Moneter dan Fiskal

Bea Cukai Amankan 160 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp500 Miliar di Pekanbaru

Poin Penting

  • Bea Cukai menyita 160 juta batang rokok ilegal senilai hingga Rp500 miliar di Pekanbaru.
  • Penindakan hasil operasi intelijen gabungan Bea Cukai dan BAIS TNI.
  • Potensi kerugian negara Rp213,76 miliar.

Jakarta – Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan mengamankan sekitar 160 juta batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp500 miliar di sebuah gudang penyimpanan di Pekanbaru, Riau.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama menyampaikan bahwa penindakan rokok ilegal merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

“Penindakan rokok ilegal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” tegas Djaka dalam keterangan resmi, Rabu, 7 Januari 2026.

Baca juga: Purbaya Bakal Legalkan Rokok Ilegal, Aturan Terbit di Desember 2025

Djaka membeberkan, penindakan dilakukan pada Selasa (6/1) sekitar pukul 14.25 WIB oleh tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Operasi ini merupakan hasil sinergi pengawasan dan analisis intelijen Bea Cukai pusat dan daerah, yang diperkuat informasi masyarakat serta ditindaklanjuti melalui operasi intelijen terpadu selama lebih dari empat bulan.

160 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan

Dari lokasi, petugas mengamankan sekitar 16.000 karton rokok ilegal berbagai merek dengan total jumlah mencapai 60 juta batang.

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang tersebut diperkirakan sebesar Rp399,2 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sekitar Rp213,76 miliar.

Baca juga: Disentil Purbaya, Bea Cukai Lanjutkan Pembenahan Tahun Ini

Djaka menambahkan, nilai pasti barang dan potensi kerugian negara akan ditetapkan setelah proses pencacahan selesai. Rokok ilegal tersebut diindikasikan merupakan rokok impor ilegal yang masuk melalui wilayah Pesisir Timur Sumatra dan ditimbun di Pekanbaru sebelum didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia.

“Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh rangkaian kegiatan penindakan berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali dengan dukungan pengamanan dari personel BAIS TNI,” pungkas Djaka. (*)

Irawati

Recent Posts

HSBC Resmikan Wealth Center di Surabaya, Begini Targetnya

Poin Penting HSBC membuka Wealth Center pertama di Surabaya, menjadi yang kelima di Indonesia dan… Read More

2 hours ago

Bank Muamalat Genjot Kembali Pembiayaan Emas Syariah

Gebrakan Bank Muamalat Genjot Pembiayaan Emas SyariahKepercayaan dan minat masyarakat yang tinggi terhadap emas sebagai… Read More

2 hours ago

BEI Pastikan Kenaikan Free Float ke 15 Persen Tak Ganggu Minat IPO

Poin Penting BEI berencana menaikkan aturan free float menjadi 15 persen secara bertahap untuk menyesuaikan… Read More

3 hours ago

KrediOne Perkuat Transformasi Digital, Fokus Layanan dan Perlindungan Konsumen

Poin Penting KrediOne memperkuat transformasi digital melalui sistem berbasis teknologi dan data untuk meningkatkan kualitas… Read More

3 hours ago

AXA Mandiri Luncurkan Produk Wealth Signature Berbasis Dolar AS, Ini Keuntungannya

Poin Penting AXA Mandiri meluncurkan Wealth Signature USD, asuransi dwiguna berbasis dolar AS yang menggabungkan… Read More

3 hours ago

Sawit Ilegal Ditertibkan, BKPM Dorong Solusi Jaga Pasokan Industri Hilir

Poin Penting BKPM khawatir penyitaan 4-5 juta ha lahan sawit ilegal pada 2026 berpotensi mengganggu… Read More

5 hours ago