Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menegaskan, pengenaan biaya merchant discount rate (MDR) kepada pedagang (merchant) atau toko saat pemilik kartu Debit transaksi melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) BCA, dianggap tidak akan merugikan merchant.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur BCA Santoso di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2017. Menurutnya, dengan pemberlakuan tersebut, seharusnya tidak merugikan para pemilik toko, mengingat toko tidak perlu menyajikan banyak mesin EDC Bank lain.
“Selama ini memang kartu debit itu digesek di EDC kita tidak ada biaya, namun jangan lupa, sebelumnya kalau kartu bank lain di gesekkan ke EDC banknya, itu merchant ada biaya 2-3 persen nilai transaksi, ini sekarang hanya 1 persen,” ujarnya.
Dengan kata lain, jika kini satu mesin EDC bisa digunakan untuk transaksi berbagai kartu bank lain, seharusnya dengan adanya aturan ini, transaksi yang dari berbagai macam kartu akan lebih banyak dilakukan di merchant. Hal ini juga bertujuan agar persaingan antar bank jadi lebih sehat.
Sejalan dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia No 19/8/PBI/2017 perihal Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), BCA memang akan mengenakan biaya MDR pada merchant-merchant yang bekerja sama dengan BCA yang berlaku efektif pada awal 2018.
Dengan adanya aturan BI terkait dengan biaya MDR tersebut, maka setiap kartu Debit BCA yang ditransaksikan di mesin EDC BCA, merchant atau toko akan dikenakan biaya MDR On Us sebesar 0,15 persen dari nilai transaksinya, yang semula tidak dikenakan biaya.
Sedangkan kartu Debit bank lain juga akan dikenakan biaya sebesar 1 persen (Off Us) jika ditransaksikan di mesin EDC BCA. Sebaliknya apabila kartu Debit BCA ditransaksikan di Bank lain juga akan terkena biaya Off Us 1 persen. Bank lain juga akan memberlakukan kebijakan yang sama.
Di sisi lain, pihaknya juga meminta kepada nasabah untuk tidak khawatir dengan penerapan kebijakan baru yang menjadi bagian GPN yang diluncurkan BI itu. Menurutnya, biaya MDR dalam transaksi melalui mesin EDC tidak akan merugikan pemilik kartu debit dan hanya dikenakan ke Merchant.
“Saya tegaskan ini tidak akan dikenakan ke nasabah, tapi ini untuk merchant atau toko yang menggunakan EDC, clear di situ,” ucapnya. (*)
Jakarta – Para pengguna TikTok di Amerika Serikat berbondong-bondong beralih ke aplikasi media sosial asal… Read More
Jakarta - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) masih memiliki sisa dana hasil penawaran umum perdana saham… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan kredit perbankan di sepanjang 2024 sebesar 10,39 persen secara tahunan… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 Januari 2025 ditutup melesat… Read More
Jakarta - Panin Dai-ichi Life membayarkan klaim tutup usia sebesar Rp6 miliar kepada perwakilan ahli… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) merevisi ke bawah proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2025. Gubernur… Read More