News Update

BCA Sambut Positif Larangan Double Swipe

Jakarta–Direktur Consumer Banking PT Bank Central Asia Tbk (Bank BCA) Suwignyo Budiman mengungkapkan, pihaknya menyambut positif dan mendukung
dipertegasnya peraturan larangan penggesekan ganda (double swipe) oleh Bank Indonesia (BI). Dirinya menilai, penggesekan ganda (double swipe) oleh merchant dapat mengganggu data para nasabah.

“Tentunya kami sangat mendukung aturan yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia agar menjaga keamanan dari data nasabah,” ujar Suwignyo saat ditemui pada peluncuran FIazz BCA Syariah di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu, 6 September 2017.

Selain mementingkan data nasabah, pihaknya juga sangat mengkhawatirkan hal tersebut dikarenakan BCA juga sangat masif berbisnis di pasar retail dengan menggunakan kartu nontunai.

Sebagaimana diketahui Bank Indonesia (BI) telah melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai pada kartu kredit maupun kartu debit. Peraturan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.

Kebijakan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai tersebut telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.

Suwigno juga menyatakan bahwa pihaknya di BCA akan melakukan tindakan tegas bagi merchant yang bekerja sama dengan pihaknya apabila melakukan tindakan double swipe pada kartu BCA.

“Itu justru akan merugikan kedua belah pihak, tidak hanya nasabah tapi kami juga sebagai perbankan akhirnya tidak mendapatkan kepercayaan. Makanya kami imbau untuk semua merchant yang bekerja sama dengan BCA untuk mematuhi aturan dari Bank Indonesia,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

3 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

4 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

4 hours ago

Jelang Libur Natal, IHSG Ditutup Merah ke Level 7.065

Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More

4 hours ago

Komisi VII DPR Dukung PPN 12 Persen, Asalkan…

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More

4 hours ago

Iwan Setiawan, Bos Rintis Raih Penghargaan Top 100 CEO 2024 dari Infobank

Jakarta – Presiden Direktur PT Rintis Sejahtera, Iwan Setiawan, kembali dinobatkan sebagai salah satu Top… Read More

5 hours ago