Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memperoleh 4 penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas komitmennya mengembangkan pangsa pasar Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk di Indonesia.
4 penghargaan tersebut untuk kategori Peserta Lelang SBSN Terbaik 2016, Agen Penjual Sukuk Negara Ritel Terbaik 2016, Agen Penjual Sukuk Tabungan Terbaik 2016, dan Investor Utama SBSN Domestik. Ke-4 penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan, tahun ini BCA dipercaya oleh Pemerintah menjadi salah satu agen penjual Sukuk Negara Ritel seri SR-008 dan Sukuk Tabungan seri ST-001. Sukuk Negara Ritel dan Sukuk Tabungan yang merupakan bagian dari SBSN ini bermanfaat memberikan alternatif investasi berbasis syariah kepada masyarakat Indonesia.
“Karenanya, kami berterima kasih telah dipercaya Pemerintah untuk memperluas pasar sukuk di Indonesia yang sejalan dengan visi kami untuk senantiasa memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Jahja dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 28 Desember 2016.
Jahja mengungkapkan, keempat penghargaan yang diberikan oleh Kemenkeu ini menunjukkan bukti komitmen BCA dalam mengembangkan pasar keuangan syariah di Indonesia, sekaligus untuk mendukung terciptanya keuangan inklusif di Indonesia. Keberadaan SBSN memiliki nilai yang strategis bagi pemerintah.
Sebagaimana diketahui, penerbitan Sukuk Negara Ritel seri SR-008 dan Sukuk Tabungan seri ST-001 dapat mendorong mobilisasi dana masyarakat dan memperluas basis investor dalam rangka diversifikasi pembiayaan proyek-proyek APBN. Partisipasi dan komitmen BCA dalam meningkatkan pasar sukuk di Indonesia diharapkan dapat berkontribusi terhadap kemandirian bangsa dalam membiayai pembangunan infrastruktur di berbagai daerah.
“Tentunya penghargaan ini menjadi sebuah prestasi yang membanggakan dan akan semakin memotivasi kami untuk terus meningkatkan kinerja mewujudkan pasar sukuk yang efektif dan efisien dalam rangka menggerakkan roda perekonomian di Indonesia,” ucap Jahja.
Kriteria yang menjadi penilaian Kemenkeu adalah partisipasi BCA di pasar perdana sukuk yang dicerminkan melalui frekuensi dan volume penawaran yang disampaikan dan dimenangkan, serta performa BCA di pasar sekunder sukuk yang dicerminkan melalui frekuensi dan volume perdagangan. Terkait performa BCA di pasar sekunder, BCA menjual Sukuk Negara Ritel seri SR-008 yang diterbitkan pada 19 Februari – 4 Maret 2016 dengan tingkat imbalan sebesar 8,3% per tahun.
Sementara itu, BCA menjual Sukuk Tabungan seri ST-001 yang diterbitkan pada 22 Agustus – 2 September 2016 dengan tingkat imbalan sebesar 6,9% per tahun. Antuasiame yang tinggi dari masyarakat mendorong pemerintah menerbitkan Sukuk Negara Ritel seri SR-008 sebesar Rp31,5 triliun dan Sukuk Tabungan seri ST-001 sebesar Rp2,58 triliun.
“Besar harapan kami penjualan SR-008 dan ST-001 yang telah digalakkan dapat turut membantu pemerintah Indonesia untuk memenuhi target pembiayaan dalam APBN sehingga mendukung kelancaran proyek pembangunan infrastruktur di berbagai daerah secara berkesinambungan. Kami juga berharap program penerbitan sukuk yang telah memasuki usia sewindu pada hari ini dapat semakin efektif memobilisasi dana masyarakat dan menjadi alternatif berinvestasi yang aman dan kredibel guna mewujudkan keuangan inklusif di Indonesia,” tutup Jahja. (*)
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More
Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More
Jakarta - Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More
Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More