Moneter dan Fiskal

Bea Cukai Tindak 31.354 Barang Ilegal Sepanjang 2025, Nilainya Rp9,8 Triliun

Poin Penting

  • Bea Cukai menindak 31.354 kasus barang ilegal sepanjang 2025 dengan nilai mencapai Rp9,8 triliun, naik 2,1% secara tahunan.
  • Penindakan rokok ilegal mencetak rekor, dengan 20.102 kasus dan 1,4 miliar batang rokok ilegal ditegah, tertinggi sepanjang sejarah.
  • Penegakan hukum diperkuat penyidikan dan denda, termasuk 266 penyidikan dan denda ultimum remidium Rp211,62 miliar, didukung sinergi instansi dan masyarakat.

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah melakukan 31.354 penindakan sepanjang 2025 dengan nilai barang ilegal yang ditindak mencapai Rp9,8 triliun.

Secara tahunan (year-on-year/yoy), nilai barang hasil penindakan tersebut meningkat 2,1 persen dibandingkan 2024, atau naik secara nominal hampir Rp210 miliar.

“Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas penindakan serta pelaksanaan pengawasan yang lebih efektif,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama dalam keterangan resmi, Rabu, 7 Januari 2026.

Baca juga: Bea Cukai Amankan 160 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp500 Miliar di Pekanbaru

Tidak hanya berhenti pada penindakan, Bea Cukai juga mengintensifkan penanganan perkara melalui penyidikan. Sepanjang 2025, tercatat 266 kali penyidikan serta pengenaan denda ultimum remidium sebesar Rp211,62 milliar terhadap 2.241 kasus.

Rokok Ilegal Dominasi Penindakan

Dalam penindakan barang kena cukai ilegal, Bea Cukai secara nasional telah melakukan 20.102 penindakan sepanjang 2025. Jumlah rokok ilegal yang ditegah mencapai 1,4 miliar batang, menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah Bea Cukai.

Salah satu penindakan terbesar yakni pengungkapan peredaran 160 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di sebuah gudang di Pekanbaru, Riau, dengan nilai barang mencapai Rp500 miliar. Kasus ini menyumbang hampir 11 persen dari total penindakan nasional sepanjang 2025.

Baca juga: Disentil Purbaya, Bea Cukai Lanjutkan Pembenahan Tahun Ini

Djaka menambahkan, keberhasilan pengawasan dan penindakan tidak terlepas dari sinergi antarinstansi serta peran aktif masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Ke depan, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai guna melindungi penerimaan negara, mendukung industri yang patuh, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Belanja Pemerintah Pusat Tembus Rp2.602,3 Triliun di Akhir 2025

Poin Penting Realisasi belanja pemerintah pusat hingga akhir 2025 mencapai Rp2.602,3 triliun atau 96,3 persen… Read More

1 hour ago

Maybank Indonesia Buka Rencana 2026, Targetkan Kredit Tumbuh hingga 10 Persen

Poin Penting Maybank Indonesia membidik pertumbuhan kredit di kisaran 9-10 persen, di atas pertumbuhan ekonomi.… Read More

1 hour ago

Defisit APBN Melebar, Purbaya: Saya Bisa Bikin 0 Persen, tapi Ekonomi Morat-Marit!

Poin Penting Defisit APBN 2025 melebar mencapai Rp695,1 triliun atau 2,92 persen dari PDB, lebih… Read More

2 hours ago

Maybank Marathon 2026 Ditargetkan Dongkrak Ekonomi Bali Rp300 Miliar

Poin Penting Maybank Marathon 2026 ditargetkan menciptakan dampak ekonomi hingga Rp300 miliar, naik dari kontribusi… Read More

2 hours ago

IHSG Tembus 9.000, Purbaya: Cerminkan Kepercayaan Investor ke RI

Poin Penting IHSG tembus 9.000 mencerminkan meningkatnya kepercayaan investor terhadap prospek perekonomian Indonesia dan kebijakan… Read More

2 hours ago

Pembiayaan Mobil Listrik Diproyeksi Tumbuh Positif di 2026, Ini Kata OJK

Poin Penting OJK memproyeksikan pembiayaan mobil listrik tetap tumbuh impresif pada 2026, didorong tren elektrifikasi,… Read More

2 hours ago