Rabobank; Maksimalkan jaringan. (Foto: Dok. Infobank)
Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengakuisisi saham PT Bank Rabobank International Indonesia (Rabobank Indonesia) dari Grup Rabobank.
Transaksi ini mengikuti rencana Grup Rabobank untuk menghentikan operasional di Indonesia seturut dengan perubahan pada strategi global grup. Akuisisi ini ditandai dengan penandatangan perjanjian jual beli bersyarat (conditional sale and purchase agreement atau CSPA) antara kedua pihak pada 11 Desember 2019, yang tunduk pada persetujuan OJK.
“Fokus utama kami adalah untuk selalu memastikan proses transisi dapat berjalan sebaik mungkin bagi semua pihak, khususnya para nasabah dan seluruh karyawan kami selama proses penghentian operasional. Seiring dengan berjalannya proses tersebut, para pemegang saham kami dihampiri oleh beberapa pihak yang tertarik dan pada akhirnya mencapai persetujuan dengan BCA. Kami juga percaya hadirnya BCA akan semakin mendukung proses transisi yang baik bagi semua pihak,” ujar Wakil Presiden Direktur Rabobank Indonesia, Soemenggrie Jongkamto.
Meski menghentikan operasional di Indonesia, Grup Rabobank tetap berkomitmen terhadap sektor pangan dan agrobisnis di Indonesia dan akan terus melayani nasabah wholesale Indonesia melalui cabang-cabang Rabobank di luar negeri, serta terus mendukung sektor agrobisnis di Indonesia melalui Rabo Foundation.
(*)
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More