Jakarta–Badan Amil Zakat Nasional dan Mataharimall luncurkan layanan pembayaran zakat online pada awal Ramadan 2017. Tujuan dari layanan ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran zakat.
Arifin Purwakananta, Direktur Koordinasi Pengumpulan, Komunikasi dan Informasi Zakat Nasional, mengatakan, layanan ini selain memberikan kemudahan juga akan menjamin transparansi dan terpercaya.
Dia melanjutkan, layanan ini juga memberikan kalkulator zakat sehingga zakat yang dibayarkan tidak akan keliru. Tidak hanya itu, kemudahan ini membuat setiap muzakih bisa melakukan pembayaran di mana saja dan kapan saja.
“Yang paling penting, masyarakat mau mencoba untuk berzakat secara online. Kami juga harus bergerak secara lincah dengan bekerja sama dengan pihak swasta. Kami bisa cepat, lincah, dan bekerja dengan cepat,” jelasnya pada momen peluncuran layanan ini di kantor Baznas di bilangan Sudirman, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2017.
Alvin Aulia Akbar, Head of Communications and Partnership Mataharimall, mengatakan bahwa pihaknya harus terus berinovasi dalam layanan. Pada momen Ramadan ini adalah waktu yang tepat meluncurkan layanan zakat online ini.
Dia melanjutkan, banyaknya masyarakat yang masih belum sadar akan kewajiban berzakat menjadi salah satu alasan layanan ini diluncurkan. Selain itu, layanan ini juga untuk memudahkan para muzakih untuk menyalurkan zakat ke mana.
“Saat ini, pembayaran zakat masih konvensional. Padahal, 70 persen masyarakat indonesia sudah melek digital dan kenal dengan internet. Layanan ini mudah karena semuanya tinggal klik,” sambungnya. (*) Indra H
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More