News Update

BCA Sambut Positif Larangan Double Swipe

Jakarta–Direktur Consumer Banking PT Bank Central Asia Tbk (Bank BCA) Suwignyo Budiman mengungkapkan, pihaknya menyambut positif dan mendukung
dipertegasnya peraturan larangan penggesekan ganda (double swipe) oleh Bank Indonesia (BI). Dirinya menilai, penggesekan ganda (double swipe) oleh merchant dapat mengganggu data para nasabah.

“Tentunya kami sangat mendukung aturan yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia agar menjaga keamanan dari data nasabah,” ujar Suwignyo saat ditemui pada peluncuran FIazz BCA Syariah di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu, 6 September 2017.

Selain mementingkan data nasabah, pihaknya juga sangat mengkhawatirkan hal tersebut dikarenakan BCA juga sangat masif berbisnis di pasar retail dengan menggunakan kartu nontunai.

Sebagaimana diketahui Bank Indonesia (BI) telah melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai pada kartu kredit maupun kartu debit. Peraturan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.

Kebijakan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai tersebut telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.

Suwigno juga menyatakan bahwa pihaknya di BCA akan melakukan tindakan tegas bagi merchant yang bekerja sama dengan pihaknya apabila melakukan tindakan double swipe pada kartu BCA.

“Itu justru akan merugikan kedua belah pihak, tidak hanya nasabah tapi kami juga sebagai perbankan akhirnya tidak mendapatkan kepercayaan. Makanya kami imbau untuk semua merchant yang bekerja sama dengan BCA untuk mematuhi aturan dari Bank Indonesia,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

8 mins ago

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

4 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

4 hours ago

Pemerintah Stop Subsidi Motor Listrik di 2026, Adira Finance: Penurunan Kredit Signifikan

Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More

4 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

5 hours ago

OJK Soroti Indikasi Proyek Fiktif di Fintech Lending, Minta Penguatan Tata Kelola

Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More

5 hours ago