Jakarta – Bank Central Asia (BCA) mulai per 1 November 2023 akan melakukan penyesuaian ketentuan terkait jangka waktu penutupan rekening secara otomatis.
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn megatakan penutupan rekening tersebut berlaku untuk rekening dengan saldo nol rupiah dan tidak ada transaksi selama 12 bulan berturut-turut.
Baca juga: M-banking Eror Saat Tanggal Gajian, Ini Penjelasan Bos BCA
“Per 1 November 2023 akan ada penyesuaian ketentuan terkait jangka waktu penutupan rekening secara otomatis. Mulai tanggal tersebut dan ke depannya, rekening dengan saldo nol rupiah dan tidak ada transaksi selama 12 bulan berturut-turut akan terimbas penutupan otomatis,” ujar Hera kepada Infobanknews, Jumat 27 September 2023.
Hera menjelaskan, untuk saat ini, jangka waktu rekening tidak aktif yang berlaku adalah 18 bulan. Ketentuan tersebut masih berlaku hingga 31 Oktober 2023.
Adapun perubahan ketentuan ini berlaku untuk beberapa jenis rekening BCA yaitu sebagai berikut:
Baca juga: Fokus Digitalisasi, BCA Syariah Bantah Isu Akuisisi oleh BTN
Dia pun mengimbau nasabah agar melakukan transaksi dan menyimpan dana sesuai dengan minimum saldo.
“Untuk menghindari Rekening BCA tertutup secara otomatis, lakukan transaksi dan simpan dana sesuai dengan minimum saldo,” jelasnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More