Jakarta– Penerbitan Obligasi Negara Ritel (ORI) seri 015 (ORI015) oleh Pemerintah diyakini akan menarik banyak investor. Tak terkecuali bagi nasabah yang telah menanamkan dananya di bank. Hal tersebut juga terlihat dari perpindahan Dana Pihak Ketiga (DPK) PT Bank Central Asia Tbk (BCA).
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengaku sebanyak Rp1,3 triliun Dana Pihak Ketiga (DPK) miliknya berpindah untuk menanamkan modalnya ke ORI015.
“Buat kita pun banyak nasabah kita yang dari tabungan ke ORI itu sekitar Rp1,3 triliun lari kesana (ORI). Tapi buat kita tidak ada masalah krena kebetulan LDR kita bagus, tetapi ini pasti ada persaiangan juga,” kata Jahja di Jakarta Selasa, 9 Oktober 2018.
Jahja menyebut, adanya ORI 015 juga cukup membuat perbankan kewalahan sebab besaran imbal hasil atau kupon ORI015 ini lebih tinggi dibandingkan dengan ORI sebelumnya.
“Faktanya memang dengan adanya ORI beberapa bagian dari dana perbankan ketarik kesana, tentu harus kita bicarakan juga, karena kan kupon 8,25 lalu pajaknya lebih murah, itu mernarik buat nasabah. faktnya begitu,” tambah Jahja.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menawarkan Obligasi Negara Ritel (ORI) seri 015 dengan tenor tiga tahun dan kupon tetap sebesar 8,25% per tahun. Besaran imbal hasil atau kupon ORI015 ini tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan ORI014 dan ORI013 yang masing-masing memberikan imbal hasil 5,85% dan 6,6%. (*)
Poin Penting Penguatan dolar AS tidak berdampak langsung pada biaya haji, karena BPKH telah mengamankan… Read More
Poin Penting Capital outflow Rp5,96 triliun terjadi pada pekan ketiga Januari 2026 (19–22 Januari), dengan… Read More
Poin Penting Sejak mengakuisisi Bank Muamalat pada 2021, BPKH telah meraih imbal hasil investasi mendekati… Read More
Poin Penting BSI mempercepat transformasi digital di ekosistem pasar untuk mendekatkan layanan dan memperluas penetrasi… Read More
Poin Penting BRI Insurance memperkuat sektor syariah sebagai kontribusi mendukung target pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi… Read More
Oleh Tim Infobank KREDIT macet tidak bisa masuk ranah pidana. Bahkan, dalam kesimpulan seminar Infobank… Read More