BCA Berikan Donasi Rp195 Juta untuk Masyarakat Palu dan Donggala
Makassar – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) menunjukkan empatinya melalui pemberian bantuan kepada warga yang terkena dampak tsunami dan gempa bumi di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah. Wujud kepedulian ini termasuk dalam kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) Bakti BCA pilar Solusi Sinergi dan BCA Syariah Peduli.
Donasi berupa pengadaan kebutuhan sehari-hari serta sarana tempat tinggal darurat senilai Rp195 juta diserahkan oleh Widy Tarmizi Kepala KCU BCA Makassar kepada Kolonel Imam Purnomo, di Lanud Hasanuddin, Makassar, Rabu (03/10).
“Rasa duka mendalam kami turut sampaikan kepada segenap masyarakat yang terkena dampak musibah. Sekiranya masyarakat setempat senantiasa diberi kekuatan dan ketabahan, kata Kepala KCU BCA Makassar Widy melalui keterangan resminya, Rabu 3 Oktober 2018.
Dirinya menilai, sudah sepatutnya BCA dan BCA Syariah menunjukkan empati dan memberikan bantuan demi meringankan beban saudara-saudara di Donggala dan Palu yang saat ini mengalami bencana. BCA menyadari bahwa warga membutuhkan berbagai perlengkapan kebutuhan primer, khususnya warga yang rumahnya mengalami kerusakan dan terpaksa menempati lokasi pengungsian.
Widy selanjutnya menyampaikan bahwa kejadian gempabumi seperti ini tentu tidak kita harapkan, namun tentu saja dalam masa sulit ini kita harus saling bahu membahu bagi saudara kita yang tertimpa musibah ini. (*)
Poin Penting BNI mengingatkan lonjakan transaksi Ramadan dan pencairan THR meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya… Read More
Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More