EDC; Diandalkan perbankan. (Foto: Dok. Infobank)
Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengingatkan kepada para nasabah pemilik kartu Debit untuk bisa menolak jika pedagang (merchant) atau toko mengenakan biaya merchant discount rate (MDR) saat bertransaksi di mesin Electronic Data Capture (EDC) BCA.
Penegasan BCA ini seiring dengan beredarnya isu bahwa pemilik kartu debit akan dikenakan biaya MDR saat transaksi di mesin EDC. Menurut Direktur BCA Santoso, biaya MDR hanya akan dibebankan kepada merchant. Oleh sebab itu, nasabah tak perlu khawatir akan dikenakan biaya MDR saat transaksi di mesin EDC.
“Semua dikenakan ke merchant, konsumen tidak dikenakan biaya sama sekali. Itu sesuai kebijakan BI tidak diperkenankan. Merchant juga tidak diperbolehkan membebankan biaya MDR kepada end customer (nasabah),” ujar Santoso di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2017.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, bahwa nasabah pemilik kartu debit berhak menolak jika pihak merchant mengenakan biaya tambahan dalam transaksi yang dilakukan melalui mesin EDC. Pasalnya aturan Bank Indonesia (BI) juga jelas-jelas melarang merchant untuk membebankan biaya tambahan.
Dalam aturan BI, transaksi on us atau menggunakan infrastruktur milik bank penerbit kartu maka akan dikenakan 0,15 persen dari nilai transaksinya, yang semula tidak dikenakan biaya. Sedangkan untuk transaksi off us atau menggunakan infrastruktur milik bank lain maka biaya MDR yang dikenakan adalah 1 persen.
Santoso menambahkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait dengan kebijakan dari bank sentral kepada para merchant. Diharapkan nantinya tidak akan ada merchant-merchant yang tidak mengikuti ketentuan ini, karena kebijakan ini dinilai memiliki tujuan kebaikan bersama.
“Tentu kita lakukan edukasi, sosialisasi kalau memang mereka (merchant) tetap melakukan ini (membebankan biaya MDR atau surcharge kepada nasabah) tentu kita akan lakukan penindakan sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang berlaku,” tutupnya. (*)
Poin Penting Bank Muamalat dan BMM memberikan santunan untuk 2.026 anak yatim, perlengkapan salat, dan… Read More
Poin Penting Prabowo menekankan pesan persatuan dan saling memaafkan pada Idul Fitri 1447 Hijriah. Presiden… Read More
Poin Penting Kapolri memprediksi puncak arus balik Idul Fitri dimulai 24 Maret 2026. Polri–TNI dan… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo akan menunaikan Salat Id di Aceh Tamiang sekaligus meninjau penanganan pascabencana… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mengajak masyarakat menjadikan Idul Fitri sebagai momentum memperkuat kebersamaan. Seluruh elemen… Read More
Oleh Eko B Supriyanto, Pimpinan Redaksi InfoBank Media Group LEBARAN baru saja tiba. Suara takbir… Read More