News Update

Bea Cukai Siapkan Sanksi bagi Eksportir yang Tak Patuh SiMoDIS

Jakarta – Dalam rangka mendorong ekspor, Pemerintah akan menerapkan Sistem informasi Monitoring Devisa terintegrasi Seketika (SiMoDIS) pada 1 Januari 2020. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebut pengusaha yang tidak patuh terhadap sistem tersebut dapat dikenakan sanksi.

“Sanksi berupa administrasi atau penundaan pelayanan bahkan pemblokiran, dari hasil rekonsiliasi data tersebut juga dapat dijadikan sebagai salah satu indikator dalam pengawasan melalui skema Joint Program antara DJBC dengan Direktorat Jenderal Pajak,” kata Heru di Jakarta, Jumat 27 Desember 2019.

Sedangkan bagi eksportir yang patuh nantinya juga akan diprioritaskan untuk mendapatkan beberapa insentif khusus antara lain, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Kawasan Berikat (KB), dan Authorized Economic Operator (AEO) serta dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses layanan restitusi pajak.

Selain itu, bagi importir yang patuh juga akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif antara Iain, berupa importir jalur prioritas, mitra utama (MITA), dan Authorized Economic Operator (AEO).

Implementasi ini, kata dia, merupakan tindak Ianjut Nota Kesepahaman pada tanggal 7 Januari 2019 yang disepakati oleh Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan untuk mengembangkan SIMODIS guna memberikan manfaat yang Iebih optimal melalui perluasan dan integrasi cakupan monitoring devisa hasil ekspor maupun pembayaran impor.

Selanjutnya, pengembangan SiMoDIS akan mengatur ruang lingkup pertukaran data dan informasi yang dimiliki oleh masing-masing pihak terkait kegiatan ekspor dan impor, sekaligus pelaksanaan joint analysis terhadap kepatuhan eksportir dan importir terkait kepabeanan dan devisa atas kegiatan ekspor dan impor.

Pertukaran data dan informasi dalam sekema tersebut meliputi data ekspor/impor, data manifes, data devisa hasil ekspor/pembayaran impor, serta profil eksportir/importir. Untuk kelancaran kegiatan tersebut, kedua pihak juga akan melakukan pengembangan kompetensi dari sisi sumber daya manusia antara Iain pelatihan, seminar, penelitian dan praktik kerja lapangan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Pergerakan Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Koreksi IHSG

Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More

8 hours ago

Banyak Orang Indonesia Gagal Menabung karena Pola Keuangan Salah, Ini Solusinya

Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More

8 hours ago

Berikut 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 5,91% pada periode 9-13 Maret 2026 ke level 7.137,21, sementara kapitalisasi… Read More

8 hours ago

IHSG Sepekan Melemah Hampir 6 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.678 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 5,91% selama pekan 9–13 Maret 2026 dan ditutup di level 7.137,21.… Read More

8 hours ago

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah BPR Koperindo

Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More

8 hours ago

YLKI Yakin Satgas Ramadan Pertamina Mampu Jaga Pasokan BBM dan LPG saat Mudik Lebaran 2026

Poin Penting YLKI menilai pembentukan Satgas Ramadan dan Idulfitri oleh Pertamina sebagai langkah positif untuk… Read More

8 hours ago