Moneter dan Fiskal

Bea Cukai Tindak 31.275 Penyelundupan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp3,9 Triliun

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan sejak awal 2024 Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menindak penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali, dengan total nilai barang mencapai Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 triliun.

“Ini kami laporkan ke Pak Menko Polkam juga karena beliau 31.275 dari Januari hingga November. Jadi kita bayangkan setiap bulannya sudah lebih dari 5.000 yang kita lakukan. Nilai barangnya Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp3,9 triliun,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers, Kamis 14 November 2024.

Secara rinci, di bidang impor terdapat 12.490 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp4,6 triliun dan komoditas yang dominan ditindak dalam bentuk tekstil dan produk tekstil (TPT).

“Ini yang meresahkan banyak masyarakat, namun juga pada saat yang sama kita lihat banyak yang dijual di masyarakat luas,” ujarnya.

Baca juga: Penerimaan Pajak Capai Rp1.517,53 T, Tembus 76 Persen Target APBN per Oktober 2024

Di bidang ekspor, terdapat 382 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp255 miliar dan komoditas yang dominan ditindak dalam bentuk flora dan fauna.

Termasuk dalam penindakan ekspor tersebut, adalah kasus penyelundupan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui hasil operasi patroli laut, yaitu empat kali penindakan benih bening lobster (BBL) dengan total jumlah 1.488.405 ekor dan nilai barang mencapai Rp163,7 milliar, serta lima kali penindakan pasir timah dan nilai barang mencapai Rp10,9 milliar.

Kemudian, terdapat pula 178 penindakan di bidang fasilitas dengan nilai barang sebesar Rp38 miliar dan komoditas yang dominan ditindak adalah TPT.

Selanjutnya, 18.225 penindakan di bidang cukai dengan nilai barang sebesar Rp1,1 triliun dan komoditas yang dominan ditindak adalah rokok dengan jumlah 710 juta batang.

Baca juga: Gali Potensi Pajak, Pemerintah Bakal Monitor Shadow Economy

“Ini yang dilakukan teman-teman bea cukai tentu kami hanya bisa melakukan dengan kerjasama yang baik di bawah Pak Menko Polkam dan terus mendapatkan dukungan yang luar biasa tadi dari aparat penegak hukum maupun dari TNI dan juga dari BIN,” imbuh Sri Mulyani.

Adapun hasil penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sejak awal tahun 2024 tersebut, Bea Cukai telah melaksanakan 183 penyidikan tindak pidana dengan menetapkan 193 orang tersangka.

“Untuk itu kami mampu untuk memulihkan penerimaan negara untuk mendapatkan ultimum remedium sebesar Rp55,6 miliar dari Rp1.390 penindakan bidang cukai,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

5 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

5 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

6 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

7 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

7 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

8 hours ago