Moneter dan Fiskal

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal Turunan CPO Senilai Rp28,7 Miliar

Poin Penting

  • Operasi gabungan Kemenkeu, Bea Cukai, Ditjen Pajak, dan Satgassus Polri mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok.
  • Nilai dugaan ekspor produk turunan CPO tersebut diperkirakan mencapai Rp28,7 miliar.
  • Modus yang digunakan adalah dengan memnberitahukan bahwa barang sebagai Fatty Matter agar bebas bea keluar dan lartas.

Jakarta – Operasi Gabungan Kementerian Keuangan, Direktorat Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, dan Satgassus Polri mengungkap kasus dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO yang telah merugikan negara yang diperkirakan mencapai Rp28,7 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok. Aksi penengahan dilakukan pada 20-25 Oktober 2025, di mana barang tersebut diberitahukan sebagai Fatty Matter atau kategori yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk larangan pembatasan ekspor (lartas).

Djaka mengungkapkan terdapat sebanyak 87 kontainer dengan berat bersih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp28,7 miliar.

Baca juga: BPS: Ekspor RI Naik 8,14 Persen pada Periode Januari-September 2025

“Hasil pemeriksaan Laboratorium Bea cukai dan Institut Pertanian Bogor yang disaksikan oleh Satgasus Porli menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO sehingga berpotensi terkena bea keluar dan ketentuan ekspor,” kata Djaka dalam Konferensi Pers di Tanjung Priok, Kamis, 6 November 2025.

Djaka menuturkan, saat ini hasil penegahan dan pemeriksaan tersebut masih dalam tahap penanganan dan penelitian lebih lanjut oleh DJBC. DJBC tengah melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait serta pengumpulan fakta dan alat bukti untuk memastikan klasifikasi barang secara akurat.

Hasil akhir pemeriksaan ini akan menjadi dasar penetapan sanksi administratif dan/atau penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang kepabeanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Bank Mandiri Taspen Dorong Mantapreneur Naik Kelas hingga Tembus Pasar Ekspor

Djaka menyebut, penegakan hukum ini merupakan bagian dari sinergi hulu ke hilir sektor sawit nasional Satgas Penguatan Tata Kelola Komoditas Sawit (Satgas PKH) dibawah Presiden.

“Memperkuat sisi hulu yaitu penertiban perizinan penguasaan lahan dan konsolidasi data sektor sawit Kemenku dalam hal ini Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai bersama Satgasus Porli memperkuat sisi hulu hilir yaitu pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap pelanggaran ekspor dan potensi kehilangan penerimaan negara,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

BAKN DPR Minta Aturan Larangan KUR bagi ASN Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More

3 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Menguat ke 8.655 dan Cetak ATH Baru, Ini Pendorongnya

Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More

60 mins ago

Konsumsi Produk Halal 2026 Diproyeksi Tumbuh 5,88 Persen Jadi USD259,8 Miliar

Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More

2 hours ago

Menteri Ara Siapkan Ratusan Rumah RISHA untuk Korban Banjir Bandang Sumatra, Ini Detailnya

Poin Penting Kementerian PKP tengah memetakan kebutuhan hunian bagi korban banjir bandang di Sumatra melalui… Read More

3 hours ago

Livin’ Fest 2025 Resmi Hadir di Bali, Bank Mandiri Dorong UMKM dan Industri Kreatif

Poin Penting Livin’ Fest 2025 resmi digelar di Denpasar pada 4-7 Desember 2025, menghadirkan 115… Read More

3 hours ago

Sentimen The Fed Bisa Topang Rupiah, Ini Proyeksi Pergerakannya

Poin Penting Rupiah berpotensi menguat didorong ekspektasi kuat pasar bahwa The Fed akan memangkas suku… Read More

3 hours ago