Nasional

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 7,4 Ton Narkoba, Perangi Ekonomi Bawah Tanah

Jakarta – Bea Cukai sepanjang tahun 2024 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba sebanyak 1.448 kasus. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan penindakan pada tahun 2023, yaitu sebanyak 953 kasus, dan tahun 2022 sebanyak 941 kasus.

Dari seluruh penindakan pada tahun 2024, total narkoba yang berhasil diamankan mencapai 7,4 ton, meningkat dari tahun 2023 yang sebesar 6,0 ton dan 2022 sebesar 6,1 ton.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa melalui Joint Task Force on Narcotics 2024 bersama Royal Malaysian Customs Department (RMCD), yang berlangsung pada Juli-Agustus 2024, Bea Cukai melaksanakan 12 kali penindakan narkoba di perbatasan darat Indonesia-Malaysia di Pulau Kalimantan.

“Dari seluruh penindakan tersebut diamankan 102.636 gram sabu-sabu, 60.000 butir pil ekstasi, 1.143 gram ganja, dan 130 mililiter 4-Fluoro-MDMB-Butinaca,” kata Budi dalam keterangan resmi, Senin, 13 Januari 2025.

Baca juga: Bea Cukai Pastikan Harga Eceran Rokok Konvensional dan Elektrik Naik di 2025

Selain itu, melalui Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkoba (Patma Bersinar) 2024 bersama Polri, BNN, dan Badan POM, yang berlangsung pada 30 September-30 Oktober 2024, Bea Cukai melakukan 103 penindakan. Penindakan ini terdiri dari 84 kasus terkait NPP dan 19 kasus terkait obat-obatan tertentu.

Dari seluruh penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan 693.921 gram ganja, 99.747 gram sabu-sabu, 6.220 butir MDMA, 2.366 gram kokain, 1.023 gram ganja sintetis, 19.356 gram psikotropika, 205 gram Nethylpentylone, dan 2.280 gram happy water.

Selamatkan 10,18 Juta Jiwa Anak Bangsa

“Secara keseluruhan, upaya pencegahan dan pemberantasan penyelundupan narkoba yang dilaksanakan Bea Cukai, telah menghasilkan capaian yang luar biasa. Tren jumlah penindakan meningkat dalam tiga tahun terakhir dan diperkirakan telah dapat menyelamatkan 10,18 juta jiwa anak bangsa dari peredaran narkoba,” ungkap Budi.

Baca juga: Bea Cukai Tindak 31.275 Penyelundupan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp3,9 Triliun

Budi menambahkan bahwa pengawasan ketat terhadap penyelundupan narkoba oleh Bea Cukai didorong oleh fakta bahwa peredaran narkoba membawa kerugian besar bagi bangsa dan negara. Selain berpotensi menjadi proxy war dalam melemahkan negara melalui pelemahan sumber daya manusianya, kejahatan narkoba juga diyakini menjadi underground economy (ekonomi bawah tanah).

“Perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan underground economy yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan,” katanya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Jerat Defisit APBN: Menkeu Purbaya, Bunga Utang Menggunung dan Tax Ratio yang Rendah

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group JANGAN besar pasak daripada tiang. Mari… Read More

1 hour ago

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

14 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

14 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

14 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

15 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

16 hours ago