Headline

BCA: Rezim Bunga Rendah Sudah Tak Ada Lagi

Jakarta – Suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate sudah mengalami kenaikan sebanyak 100 basis points (bps) diperiode Mei-Juni 2018 menjadi 5,25 persen. Kenaikan bunga acuan BI tersebut mau tidak mau harus segera direspon oleh perbankan untuk segera menaikkan suku bunganya baik kredit maupun deposito.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan, keputusan Bank Indonesia (BI) yang sudah menaikkan suku bunga acuannya tersebut, sebagai bentuk langkah bank sentral dalam menstabilkan nilai tukar rupiah. Di tengah suku bunga acuan yang tinggi, maka rezim suku bunga tinggi pada perbankan pun akan tiba.

“Rezim bunga rendah sudah tidak ada lagi apalagi kalau bunga di AS naik kita juga terpacu untuk ikut naik,” ujar Jahja di Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018.

Nilai tukar rupiah memang tengah mengalami tekanan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Bahkan, belakangan rupiah sempat menyentuh level Rp14.500 an per dolar AS. Melihat kondisi ini, BI pun langsung mengetatkan kebijakan moneternya melalui kenaikan suku bunga acuan. Selain itu, BI juga melakukan intervensi melalui cadangan devisa.

Menguatnya dolar AS, telah membuka peluang untuk mengembangkan ekspor. Tetapi sayangnya, saat ini kemampuan industri nasional belum siap untuk mengembangkan ekspor. Namun bagi perbankan, kondisi ini harus diwaspadai. Pasalnya, situasi seperti ini masih akan terjadi untuk jangka panjang dan bank harus bersiap diri untuk uji ketahanan.

“Ini bukan sprint lagi, tapi marathon dan harus jaga ketahanan,” ucap Jahja.

Tingginya bunga acuan sudah harus diikuti oleh suku bunga bank. Keputusan BI untuk menaikkan bunga acuannya sebanyak 100 bps dianggap sebagai buah simalakama. Bagaimana tidak, jika BI tak menaikkan bunga acuannya, maka rupiah akan semakin melemah terhadap dolar AS. Namun kenaikan bunga acuan juga memberi dampak pada bunga kredit.

BCA juga berencana akan menaikkan suku bunga kredit sebanyak 25- 50 bps pada Agustus 2018 mendatang. Kenaikan suku bunga pinjaman ini sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kenaikan suku bunga acuan. BCA telah berusaha untuk menahan kenaikan suku bunga kredit. Namun, apabila menganggu profitabilitas, BCA harus menaikkan suku bunga pinjamannya.

Sebelumnya, BCA sudah menaikkan suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) dari 5,66 persen menjadi 5,88 persen. Sementara itu, sejak periode April hingga Juli 2018, perseroan juga telah menaikkan suku bunga deposito secara bertahap. Hingga Juli, BCA mengaku sudah menaikkan suku bunga depositonya sebanyak 75 bps. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

8 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

13 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

13 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

13 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

13 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

13 hours ago