Moneter dan Fiskal

Bea Cukai Tindak 31.354 Barang Ilegal Sepanjang 2025, Nilainya Rp9,8 Triliun

Poin Penting

  • Bea Cukai menindak 31.354 kasus barang ilegal sepanjang 2025 dengan nilai mencapai Rp9,8 triliun, naik 2,1% secara tahunan.
  • Penindakan rokok ilegal mencetak rekor, dengan 20.102 kasus dan 1,4 miliar batang rokok ilegal ditegah, tertinggi sepanjang sejarah.
  • Penegakan hukum diperkuat penyidikan dan denda, termasuk 266 penyidikan dan denda ultimum remidium Rp211,62 miliar, didukung sinergi instansi dan masyarakat.

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah melakukan 31.354 penindakan sepanjang 2025 dengan nilai barang ilegal yang ditindak mencapai Rp9,8 triliun.

Secara tahunan (year-on-year/yoy), nilai barang hasil penindakan tersebut meningkat 2,1 persen dibandingkan 2024, atau naik secara nominal hampir Rp210 miliar.

“Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas penindakan serta pelaksanaan pengawasan yang lebih efektif,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama dalam keterangan resmi, Rabu, 7 Januari 2026.

Baca juga: Bea Cukai Amankan 160 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp500 Miliar di Pekanbaru

Tidak hanya berhenti pada penindakan, Bea Cukai juga mengintensifkan penanganan perkara melalui penyidikan. Sepanjang 2025, tercatat 266 kali penyidikan serta pengenaan denda ultimum remidium sebesar Rp211,62 milliar terhadap 2.241 kasus.

Rokok Ilegal Dominasi Penindakan

Dalam penindakan barang kena cukai ilegal, Bea Cukai secara nasional telah melakukan 20.102 penindakan sepanjang 2025. Jumlah rokok ilegal yang ditegah mencapai 1,4 miliar batang, menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah Bea Cukai.

Salah satu penindakan terbesar yakni pengungkapan peredaran 160 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di sebuah gudang di Pekanbaru, Riau, dengan nilai barang mencapai Rp500 miliar. Kasus ini menyumbang hampir 11 persen dari total penindakan nasional sepanjang 2025.

Baca juga: Disentil Purbaya, Bea Cukai Lanjutkan Pembenahan Tahun Ini

Djaka menambahkan, keberhasilan pengawasan dan penindakan tidak terlepas dari sinergi antarinstansi serta peran aktif masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Ke depan, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai guna melindungi penerimaan negara, mendukung industri yang patuh, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Transaksi Bank Emas 33,7 Ton, Laba Pegadaian Naik 42,6 Persen di 2025

Poin Penting Laba Pegadaian 2025 melonjak 42,6% menjadi Rp8,34 triliun, ditopang pertumbuhan aset 47,8% dan… Read More

12 hours ago

IMF Usul RI Naikkan Pajak Karyawan, Begini Kata Menkeu Purbaya

Poin Penting IMF mensimulasikan kenaikan bertahap PPh 21 karyawan untuk mendukung peningkatan investasi publik dan… Read More

12 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Belum Ada Figur yang Kompeten

Poin Penting Sudah ada sejumlah pendaftar calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun… Read More

12 hours ago

Jurus Bank Jambi Perkuat Sistem Keamanan Siber

Poin Penting Bank Jambi meningkatkan sistem TI dan pengawasan transaksi sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan… Read More

13 hours ago

Purbaya Pastikan THR ASN, TNI dan Polri Cair di Pekan Pertama Ramadan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya memastikan THR ASN, TNI, dan Polri cair awal Ramadan 2026… Read More

13 hours ago

IHSG Masih Mampu Ditutup Menguat 1 Persen Lebih ke Level 8.310

Poin Penting IHSG ditutup naik 1,19% ke level 8.310,22 pada perdagangan 18 Februari 2026, dengan… Read More

15 hours ago