Headline

BCA Klaim Biaya MDR di EDC Tak Rugikan Merchant

Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menegaskan, pengenaan biaya merchant discount rate (MDR) kepada pedagang (merchant) atau toko saat pemilik kartu Debit transaksi melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) BCA, dianggap tidak akan merugikan merchant.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur BCA Santoso di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2017. Menurutnya, dengan pemberlakuan tersebut, seharusnya tidak merugikan para pemilik toko, mengingat toko tidak perlu menyajikan banyak mesin EDC Bank lain.

“Selama ini memang kartu debit itu digesek di EDC kita tidak ada biaya, namun jangan lupa, sebelumnya kalau kartu bank lain di gesekkan ke EDC banknya, itu merchant ada biaya 2-3 persen nilai transaksi, ini sekarang hanya 1 persen,” ujarnya.

Dengan kata lain, jika kini satu mesin EDC bisa digunakan untuk transaksi berbagai kartu bank lain, seharusnya dengan adanya aturan ini, transaksi yang dari berbagai macam kartu akan lebih banyak dilakukan di merchant. Hal ini juga bertujuan agar persaingan antar bank jadi lebih sehat.

Sejalan dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia No 19/8/PBI/2017 perihal Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), BCA memang akan mengenakan biaya MDR pada merchant-merchant yang bekerja sama dengan BCA yang berlaku efektif pada awal 2018.

Dengan adanya aturan BI terkait dengan biaya MDR tersebut, maka setiap kartu Debit BCA yang ditransaksikan di mesin EDC BCA, merchant atau toko akan dikenakan biaya MDR On Us sebesar 0,15 persen dari nilai transaksinya, yang semula tidak dikenakan biaya.

Sedangkan kartu Debit bank lain juga akan dikenakan biaya sebesar 1 persen (Off Us) jika ditransaksikan di mesin EDC BCA. Sebaliknya a‎pabila kartu Debit BCA ditransaksikan di Bank lain juga akan terkena biaya Off Us 1 persen. Bank lain juga akan memberlakukan kebijakan yang sama.

Di sisi lain, pihaknya juga meminta kepada nasabah untuk tidak khawatir dengan penerapan kebijakan baru yang menjadi bagian GPN yang diluncurkan BI itu. Menurutnya, biaya MDR dalam transaksi melalui mesin EDC tidak akan merugikan pemilik kartu debit dan hanya dikenakan ke Merchant.

“Saya tegaskan ini tidak akan dikenakan ke nasabah, tapi ini untuk merchant atau toko yang menggunakan EDC, clear di situ,” ucapnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Pesan Khusus Prabowo ke Investor Pasar Modal usai IHSG Babak Belur

Poin Penting Tidak ada kekosongan kepemimpinan di BEI dan pengawasan keuangan, karena PJS yang ditunjuk… Read More

11 mins ago

BCA Syariah Luncurkan BSya Digital Membership Card Ivan Gunawan Prive dan Mandjha

Pada kesempatan tersebut, BCA Syariah meluncurkan digital membership Mandjha dan Ivan Gunawan Prive yang terintegrasi… Read More

12 mins ago

Indeks INFOBANK15 Menguat 1,18 Persen di Tengah Tekanan MSCI

Poin Penting IHSG rebound kuat pada penutupan Jumat (30/1/2026), menguat 1,18 persen ke level 8.329,60,… Read More

29 mins ago

Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi Ketua dan Wakil Ketua OJK

Poin Penting Friderica Widyasari Dewi ditunjuk sebagai Anggota DK OJK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua,… Read More

2 hours ago

Ekonom CSED INDEF Cermati Rencana Danantara Masuk ke Bursa

Poin Penting Ekonom CSED INDEF menekankan kepastian regulasi, dengan meminta BEI dan OJK tetap dikelola… Read More

3 hours ago

LPDB Perkuat Modal UMKM yang Belum Bankable

Poin Penting LPDB fokus membiayai UMKM yang belum bankable melalui skema pembiayaan produktif berbasis koperasi,… Read More

4 hours ago