Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) primer dalam rupiah sebesar 1% dari 7,5% menjadi 6,5%. Penurunan GWM primer ini diperkirakan akan menambah likuiditas perbankan sebesar Rp34 triliun.
Kebijakan penurunan GWM primer tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang tengah berlangsung. Selain itu, penurunan GWM juga bakal mengurangi risiko pengetatan likuiditas perbankan dalam kedepannya.
Menyikapi hal ini, Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja merespon positif kebijakan BI yang menurunkan GWM primer menjadi 6,5%. Menurutnya, dengan kebijakan itu, maka likuiditas perseroan akan bertambah sehingga kapasitas pembiayaan akan meningkat.
“Mengenai GWM yang diturunkan maka kita bisa mendapat tambahan likuiditas Rp4 triliun. Itu tentu memperkuat likuiditas kita,” ujar Jahja di Jakarta, Kamis, 3 Maret 2016.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, dengan tambahan likuiditas tersebut, tentu perseroan akan lebih berhati-hati dalam menyalurkan kreditnya. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) perseroan.
“NPL kami pada level yang rendah yakni sebesar 0,7%. Permodalan dan likuiditas BCA juga tetap terjaga di tingkat yang sehat dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) sebesar 18,7% dan rasio kredit terhadap modal pendanaan (LFR) sebesar 81,1%. (*) Rezkiana Nisaputra
Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More
Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More
Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian… Read More
Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini… Read More
Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mencatatkan capaian positif yang ditandai dengan… Read More
Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.… Read More