguatan OJK saat mengikuti fit and proper test… Read More

1 hour ago

Gunung Tambora Naik Level Waspada, Aktivitas Gempa Meningkat

Poin Penting: Status Gunung Tambora dinaikkan dari Level I (Normal) menjadi Level II (Waspada) akibat… Read More

1 hour ago