Moneter dan Fiskal

Bea Cukai Tindak 31.275 Penyelundupan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp3,9 Triliun

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan sejak awal 2024 Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menindak penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali, dengan total nilai barang mencapai Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 triliun.

“Ini kami laporkan ke Pak Menko Polkam juga karena beliau 31.275 dari Januari hingga November. Jadi kita bayangkan setiap bulannya sudah lebih dari 5.000 yang kita lakukan. Nilai barangnya Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp3,9 triliun,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers, Kamis 14 November 2024.

Secara rinci, di bidang impor terdapat 12.490 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp4,6 triliun dan komoditas yang dominan ditindak dalam bentuk tekstil dan produk tekstil (TPT).

“Ini yang meresahkan banyak masyarakat, namun juga pada saat yang sama kita lihat banyak yang dijual di masyarakat luas,” ujarnya.

Baca juga: Penerimaan Pajak Capai Rp1.517,53 T, Tembus 76 Persen Target APBN per Oktober 2024

Di bidang ekspor, terdapat 382 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp255 miliar dan komoditas yang dominan ditindak dalam bentuk flora dan fauna.

Termasuk dalam penindakan ekspor tersebut, adalah kasus penyelundupan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui hasil operasi patroli laut, yaitu empat kali penindakan benih bening lobster (BBL) dengan total jumlah 1.488.405 ekor dan nilai barang mencapai Rp163,7 milliar, serta lima kali penindakan pasir timah dan nilai barang mencapai Rp10,9 milliar.

Kemudian, terdapat pula 178 penindakan di bidang fasilitas dengan nilai barang sebesar Rp38 miliar dan komoditas yang dominan ditindak adalah TPT.

Selanjutnya, 18.225 penindakan di bidang cukai dengan nilai barang sebesar Rp1,1 triliun dan komoditas yang dominan ditindak adalah rokok dengan jumlah 710 juta batang.

Baca juga: Gali Potensi Pajak, Pemerintah Bakal Monitor Shadow Economy

“Ini yang dilakukan teman-teman bea cukai tentu kami hanya bisa melakukan dengan kerjasama yang baik di bawah Pak Menko Polkam dan terus mendapatkan dukungan yang luar biasa tadi dari aparat penegak hukum maupun dari TNI dan juga dari BIN,” imbuh Sri Mulyani.

Adapun hasil penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sejak awal tahun 2024 tersebut, Bea Cukai telah melaksanakan 183 penyidikan tindak pidana dengan menetapkan 193 orang tersangka.

“Untuk itu kami mampu untuk memulihkan penerimaan negara untuk mendapatkan ultimum remedium sebesar Rp55,6 miliar dari Rp1.390 penindakan bidang cukai,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Kapal Milik PHE OSES Selamatkan 4 Nelayan yang Terombang-Ambing di Laut Lampung Timur

Jakarta – Kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) Harrier milik Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE… Read More

33 mins ago

Bos Bangkok Bank Ungkap Alasan di Balik Akuisisi Permata Bank

Bangkok – Indonesia dianggap sebagai pasar yang menarik bagi banyak investor, khususnya di kawasan Asia… Read More

1 hour ago

Dukung Program 3 Juta Rumah, BI Siapkan Dua Kebijakan Ini

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendukung program pembangunan 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto yang… Read More

2 hours ago

Koperasi Konsumen Bank Nagari jadi Role Model Holdingisasi Koperasi

Padang - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengapresiasi kinerja Koperasi Konsumen Keluarga Besar (KSUKB)… Read More

2 hours ago

BI Perpanjang Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit hingga 30 Juni 2025

Jakarta - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit hingga… Read More

2 hours ago

BSI Hadirkan Literasi Digital di Sejumlah Mal Jabodetabek

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) semakin mendekatkan SuperApp BYOND kepada masyarakat luas,… Read More

4 hours ago