News Update

BCA Sambut Positif Larangan Double Swipe

Jakarta–Direktur Consumer Banking PT Bank Central Asia Tbk (Bank BCA) Suwignyo Budiman mengungkapkan, pihaknya menyambut positif dan mendukung
dipertegasnya peraturan larangan penggesekan ganda (double swipe) oleh Bank Indonesia (BI). Dirinya menilai, penggesekan ganda (double swipe) oleh merchant dapat mengganggu data para nasabah.

“Tentunya kami sangat mendukung aturan yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia agar menjaga keamanan dari data nasabah,” ujar Suwignyo saat ditemui pada peluncuran FIazz BCA Syariah di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu, 6 September 2017.

Selain mementingkan data nasabah, pihaknya juga sangat mengkhawatirkan hal tersebut dikarenakan BCA juga sangat masif berbisnis di pasar retail dengan menggunakan kartu nontunai.

Sebagaimana diketahui Bank Indonesia (BI) telah melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai pada kartu kredit maupun kartu debit. Peraturan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.

Kebijakan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai tersebut telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.

Suwigno juga menyatakan bahwa pihaknya di BCA akan melakukan tindakan tegas bagi merchant yang bekerja sama dengan pihaknya apabila melakukan tindakan double swipe pada kartu BCA.

“Itu justru akan merugikan kedua belah pihak, tidak hanya nasabah tapi kami juga sebagai perbankan akhirnya tidak mendapatkan kepercayaan. Makanya kami imbau untuk semua merchant yang bekerja sama dengan BCA untuk mematuhi aturan dari Bank Indonesia,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

2 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

8 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

8 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

9 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

9 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago