News Update

BCA Tebar Dividen Rp530 Per Lembar Saham

Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Central Asia Tbk (BCA) membagikan dividen tunai sebesar Rp530 per saham atau 48% dari total Laba Bersih tahun buku 2020 atau sekitar Rp13,02 triliun. Dividen Tunai tersebut sudah termasuk dividen interim sebesar Rp98,- per saham yang telah dibagikan pada tanggal 22 Desember 2020.

Seperti diketahui, laba bersih yang diperoleh BCA selama tahun buku 2020 adalah sebesar Rp27,1 triliun atau terkontraksi 5,14% dari tahun sebelumnya. Adapun sebelumnya pada tahun 2019, BCA membagikan dividen sebesar Rp13,69 triliun atau Rp555 per saham. 

Dalam RUPST tersebut menyetujui pengangkatan John Kosasih dan Frengky Chandra Kusuma selaku Direktur menggantikan Henry Koenaifi dan Erwan Yuris Ang. RUPST juga menyetujui Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.

Sehubungan dengan disetujuinya laporan-laporan tersebut, RUPST juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang dilaksanakan sepanjang tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020.

Rapat juga menyetujui pemberian kuasa untuk penetapan gaji atau honorarium, tunjangan, dan fasilitas untuk tahun buku 2021 serta tantiem untuk tahun buku 2020 yang dibayarkan Perseroan kepada Dewan Komisaris dan Direksi.

Selain itu, dalam rapat juga menyetuji penunjukan Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan PwC Global), untuk mengaudit/memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

Dalam RUPST juga memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk menetapkan dan membayar dividen interim untuk tahun buku 2021 jika keuangan Perseroan memungkinkan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan agenda terakhir, RUPST juga menyetujui perubahan Recovery Plan  Perseroan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

2 mins ago

Purbaya Perpanjang Penempatan Dana di Bank Rp200 Triliun hingga September 2026

Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di bank BUMN hingga… Read More

1 hour ago

Allianz Life dan HSBC Indonesia Hadirkan Fund Global Berdenominasi Dolar AS

Poin Penting Allianz Life Indonesia, HSBC Indonesia, dan AllianzGI Indonesia meluncurkan Smartwealth Dollar Equity Global… Read More

2 hours ago

Profil Nasaruddin Umar, Menag yang Laporkan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK

Poin Penting Menag Nasaruddin Umar melaporkan penggunaan jet pribadi ke KPK sebagai bentuk transparansi dan… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup Perkasa di Level 8.396, Saham Top Gainers: MEGA, HATM, dan TEBE

Poin Penting IHSG menguat 1,50 persen ke level 8.396,08 pada Senin (23/2/2026), dengan 468 saham… Read More

2 hours ago

KPK Pastikan Menag Bebas Jeratan Pidana usai Laporkan Jet Pribadi dari OSO

Poin Penting KPK menyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana karena melaporkan dugaan gratifikasi jet… Read More

2 hours ago