Moneter dan Fiskal

Bea Cukai Tindak 31.354 Barang Ilegal Sepanjang 2025, Nilainya Rp9,8 Triliun

Poin Penting

  • Bea Cukai menindak 31.354 kasus barang ilegal sepanjang 2025 dengan nilai mencapai Rp9,8 triliun, naik 2,1% secara tahunan.
  • Penindakan rokok ilegal mencetak rekor, dengan 20.102 kasus dan 1,4 miliar batang rokok ilegal ditegah, tertinggi sepanjang sejarah.
  • Penegakan hukum diperkuat penyidikan dan denda, termasuk 266 penyidikan dan denda ultimum remidium Rp211,62 miliar, didukung sinergi instansi dan masyarakat.

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah melakukan 31.354 penindakan sepanjang 2025 dengan nilai barang ilegal yang ditindak mencapai Rp9,8 triliun.

Secara tahunan (year-on-year/yoy), nilai barang hasil penindakan tersebut meningkat 2,1 persen dibandingkan 2024, atau naik secara nominal hampir Rp210 miliar.

“Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas penindakan serta pelaksanaan pengawasan yang lebih efektif,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama dalam keterangan resmi, Rabu, 7 Januari 2026.

Baca juga: Bea Cukai Amankan 160 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp500 Miliar di Pekanbaru

Tidak hanya berhenti pada penindakan, Bea Cukai juga mengintensifkan penanganan perkara melalui penyidikan. Sepanjang 2025, tercatat 266 kali penyidikan serta pengenaan denda ultimum remidium sebesar Rp211,62 milliar terhadap 2.241 kasus.

Rokok Ilegal Dominasi Penindakan

Dalam penindakan barang kena cukai ilegal, Bea Cukai secara nasional telah melakukan 20.102 penindakan sepanjang 2025. Jumlah rokok ilegal yang ditegah mencapai 1,4 miliar batang, menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah Bea Cukai.

Salah satu penindakan terbesar yakni pengungkapan peredaran 160 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di sebuah gudang di Pekanbaru, Riau, dengan nilai barang mencapai Rp500 miliar. Kasus ini menyumbang hampir 11 persen dari total penindakan nasional sepanjang 2025.

Baca juga: Disentil Purbaya, Bea Cukai Lanjutkan Pembenahan Tahun Ini

Djaka menambahkan, keberhasilan pengawasan dan penindakan tidak terlepas dari sinergi antarinstansi serta peran aktif masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Ke depan, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai guna melindungi penerimaan negara, mendukung industri yang patuh, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Airlangga Klaim Penerapan WFH Bisa Hemat APBN Rp6,2 Triliun

Poin Penting Kebijakan WFH berpotensi menghemat APBN sebesar Rp6,2 triliun dari kompensasi BBM, serta menekan… Read More

32 mins ago

Pemerintah Resmi Berlakukan WFH ASN, Bagaimana dengan Pekerja Swasta?

Poin Penting Pemerintah menetapkan kebijakan WFH bagi ASN satu hari per minggu (setiap Jumat) mulai… Read More

38 mins ago

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Pembangunan Nagari

Poin Penting LPS mulai verifikasi nasabah PT BPR Pembangunan Nagari per 31 Maret 2026, menyusul… Read More

45 mins ago

RUPST Bank Mega Sepakat Tebar Dividen Rp2 Triliun dan Saham Bonus Rp5,87 Triliun

Poin Penting RUPST PT Bank Mega Tbk menyetujui seluruh sembilan mata acara Tahun Buku 2025,… Read More

2 hours ago

Ada 5.688 Aduan Mis-selling Asuransi, Total Kerugian Tembus Rp790 Miliar

Poin Penting Tercatat 5.888 aduan mis-selling PAYDI (2020–pertengahan 2025), dengan 686 kasus terbukti dan 5.004… Read More

4 hours ago

IHSG Ditutup Lanjut Melemah 0,61 Persen ke Level 7.048

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,61 persen ke level 7.048,22. Mayoritas sektor dan seluruh indeks… Read More

4 hours ago