Headline

BCA Klaim Biaya MDR di EDC Tak Rugikan Merchant

Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menegaskan, pengenaan biaya merchant discount rate (MDR) kepada pedagang (merchant) atau toko saat pemilik kartu Debit transaksi melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) BCA, dianggap tidak akan merugikan merchant.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur BCA Santoso di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2017. Menurutnya, dengan pemberlakuan tersebut, seharusnya tidak merugikan para pemilik toko, mengingat toko tidak perlu menyajikan banyak mesin EDC Bank lain.

“Selama ini memang kartu debit itu digesek di EDC kita tidak ada biaya, namun jangan lupa, sebelumnya kalau kartu bank lain di gesekkan ke EDC banknya, itu merchant ada biaya 2-3 persen nilai transaksi, ini sekarang hanya 1 persen,” ujarnya.

Dengan kata lain, jika kini satu mesin EDC bisa digunakan untuk transaksi berbagai kartu bank lain, seharusnya dengan adanya aturan ini, transaksi yang dari berbagai macam kartu akan lebih banyak dilakukan di merchant. Hal ini juga bertujuan agar persaingan antar bank jadi lebih sehat.

Sejalan dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia No 19/8/PBI/2017 perihal Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), BCA memang akan mengenakan biaya MDR pada merchant-merchant yang bekerja sama dengan BCA yang berlaku efektif pada awal 2018.

Dengan adanya aturan BI terkait dengan biaya MDR tersebut, maka setiap kartu Debit BCA yang ditransaksikan di mesin EDC BCA, merchant atau toko akan dikenakan biaya MDR On Us sebesar 0,15 persen dari nilai transaksinya, yang semula tidak dikenakan biaya.

Sedangkan kartu Debit bank lain juga akan dikenakan biaya sebesar 1 persen (Off Us) jika ditransaksikan di mesin EDC BCA. Sebaliknya a‎pabila kartu Debit BCA ditransaksikan di Bank lain juga akan terkena biaya Off Us 1 persen. Bank lain juga akan memberlakukan kebijakan yang sama.

Di sisi lain, pihaknya juga meminta kepada nasabah untuk tidak khawatir dengan penerapan kebijakan baru yang menjadi bagian GPN yang diluncurkan BI itu. Menurutnya, biaya MDR dalam transaksi melalui mesin EDC tidak akan merugikan pemilik kartu debit dan hanya dikenakan ke Merchant.

“Saya tegaskan ini tidak akan dikenakan ke nasabah, tapi ini untuk merchant atau toko yang menggunakan EDC, clear di situ,” ucapnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Resmi Diberhentikan dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Saya Terima dengan Profesional

Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More

11 mins ago

Naik 4 Persen, Prudential Indonesia Bayar Klaim Rp13,6 Triliun per Kuartal III-2024

Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More

2 hours ago

Kebebasan Finansial di Usia Muda: Tantangan dan Strategi bagi Gen-Z

Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More

2 hours ago

BPS Catat IPM Indonesia di 2024 Naik jadi 75,08, Umur Harapan Hidup Bertambah

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks pembangunan manusia (IPM) mencapai 75,08 atau dalam… Read More

2 hours ago

Caturkarda Depo Bangunan (DEPO) Raih Penjualan Rp2,02 Triliun di Kuartal III-2024

Jakarta - PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) hari ini mengadakan paparan publik terkait kinerja… Read More

3 hours ago

Utang Luar Negeri RI Naik di Triwulan III 2024, Tembus Rp6.797 Triliun

Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan III 2024 tercatat… Read More

3 hours ago