Nasional

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 7,4 Ton Narkoba, Perangi Ekonomi Bawah Tanah

Jakarta – Bea Cukai sepanjang tahun 2024 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba sebanyak 1.448 kasus. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan penindakan pada tahun 2023, yaitu sebanyak 953 kasus, dan tahun 2022 sebanyak 941 kasus.

Dari seluruh penindakan pada tahun 2024, total narkoba yang berhasil diamankan mencapai 7,4 ton, meningkat dari tahun 2023 yang sebesar 6,0 ton dan 2022 sebesar 6,1 ton.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa melalui Joint Task Force on Narcotics 2024 bersama Royal Malaysian Customs Department (RMCD), yang berlangsung pada Juli-Agustus 2024, Bea Cukai melaksanakan 12 kali penindakan narkoba di perbatasan darat Indonesia-Malaysia di Pulau Kalimantan.

“Dari seluruh penindakan tersebut diamankan 102.636 gram sabu-sabu, 60.000 butir pil ekstasi, 1.143 gram ganja, dan 130 mililiter 4-Fluoro-MDMB-Butinaca,” kata Budi dalam keterangan resmi, Senin, 13 Januari 2025.

Baca juga: Bea Cukai Pastikan Harga Eceran Rokok Konvensional dan Elektrik Naik di 2025

Selain itu, melalui Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkoba (Patma Bersinar) 2024 bersama Polri, BNN, dan Badan POM, yang berlangsung pada 30 September-30 Oktober 2024, Bea Cukai melakukan 103 penindakan. Penindakan ini terdiri dari 84 kasus terkait NPP dan 19 kasus terkait obat-obatan tertentu.

Dari seluruh penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan 693.921 gram ganja, 99.747 gram sabu-sabu, 6.220 butir MDMA, 2.366 gram kokain, 1.023 gram ganja sintetis, 19.356 gram psikotropika, 205 gram Nethylpentylone, dan 2.280 gram happy water.

Selamatkan 10,18 Juta Jiwa Anak Bangsa

“Secara keseluruhan, upaya pencegahan dan pemberantasan penyelundupan narkoba yang dilaksanakan Bea Cukai, telah menghasilkan capaian yang luar biasa. Tren jumlah penindakan meningkat dalam tiga tahun terakhir dan diperkirakan telah dapat menyelamatkan 10,18 juta jiwa anak bangsa dari peredaran narkoba,” ungkap Budi.

Baca juga: Bea Cukai Tindak 31.275 Penyelundupan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp3,9 Triliun

Budi menambahkan bahwa pengawasan ketat terhadap penyelundupan narkoba oleh Bea Cukai didorong oleh fakta bahwa peredaran narkoba membawa kerugian besar bagi bangsa dan negara. Selain berpotensi menjadi proxy war dalam melemahkan negara melalui pelemahan sumber daya manusianya, kejahatan narkoba juga diyakini menjadi underground economy (ekonomi bawah tanah).

“Perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan underground economy yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan,” katanya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Purbaya Lantik 43 Pejabat Pajak dan DJA, Ini Daftar Lengkapnya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More

1 hour ago

OJK Targetkan Kredit Tumbuh 12 Persen di 2026, Begini Tanggapan Bankir

Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More

2 hours ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam Senilai USD 11,04 Juta

Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More

5 hours ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam

PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More

5 hours ago

Bank Mandiri Catat Fundamental Solid di 2025, Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More

5 hours ago

CIMB Niaga Bidik Transaksi Rp45 Miliar di Cathay Travel Fair 2026

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More

5 hours ago