News Update

Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah, Pengamat dan APPI Buka Suara

Poin Penting

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta menyegel sejumlah toko Tiffany & Co atas dugaan pelanggaran administrasi impor, sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
  • Pengamat dari Universitas Trisakti menilai langkah ini harus diperluas dan ditindaklanjuti hingga proses pidana, dengan transparansi dan koordinasi bersama aparat penegak hukum.
  • Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) mendukung penindakan karena dinilai menjaga keadilan usaha dan melindungi industri dalam negeri dari praktik impor yang diduga tidak sesuai aturan.

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta menyegel sejumlah toko perhiasan mewah atas dugaan pelanggaran administrasi barang impor. Langkah ini dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap kejahatan ekonomi lain, khususnya di sektor impor.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai tindakan tersebut perlu diikuti kantor wilayah lain guna mengungkap pelaku yang memuluskan masuknya barang impor tidak sesuai ketentuan.

“Langkah ini sangat bagus untuk menjadi awal pengungkapan kasus barang-barang ekspor-impor,” kata Trubus, di Jakarta, Kamis, 12, Februari 2026.

Namun, Trubus menegaskan penindakan tidak boleh berhenti pada penyitaan barang. Bea Cukai perlu berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk memproses pelaku secara pidana agar penegakan hukum berjalan komprehensif.

“Karena Bea Cukai ini kan tidak punya kapasitas seperti polisi yang biasa melakukan investigasi. Jadi harus benar-benar berbasis data yang kuat,” imbuhnya.

Baca juga: Bea Cukai Tindak 31.354 Barang Ilegal Sepanjang 2025, Nilainya Rp9,8 Triliun

Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah penindakan serta perluasan kewenangan dalam mengidentifikasi pemilik barang dan jaringan distribusinya.

Langkah penyegelan itu, lanjutnya, menjadi awal yang baik untuk membongkar praktik-praktik kejahatan ekonomi, khususnya terkait impor ilegal yang merugikan negara dan melahirkan persaingan usaha tidak sehat.

“Yang dilakukan Bea Cukai patut diapresiasi. Tapi harus diperkuat kewenangannya dan dilakukan secara menyeluruh, karena barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat itu banyak sekali,” tandasnya.

APPI Dukung Penegakan Aturan Impor

Hampir senada, Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI), Stefanus Lo menyatakan dukungan terhadap langkah Bea Cukai dalam menindak dugaan pelanggaran administrasi impor perhiasan mewah.

“Nomor 1 adalah siapa pun harus menaati semua peraturan, importasi ini kan menyangkut PPN Ibpor, ada Bea dan ada PPH impor semua harus ditaati demi menjaga keseimbangan antara barang impor dan produksi dalam negeri, siapa pun yang berbisnis di Indonesia wajib mengikuti peraturan,” terangnya.

Baca juga: HRTA Rilis Aplikasi HRTA Gold untuk Transaksi Emas dan Perhiasan, Ini Keunggulannya

Menurut Stefanus, penindakan ini patut didukung dan diapresiasi, karena fungsi Bea Cukai sebagai perwakilan negara, bukan hanya mengejar pendapatan negara, tapi juga mendukung industri dalam negeri.

“Saya kira ini juga ke depannya ikut melindungi industri UMKM. Selama ini kan produsen perhiasan juga dikenakan PPN, PPH, sementara barang impor sekarang diduga ada kecurangan bayar, jadi produsen dalam negeri merasa ada yang tidak adil,” tambahnya.

Penyegelan Toko Tiffany & Co

Sebelumnya, Ditjen Bea dan Cukai Kanwil Jakarta menyegel sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co pada 11 Februari 2026 di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.

Penyegelan dilakukan atas dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang impor. Langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Menkeu Purbaya untuk menggali potensi penerimaan negara di luar mekanisme rutin kepabeanan dan cukai.

Baca juga: Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto mengatakan, tidak menutup kemungkinan penindakan juga dilakukan terhadap toko perhiasan mewah lainnya di Jakarta apabila ditemukan indikasi pelanggaran. (*) Ari Astriawan

Yulian Saputra

Recent Posts

OJK Serahkan Tersangka Kasus Manipulasi Saham SWAT ke Kejari Boyolali

Poin Penting OJK menyerahkan tersangka SAS dalam kasus tindak pidana pasar modal SWAT ke Kejari… Read More

31 mins ago

BCA Mau Gelar RUPST 12 Maret 2026, Intip Agendanya

Poin Penting BCA dijadwalkan akan menggelar RUPST Tahun Buku 2025 pada Kamis, 12 Maret di… Read More

47 mins ago

Portofolio Pembiayaan EV Adira Finance Didominasi Mobil Listrik

Poin Penting Pembiayaan mobil listrik di Adira Finance jauh lebih besar dibandingkan motor listrik. Porsi… Read More

2 hours ago

Kantongi Laba Rp954 Miliar di 2025, Begini Strategi BRI Life Pacu Kinerja 2026

Poin Penting PT Asuransi BRI Life membukukan laba Rp954 miliar pada 2025, naik 25,4 persen… Read More

3 hours ago

IHSG Dibuka Turun 0,47 Persen ke Level 8.226

Poin Penting IHSG dibuka turun 0,47 persen ke level 8.226,20 pada perdagangan 13 Februari 2026,… Read More

3 hours ago

Rupiah Dibuka Naik Tipis, The Fed Diproyeksi Tahan Suku Bunga

Poin Penting Rupiah dibuka menguat tipis ke Rp16.826 per dolar AS, naik 0,01 persen dari… Read More

3 hours ago