Flazz BCA; Dukung transaksi nasabah. (Foto: Erman)
Produk Sakuku dapat digunakan nasabah untuk transaksi pembayaran sehari-hari dengan uang dalam smartphone. Dwitya Putra
Jakarta–Tingkatkan layanan kepada nasabah, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) meluncurkan produk aplikasi uang elektronik “Sakuku” yang dapat diakses melalui aplikasi smartphone.
Hadirnya aplikasi ini tentu menambah pilihan bagi konsumen yang ingin melakukan transaksi tanpa penggunaan uang tunai. Aplikasi uang elektronik milik BCA ini, sudah bisa diunduh para pengguna perangkat pintar berbasi Android dan iOS.
“Dengan Sakuku nasabah semakin mudah melakukan transaksi pembayaran sehari-hari dengan uang dalam smartphone-nya,” kata Direktur BCA, Suwignyo Budiman, di Jakarta, Senin, 28 September 2015.
Sakuku sendiri tidak berbeda jauh dengan Kartu Flazz milik BCA. Selain sama-sama bisa digunakan untuk belanja, keduanya memiliki saldo maksimum Rp1 juta.
Sementara yang membedakan yakni, uang yang ada di Sakuku berada pada smartphone, sedangkan saldo Kartu Flazz ada di dalam kartu.
Untuk memiliki produk ini, nasabah hanya perlu download aplikasi Sakuku di smartphone dan untuk pengisian saldo atau top up saldo bisa lewat KlikBCA individu dan ATM BCA.
“Saat ini Sakuku sendiri dapat digunakan untuk bayar belanja di 13 merchant fisik (toko) yang tersebar pada 114 outlet di Jabodetabek dan 2 merchant online,” jelasnya. (*)
Poin Penting Astra Otoparts (AUTO) membukukan laba bersih Rp2,20 triliun pada 2025, meningkat dari Rp2,03… Read More
Poin Penting Program MBG telah menyerap Rp36,6 triliun hingga 21 Februari 2026, setara 10,9% dari… Read More
Poin Penting Pemerintah perpanjang penempatan dana SAL Rp200 triliun hingga September 2026 untuk menjaga likuiditas… Read More
Poin Penting Harga emas Antam, Galeri24, dan UBS kompak naik pada 24 Februari 2026 di… Read More
Poin Penting Rupiah dibuka melemah 0,20% ke level Rp16.835 per dolar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya… Read More
Poin Penting Bank INA optimistis mampu melampaui target pertumbuhan kredit 8–12 persen dari OJK dengan… Read More