Headline

BCA Klaim Biaya MDR di EDC Tak Rugikan Merchant

Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menegaskan, pengenaan biaya merchant discount rate (MDR) kepada pedagang (merchant) atau toko saat pemilik kartu Debit transaksi melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) BCA, dianggap tidak akan merugikan merchant.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur BCA Santoso di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2017. Menurutnya, dengan pemberlakuan tersebut, seharusnya tidak merugikan para pemilik toko, mengingat toko tidak perlu menyajikan banyak mesin EDC Bank lain.

“Selama ini memang kartu debit itu digesek di EDC kita tidak ada biaya, namun jangan lupa, sebelumnya kalau kartu bank lain di gesekkan ke EDC banknya, itu merchant ada biaya 2-3 persen nilai transaksi, ini sekarang hanya 1 persen,” ujarnya.

Dengan kata lain, jika kini satu mesin EDC bisa digunakan untuk transaksi berbagai kartu bank lain, seharusnya dengan adanya aturan ini, transaksi yang dari berbagai macam kartu akan lebih banyak dilakukan di merchant. Hal ini juga bertujuan agar persaingan antar bank jadi lebih sehat.

Sejalan dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia No 19/8/PBI/2017 perihal Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), BCA memang akan mengenakan biaya MDR pada merchant-merchant yang bekerja sama dengan BCA yang berlaku efektif pada awal 2018.

Dengan adanya aturan BI terkait dengan biaya MDR tersebut, maka setiap kartu Debit BCA yang ditransaksikan di mesin EDC BCA, merchant atau toko akan dikenakan biaya MDR On Us sebesar 0,15 persen dari nilai transaksinya, yang semula tidak dikenakan biaya.

Sedangkan kartu Debit bank lain juga akan dikenakan biaya sebesar 1 persen (Off Us) jika ditransaksikan di mesin EDC BCA. Sebaliknya a‎pabila kartu Debit BCA ditransaksikan di Bank lain juga akan terkena biaya Off Us 1 persen. Bank lain juga akan memberlakukan kebijakan yang sama.

Di sisi lain, pihaknya juga meminta kepada nasabah untuk tidak khawatir dengan penerapan kebijakan baru yang menjadi bagian GPN yang diluncurkan BI itu. Menurutnya, biaya MDR dalam transaksi melalui mesin EDC tidak akan merugikan pemilik kartu debit dan hanya dikenakan ke Merchant.

“Saya tegaskan ini tidak akan dikenakan ke nasabah, tapi ini untuk merchant atau toko yang menggunakan EDC, clear di situ,” ucapnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More

1 hour ago

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

15 hours ago

Total Klaim Asuransi Umum Naik 4,1 Persen Jadi Rp48,96 Miliar di 2025

Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More

16 hours ago

Indonesia Diminta jadi Wakil Komandan Misi Gaza, Ini Pernyataan Prabowo

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian berkelanjutan di Palestina dengan solusi… Read More

18 hours ago

IHSG Ditutup di Zona Merah, Top Losers: Saham DGWG, SGRO, dan HMSP

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,03 persen ke 8.271,76. Sebanyak 381 saham terkoreksi, 267 menguat,… Read More

19 hours ago

Pendapatan Premi Asuransi Umum Tumbuh 4,8 Persen Jadi Rp112,81 Miliar pada 2025

Poin Penting Pendapatan premi asuransi umum sepanjang 2025 naik 4,8% menjadi Rp112,81 miliar. Lini dengan… Read More

19 hours ago