Perbankan

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Iuran Wajib Kini Bisa Lewat Livin’ by Mandiri

Makassar – Bank Mandiri berkolaborasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Jasa Raharja Sulsel menyediakan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) lewat super app Livin’ by Mandiri.

Vice President Bank Mandiri Regional Sulawesi Maluku Robby Martha Legawa mengatakan, inisiatif ini untuk memperkenalkan sistem pembayaran host to host yang jauh lebih efisien dan tentunya dapat mempercepat dan permudah kebutuhan masyarakat.

“Kolaborasi ini merupakan langkah maju untuk mendukung inklusi keuangan di masyarakat dengan kehadiran solusi layanan yang mudah, cepat dan aman,” jelas Robby dalam penandatanganan kerja sama dengan Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan dan Jasa Raharja di Makassar, Kamis (2/5).

Baca juga: Kabar Gembira! Kini Cek Pajak Kendaraan Banten Sudah Bisa Online

Dia melanjutkan, inovasi layanan digital ini menjadi wujud komitmen perseroan dalam menyediakan solusi perbankan yang memudahkan pemerintah daerah dalam mengelola penerimaan pajak secara digital.

“Masyarakat kini memiliki berbagai pilihan untuk melakukan pembayaran melalui kanal Bank Mandiri, termasuk ATM, Agen Mandiri, Livin’ by Mandiri, Kopra by Mandiri, serta cabang-cabang Bank Mandiri lainnya,” tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh menambahkan, PKB adalah kontributor penting bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memiliki potensi pertumbuhan yang signifikan.

“Sinergi dengan sektor perbankan, khususnya Bank Mandiri, dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat layanan transaksi digital pemerintah daerah, yang pada gilirannya akan meningkatkan kredibilitas dan transparansi penggunaan pajak untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.

Baca juga: Per Maret 2024, Penerimaan Pajak Negara Capai Rp342,88 Triliun

Senada, Kepala Cabang Jasa Raharja Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga Maret 2024 mencapai 32,3 persen. Pihaknya berharap, dengan adanya inisiatif ini, wajib pajak akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan secara elektronik.

“Kerja sama ini juga diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam mengembangkan potensi lokal dan memperkuat ekosistem digital,” paparnya. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Askrindo dan Pemkab Bone Bersinergi Perkuat Pelindungan Risiko dari Aset hingga Usaha Mikro

Poin Penting Askrindo menjalin kerja sama dengan Pemkab Bone untuk penjaminan suretyship dan asuransi umum… Read More

5 mins ago

Hadirkan Fasilitas Kesehatan Premium, BRI Life dan RS Awal Bros Jalin Kolaborasi Strategis

Poin Penting BRI Life dan RS Awal Bros Group meresmikan fasilitas rawat inap premium The… Read More

25 mins ago

Jamkrindo Bukukan Laba Bersih Rp1,05 Triliun pada 2025

Poin Penting Jamkrindo membukukan laba sebelum pajak Rp1,28 triliun dan laba bersih Rp1,05 triliun di… Read More

60 mins ago

FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Modal RI, Begini Respons OJK

Poin Penting Status Indonesia tetap di kategori Secondary Emerging Market versi FTSE Russell dan tidak… Read More

1 hour ago

Kaspersky Catat Pertumbuhan Positif 2025, Target Double Digit di 2026

Poin Penting Ancaman siber di Indonesia meningkat tajam pada 2025, dengan jutaan serangan berhasil diblokir… Read More

1 hour ago

Rupiah Dibuka Melemah, Pelaku Pasar Ragu Gencatan Senjata AS-Iran Bertahan

Poin Penting Rupiah dibuka melemah ke Rp17.035 per dolar AS, tertekan penguatan dolar AS. Sentimen… Read More

2 hours ago