News Update

BCA: Biaya Transaksi di EDC Sudah Sesuai Aturan BI

Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menegaskan bahwa pengenaan biaya merchant discount rate (MDR) kepada pedagang (merchant) atau toko saat transaksi melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) BCA sudah sesuai dengan aturan Bank Indonesia (BI).

Hal ini juga sejalan dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia No 19/8/PBI/2017 perihal Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Menurut Direktur BCA, Santoso, dalam aturan BI transaksi on us atau menggunakan infrastruktur milik bank penerbit kartu maka akan dikenakan 0,15 persen dari nilai transaksinya, yang semula tidak dikenakan biaya.

Sedangkan kartu Debit bank lain termasuk prima Debit akan dikenakan biaya sebesar 1 persen (Off Us) jika ditransaksikan di mesin EDC BCA. Sebaliknya, a‎pabila kartu Debit BCA ditransaksikan di Bank lain juga akan terkena biaya Off Us 1 persen. Di mana Bank lain juga akan memberlakukan kebijakan yang sama.‎

“Semua bank akan sama terkena impact-nya. Karena setiap bank ada yang punya mesin dan punya kartu. Kalau yang punya mesin dia harus ikuti MDR yang dikenakan ke merchant,” ujar Santoso di Jakarta, Kamis 7 Desember 2017.

Dirinya menambahkan, dalam kebijakan yang dirilis oleh Bank Sentral maka biaya MDR tidak boleh nol persen demi kelangsungan perbankan dan juga bertujuan agar persaingan lebih sehat. Sementara untuk transaksi off us dibedakan besarannya sesuai dengan jenis industri yang bersangkutan.

“On us tidak boleh 0,15 persen itu berlaku semua sama. Kalau off us beda dikenakan MDR-nya diatur sedikit perbedaan berdasarkan jenis industri, ritel itu 1 persen, pom bensin 0,5 persen, pendidikan 0,75 persen, kalau terlibat dalam program bansos atau goverment payment itu nol persen,” ucap dia.

Dengan adanya GPN ini, setiap transaksi langsung diproses di dalam negeri tidak perlu ke luar negeri sebagaimana jika menggunakan principal seperti Visa. Namun biaya yang dikenakan kepada merchant merupakan dampak yang ditimbulkan, meski diakui dirinya biayanya akan lebih murah.

“Bagaimana ada kemandirian transaksi karena semua dilakukan di Indonesia. Bank banyak di Indonesia, merchantnya juga di Indonesia kenapa enggak kebijakan domestik inilah inisiatif GPN. Impact-nya ada lembaga di pasang yang harus saling terhubung bahkan pricing harus ada standar,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Pesawat ATR 42-500 Ditemukan, Evakuasi Tunggu Cuaca Aman

Poin Penting Pesawat ATR 42-500 ditemukan di puncak Bukit Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dalam… Read More

5 hours ago

Rujukan JKN Dianggap Bikin Ribet, BPJS Beri Penjelasan

Poin Penting Sistem rujukan JKN bukan hambatan, melainkan mekanisme untuk memastikan peserta mendapat layanan medis… Read More

10 hours ago

AAJI Buka Pencalonan Ketua Baru, Siapa Kandidatnya?

Poin Penting AAJI resmi membuka pencalonan Ketua Dewan Pengurus periode 2026-2028, yang akan diputuskan melalui… Read More

13 hours ago

AAJI Beberkan Alasan Penunjukan 2 Plt Ketua Sekaligus

Poin Penting AAJI menunjuk dua Plt Ketua, yakni Albertus Wiroyo dan Handojo G. Kusuma, usai… Read More

16 hours ago

Dana Riset Naik Jadi Rp12 T, DPR Apresiasi Langkah Prabowo Temui 1.200 Rektor

Poin Penting Dana riset nasional naik menjadi Rp12 triliun, setelah Presiden Prabowo menambah anggaran sebesar… Read More

16 hours ago

Indeks INFOBANK15 Menguat 2 Persen Lebih, Hampir Seluruh Saham Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,47 persen ke level 9.075,40 dan seluruh indeks domestik berakhir… Read More

18 hours ago