News Update

BCA: Biaya Transaksi di EDC Sudah Sesuai Aturan BI

Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menegaskan bahwa pengenaan biaya merchant discount rate (MDR) kepada pedagang (merchant) atau toko saat transaksi melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) BCA sudah sesuai dengan aturan Bank Indonesia (BI).

Hal ini juga sejalan dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia No 19/8/PBI/2017 perihal Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Menurut Direktur BCA, Santoso, dalam aturan BI transaksi on us atau menggunakan infrastruktur milik bank penerbit kartu maka akan dikenakan 0,15 persen dari nilai transaksinya, yang semula tidak dikenakan biaya.

Sedangkan kartu Debit bank lain termasuk prima Debit akan dikenakan biaya sebesar 1 persen (Off Us) jika ditransaksikan di mesin EDC BCA. Sebaliknya, a‎pabila kartu Debit BCA ditransaksikan di Bank lain juga akan terkena biaya Off Us 1 persen. Di mana Bank lain juga akan memberlakukan kebijakan yang sama.‎

“Semua bank akan sama terkena impact-nya. Karena setiap bank ada yang punya mesin dan punya kartu. Kalau yang punya mesin dia harus ikuti MDR yang dikenakan ke merchant,” ujar Santoso di Jakarta, Kamis 7 Desember 2017.

Dirinya menambahkan, dalam kebijakan yang dirilis oleh Bank Sentral maka biaya MDR tidak boleh nol persen demi kelangsungan perbankan dan juga bertujuan agar persaingan lebih sehat. Sementara untuk transaksi off us dibedakan besarannya sesuai dengan jenis industri yang bersangkutan.

“On us tidak boleh 0,15 persen itu berlaku semua sama. Kalau off us beda dikenakan MDR-nya diatur sedikit perbedaan berdasarkan jenis industri, ritel itu 1 persen, pom bensin 0,5 persen, pendidikan 0,75 persen, kalau terlibat dalam program bansos atau goverment payment itu nol persen,” ucap dia.

Dengan adanya GPN ini, setiap transaksi langsung diproses di dalam negeri tidak perlu ke luar negeri sebagaimana jika menggunakan principal seperti Visa. Namun biaya yang dikenakan kepada merchant merupakan dampak yang ditimbulkan, meski diakui dirinya biayanya akan lebih murah.

“Bagaimana ada kemandirian transaksi karena semua dilakukan di Indonesia. Bank banyak di Indonesia, merchantnya juga di Indonesia kenapa enggak kebijakan domestik inilah inisiatif GPN. Impact-nya ada lembaga di pasang yang harus saling terhubung bahkan pricing harus ada standar,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

12,34 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, DJP Targetkan 16,21 Juta

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 1 April 2025 sebanyak 12,34 juta wajib… Read More

5 hours ago

Tanpa Kedip, PLN Amankan Kelistrikan Salat Idulfitri di Seluruh Indonesia

Jakarta - PT PLN (Persero) berhasil menyuplai pasokan listrik andal tanpa kedip selama pelaksanaan Salat… Read More

8 hours ago

Ray Sahetapy Meninggal Dunia, Menekraf Riefky Sampaikan Belasungkawa

Jakarta - Aktor kawakan Ray Sahetapy meninggal dunia pada Selasa malam, 1 April 2025, di… Read More

13 hours ago

Bank DKI Buka Layanan Terbatas Selama Libur Lebaran 2025, Berikut Jadwal dan Lokasinya

Jakarta - Bank DKI menerapkan operasional layanan terbatas pada momen cuti bersama dan libur Lebaran… Read More

19 hours ago

BRI Catat Lonjakan Transaksi BRImo 34,57 Persen, Capai Rp5.596 Triliun

Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) mencatat peningkatan signifikan dalam transaksi melalui… Read More

23 hours ago

Kereta Whoosh Tetap Beroperasi Normal, 180 Ribu Tiket Ludes Terjual

Jakarta - Suasana di Stasiun Whoosh tetap ramai pada hari pertama Lebaran, Senin, 31 Maret… Read More

2 days ago