Perbankan

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Iuran Wajib Kini Bisa Lewat Livin’ by Mandiri

Makassar – Bank Mandiri berkolaborasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Jasa Raharja Sulsel menyediakan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) lewat super app Livin’ by Mandiri.

Vice President Bank Mandiri Regional Sulawesi Maluku Robby Martha Legawa mengatakan, inisiatif ini untuk memperkenalkan sistem pembayaran host to host yang jauh lebih efisien dan tentunya dapat mempercepat dan permudah kebutuhan masyarakat.

“Kolaborasi ini merupakan langkah maju untuk mendukung inklusi keuangan di masyarakat dengan kehadiran solusi layanan yang mudah, cepat dan aman,” jelas Robby dalam penandatanganan kerja sama dengan Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan dan Jasa Raharja di Makassar, Kamis (2/5).

Baca juga: Kabar Gembira! Kini Cek Pajak Kendaraan Banten Sudah Bisa Online

Dia melanjutkan, inovasi layanan digital ini menjadi wujud komitmen perseroan dalam menyediakan solusi perbankan yang memudahkan pemerintah daerah dalam mengelola penerimaan pajak secara digital.

“Masyarakat kini memiliki berbagai pilihan untuk melakukan pembayaran melalui kanal Bank Mandiri, termasuk ATM, Agen Mandiri, Livin’ by Mandiri, Kopra by Mandiri, serta cabang-cabang Bank Mandiri lainnya,” tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh menambahkan, PKB adalah kontributor penting bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memiliki potensi pertumbuhan yang signifikan.

“Sinergi dengan sektor perbankan, khususnya Bank Mandiri, dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat layanan transaksi digital pemerintah daerah, yang pada gilirannya akan meningkatkan kredibilitas dan transparansi penggunaan pajak untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.

Baca juga: Per Maret 2024, Penerimaan Pajak Negara Capai Rp342,88 Triliun

Senada, Kepala Cabang Jasa Raharja Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga Maret 2024 mencapai 32,3 persen. Pihaknya berharap, dengan adanya inisiatif ini, wajib pajak akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan secara elektronik.

“Kerja sama ini juga diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam mengembangkan potensi lokal dan memperkuat ekosistem digital,” paparnya. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Milenial Merapat! Begini Cara Mudah Memiliki Rumah Tanpa Beban Pajak

Jakarta - Pemerintah telah menyediakan berbagai program untuk mendorong industri perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah… Read More

4 hours ago

Indonesia Dorong Komitmen Pendanaan Iklim yang Lebih Adil di COP29

Jakarta – Indonesia dan negara berkembang lainnya menuntut komitmen lebih jelas terhadap negara maju terkait… Read More

5 hours ago

Kapal Milik PHE OSES Selamatkan 4 Nelayan yang Terombang-Ambing di Laut Lampung Timur

Jakarta – Kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) Harrier milik Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE… Read More

5 hours ago

Bos Bangkok Bank Ungkap Alasan di Balik Akuisisi Permata Bank

Bangkok – Indonesia dianggap sebagai pasar yang menarik bagi banyak investor, khususnya di kawasan Asia… Read More

6 hours ago

Dukung Program 3 Juta Rumah, BI Siapkan Dua Kebijakan Ini

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendukung program pembangunan 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto yang… Read More

7 hours ago

Koperasi Konsumen Bank Nagari jadi Role Model Holdingisasi Koperasi

Padang - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengapresiasi kinerja Koperasi Konsumen Keluarga Besar (KSUKB)… Read More

7 hours ago