News Update

BCA: Biaya Transaksi di EDC Sudah Sesuai Aturan BI

Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menegaskan bahwa pengenaan biaya merchant discount rate (MDR) kepada pedagang (merchant) atau toko saat transaksi melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) BCA sudah sesuai dengan aturan Bank Indonesia (BI).

Hal ini juga sejalan dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia No 19/8/PBI/2017 perihal Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Menurut Direktur BCA, Santoso, dalam aturan BI transaksi on us atau menggunakan infrastruktur milik bank penerbit kartu maka akan dikenakan 0,15 persen dari nilai transaksinya, yang semula tidak dikenakan biaya.

Sedangkan kartu Debit bank lain termasuk prima Debit akan dikenakan biaya sebesar 1 persen (Off Us) jika ditransaksikan di mesin EDC BCA. Sebaliknya, a‎pabila kartu Debit BCA ditransaksikan di Bank lain juga akan terkena biaya Off Us 1 persen. Di mana Bank lain juga akan memberlakukan kebijakan yang sama.‎

“Semua bank akan sama terkena impact-nya. Karena setiap bank ada yang punya mesin dan punya kartu. Kalau yang punya mesin dia harus ikuti MDR yang dikenakan ke merchant,” ujar Santoso di Jakarta, Kamis 7 Desember 2017.

Dirinya menambahkan, dalam kebijakan yang dirilis oleh Bank Sentral maka biaya MDR tidak boleh nol persen demi kelangsungan perbankan dan juga bertujuan agar persaingan lebih sehat. Sementara untuk transaksi off us dibedakan besarannya sesuai dengan jenis industri yang bersangkutan.

“On us tidak boleh 0,15 persen itu berlaku semua sama. Kalau off us beda dikenakan MDR-nya diatur sedikit perbedaan berdasarkan jenis industri, ritel itu 1 persen, pom bensin 0,5 persen, pendidikan 0,75 persen, kalau terlibat dalam program bansos atau goverment payment itu nol persen,” ucap dia.

Dengan adanya GPN ini, setiap transaksi langsung diproses di dalam negeri tidak perlu ke luar negeri sebagaimana jika menggunakan principal seperti Visa. Namun biaya yang dikenakan kepada merchant merupakan dampak yang ditimbulkan, meski diakui dirinya biayanya akan lebih murah.

“Bagaimana ada kemandirian transaksi karena semua dilakukan di Indonesia. Bank banyak di Indonesia, merchantnya juga di Indonesia kenapa enggak kebijakan domestik inilah inisiatif GPN. Impact-nya ada lembaga di pasang yang harus saling terhubung bahkan pricing harus ada standar,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More

45 mins ago

Melangkah Menuju KBMI 2, Bank BPD Bali Catatkan Kinerja Positif di Triwulan I 2026

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat modal inti Rp5,7 triliun dan menargetkan naik kelas ke… Read More

1 hour ago

Tak Sepakat Putusan KPPU, Pindar Adapundi Ajukan Banding

Poin Penting Adapundi menolak putusan KPPU karena dinilai tidak mencerminkan kondisi dan regulasi industri fintech… Read More

4 hours ago

ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab

PT ALTO Network meluncurkan dua layanan digital terbaru, yaitu Askara Connect dan Askara Collab, untuk… Read More

5 hours ago

Ma’ruf Amin: Hijrah Finansial jadi Kunci Akselerasi Ekonomi Syariah Nasional

Poin Penting Hijrah finansial sebagai transformasi menyeluruh, bukan sekadar pindah produk keuangan, tetapi perubahan cara… Read More

5 hours ago

Kinerja 2025 Ciamik, Saham BBCA Diproyeksi Kembali Menguat

Poin Penting Saham BBCA turun sekitar 19 perse ytd, sejalan pelemahan IHSG, namun dinilai sebagai… Read More

5 hours ago