Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menegaskan, pengenaan biaya merchant discount rate (MDR) kepada pedagang (merchant) atau toko saat pemilik kartu Debit transaksi melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) BCA, dianggap tidak akan merugikan merchant.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur BCA Santoso di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2017. Menurutnya, dengan pemberlakuan tersebut, seharusnya tidak merugikan para pemilik toko, mengingat toko tidak perlu menyajikan banyak mesin EDC Bank lain.
“Selama ini memang kartu debit itu digesek di EDC kita tidak ada biaya, namun jangan lupa, sebelumnya kalau kartu bank lain di gesekkan ke EDC banknya, itu merchant ada biaya 2-3 persen nilai transaksi, ini sekarang hanya 1 persen,” ujarnya.
Dengan kata lain, jika kini satu mesin EDC bisa digunakan untuk transaksi berbagai kartu bank lain, seharusnya dengan adanya aturan ini, transaksi yang dari berbagai macam kartu akan lebih banyak dilakukan di merchant. Hal ini juga bertujuan agar persaingan antar bank jadi lebih sehat.
Sejalan dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia No 19/8/PBI/2017 perihal Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), BCA memang akan mengenakan biaya MDR pada merchant-merchant yang bekerja sama dengan BCA yang berlaku efektif pada awal 2018.
Dengan adanya aturan BI terkait dengan biaya MDR tersebut, maka setiap kartu Debit BCA yang ditransaksikan di mesin EDC BCA, merchant atau toko akan dikenakan biaya MDR On Us sebesar 0,15 persen dari nilai transaksinya, yang semula tidak dikenakan biaya.
Sedangkan kartu Debit bank lain juga akan dikenakan biaya sebesar 1 persen (Off Us) jika ditransaksikan di mesin EDC BCA. Sebaliknya apabila kartu Debit BCA ditransaksikan di Bank lain juga akan terkena biaya Off Us 1 persen. Bank lain juga akan memberlakukan kebijakan yang sama.
Di sisi lain, pihaknya juga meminta kepada nasabah untuk tidak khawatir dengan penerapan kebijakan baru yang menjadi bagian GPN yang diluncurkan BI itu. Menurutnya, biaya MDR dalam transaksi melalui mesin EDC tidak akan merugikan pemilik kartu debit dan hanya dikenakan ke Merchant.
“Saya tegaskan ini tidak akan dikenakan ke nasabah, tapi ini untuk merchant atau toko yang menggunakan EDC, clear di situ,” ucapnya. (*)
Poin Penting Ajaib telah melampaui 7 juta pengguna dan mayoritas merupakan investor ritel berusia 25–40… Read More
Poin Penting PT Bank CIMB Niaga Tbk menutup operasional kantor cabang 18–22 Maret 2026 saat… Read More
Poin Penting Bank Syariah Indonesia bersama PT Kereta Api Indonesia menghadirkan instalasi tematik bernuansa Timur… Read More
Poin Penting Indonesia Anti-Scam Centre mencatat 432.637 aduan penipuan online dengan kerugian Rp9,1 triliun, sementara… Read More
Poin Penting Ketua Banggar DPR Said Abdullah menegaskan defisit APBN akan tetap dijaga di bawah… Read More
Poin Penting Outlook bank jumbo termasuk Himbara jadi negatif akibat faktor eksternal dan perubahan outlook… Read More