Headline

BCA: Rezim Bunga Rendah Sudah Tak Ada Lagi

Jakarta – Suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate sudah mengalami kenaikan sebanyak 100 basis points (bps) diperiode Mei-Juni 2018 menjadi 5,25 persen. Kenaikan bunga acuan BI tersebut mau tidak mau harus segera direspon oleh perbankan untuk segera menaikkan suku bunganya baik kredit maupun deposito.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan, keputusan Bank Indonesia (BI) yang sudah menaikkan suku bunga acuannya tersebut, sebagai bentuk langkah bank sentral dalam menstabilkan nilai tukar rupiah. Di tengah suku bunga acuan yang tinggi, maka rezim suku bunga tinggi pada perbankan pun akan tiba.

“Rezim bunga rendah sudah tidak ada lagi apalagi kalau bunga di AS naik kita juga terpacu untuk ikut naik,” ujar Jahja di Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018.

Nilai tukar rupiah memang tengah mengalami tekanan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Bahkan, belakangan rupiah sempat menyentuh level Rp14.500 an per dolar AS. Melihat kondisi ini, BI pun langsung mengetatkan kebijakan moneternya melalui kenaikan suku bunga acuan. Selain itu, BI juga melakukan intervensi melalui cadangan devisa.

Menguatnya dolar AS, telah membuka peluang untuk mengembangkan ekspor. Tetapi sayangnya, saat ini kemampuan industri nasional belum siap untuk mengembangkan ekspor. Namun bagi perbankan, kondisi ini harus diwaspadai. Pasalnya, situasi seperti ini masih akan terjadi untuk jangka panjang dan bank harus bersiap diri untuk uji ketahanan.

“Ini bukan sprint lagi, tapi marathon dan harus jaga ketahanan,” ucap Jahja.

Tingginya bunga acuan sudah harus diikuti oleh suku bunga bank. Keputusan BI untuk menaikkan bunga acuannya sebanyak 100 bps dianggap sebagai buah simalakama. Bagaimana tidak, jika BI tak menaikkan bunga acuannya, maka rupiah akan semakin melemah terhadap dolar AS. Namun kenaikan bunga acuan juga memberi dampak pada bunga kredit.

BCA juga berencana akan menaikkan suku bunga kredit sebanyak 25- 50 bps pada Agustus 2018 mendatang. Kenaikan suku bunga pinjaman ini sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kenaikan suku bunga acuan. BCA telah berusaha untuk menahan kenaikan suku bunga kredit. Namun, apabila menganggu profitabilitas, BCA harus menaikkan suku bunga pinjamannya.

Sebelumnya, BCA sudah menaikkan suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) dari 5,66 persen menjadi 5,88 persen. Sementara itu, sejak periode April hingga Juli 2018, perseroan juga telah menaikkan suku bunga deposito secara bertahap. Hingga Juli, BCA mengaku sudah menaikkan suku bunga depositonya sebanyak 75 bps. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Akhir Tahun, Aliran Modal Asing Keluar RI Rp4,31 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu keempat Desember 2024, aliran modal asing keluar atau capital… Read More

2 hours ago

Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan di 2025, Begini Detailnya

Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More

18 hours ago

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Crazy Rich Budi Said Ajukan Banding

Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More

18 hours ago

Top! Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan di 2025, Ini Ketentuannya

Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian… Read More

19 hours ago

Indef Soroti Masalah Fiskal yang Bikin Utang RI Makin Bengkak

Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini… Read More

21 hours ago

Waskita Beton Precast Raih Kontrak Baru Rp2,22 Triliun per November 2024, Ini Rinciannya

Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mencatatkan capaian positif yang ditandai dengan… Read More

21 hours ago