Ilustrasi: Gedung kantor BCA/istimewa
Poin Penting
Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memastikan kesiapan mendukung arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait relaksasi kredit bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di berbagai wilayah Sumatra. Bank swasta terbesar di Indonesia itu kini tengah menggerakkan jajaran kantor wilayahnya untuk memutakhirkan data debitur yang terdampak langsung.
“BCA terus berkoordinasi dengan jaringan kantor wilayah di Sumatra untuk melakukan pemutakhiran data debitur yang terdampak bencana,” ujar Hera F. Haryn, EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA kepada Infobanknews, Jumat, 12 Desember 2025.
Menurut Hera, langkah pemetaan ini menjadi fondasi awal sebelum bank mengambil keputusan penanganan kredit maupun pemberian keringanan. Dalam konteks restrukturisasi, BCA menegaskan akan berjalan seiring dengan kebijakan otoritas.
“Terkait restrukturisasi, BCA akan berkoordinasi dengan pihak otoritas dan regulator untuk mencari jalan terbaik bagi perekonomian daerah setempat,” lanjut Hera.
Baca juga: BCA Gandeng TNI Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Sibolga
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara dan Provinsi Sumatra Barat.
“Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Kamis, 11 Desember 2025.
Baca juga: OJK: Ada 103.613 Debitur Terdampak Bencana di Sumatra
Mahendra menjelaskan, tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
Bentuk relaksasi yang berlaku di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai berikut:
Poin Penting Menkeu Purbaya meluncurkan pemindai peti kemas (X-Ray) berfitur RPM untuk meningkatkan keamanan dan… Read More
Poin Penting CIMB Niaga mengebut perizinan ke OJK dan BI termasuk Izin Prinsip, Izin Usaha,… Read More
Poin Penting Pemerintah menyiapkan tambahan pendanaan Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan pada 2026 guna menjaga… Read More
Poin Penting Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan perundingan dagang Indonesia–AS akan dirampungkan akhir 2025, dengan… Read More
Poin Penting BEI menyiapkan studi komprehensif sebagai dasar pengambilan keputusan pemegang saham terkait rencana demutualisasi… Read More
Poin Penting ILO melalui program PROMISE II IMPACT mendorong peningkatan inklusi keuangan untuk memperkuat ketahanan… Read More