Perbankan

BCA Lakukan Buyback Saham Rp5 Triliun, Ini Tujuannya

Poin Penting

  • RUPST BCA menyetujui pembelian kembali saham maksimal Rp5 triliun.
  • Program buyback akan dilaksanakan hingga 12 bulan setelah mendapat persetujuan RUPST.
  • Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas pasar modal dan meningkatkan kepercayaan investor.

Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) memutuskan untuk melakukan buyback atau pembelian kembali saham sebanyak-banyaknya sebesar Rp5 triliun.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2025 yang dilaksanakan pada Kamis (12/3).

“Menyetujui rencana pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perseroan (shares buyback) sebanyak-banyaknya sebesar Rp5 triliun,” kata Manajemen BCA, Kamis, 12 Maret 2026.

Baca juga: BCA Tebar Dividen Rp41,3 Triliun untuk Tahun Buku 2025

Sebelumnya, Hera F. Haryn, EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA menjelaskan, aksi korporasi ini dilakukan dalam rangka turut mendukung stabilitas pasar modal Indonesia, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan tingkat pengembalian yang lebih optimal bagi para pemegang saham.

“Jumlah nilai buyback adalah sebesar-besarnya Rp5.000.000.000.000 (lima triliun rupiah) termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain,” jelas Hera, 29 Januari 2026.

Adapun periode buyback akan dilaksanakan selama 12 bulan sejak disetujuinya rencana shares buyback oleh RUPST, yang rencananya akan dilaksanakan pada 12 Maret 2026.

Jumlah saham yang dibeli kembali perseroan tidak akan melebihi 10 persen dari modal disetor perseroan.

Baca juga: RUPST BCA Tetapkan Susunan Direksi Baru, David Formula Masuk Jajaran Direktur

Pelaksanaan shares buyback juga tidak akan mengakibatkan penurunan modal di bawah batas minimum sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan OJK No. 27 Tahun 2022 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

“Pelaksanaan shares buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha perseroan. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BCA senantiasa mematuhi prinsip Good Corporate Governance(GCG) dan mematuhi segala peraturan/ketentuan yang berlaku,” jelas Hera. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Gelar RUPSLB, KB Bank (BBKP) Tunjuk Wakil Komisaris dan 2 Direksi Baru

Poin Penting RUPSLB KB Bank menunjuk Tae Doo Kwon sebagai Wakil Komisaris Utama menggantikan Seng… Read More

50 mins ago

Bank Muamalat Siap Uang Tunai Senilai Rp.879 miliar

Bank Indonesia bekerjasama dengan Perbankan menyediakan Penukaran uang baru untuk Lebaran 2026 di Basket Hall… Read More

2 hours ago

RUPST BCA Angkat David Formula jadi Direktur, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya

Poin Penting RUPST BCA mengangkat David Formula sebagai Direktur setelah lolos fit and proper test… Read More

2 hours ago

RUPST BCA Tetapkan Susunan Direksi Baru, David Formula Masuk Jajaran Direktur

Poin Penting RUPST BCA mengangkat David Formula sebagai Direktur Perseroan. Masa jabatan sejumlah anggota komisaris… Read More

3 hours ago

Laba MR.DIY Indonesia Tumbuh 16,2 Persen jadi Rp338,6 Miliar pada Kuartal IV 2025

Poin Penting MR.DIY Indonesia membukukan laba bersih Rp338,6 miliar pada kuartal IV 2025, dengan pendapatan… Read More

3 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Merah ke Level 7.362, Sektor Siklikal Anjlok Lebih dari 2 Persen

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,37% ke level 7.362 pada perdagangan 12 Maret 2026. Mayoritas… Read More

3 hours ago