Kerjasama ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, mitra perbankan, serta PLN. Ria Martati.
Jakarta– PT BNI Syariah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BNI Syariah dengan PT PLN (Persero). Kerja sama tersebut terkait proses pembayaran tagihan listrik dan tagihan lainnya dalam sistem P2APST. Penandatanganan PKS diwakili oleh Direktur Operasional BNI Syariah, Bapak Junaidi Hisom.
Junaidi mengatakan, kini pelanggan tidak perlu lagi antri di loket pembayaran listrik. “Cukup dengan melakukan pembayaran dengan sistem online yang telah tersedia melalui layanan e-banking BNI Syariah,” ujar Junaidi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu 30 September 2015.
Penandatanganan PKS ini diikuti oleh 58 mitra perbankan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pelanggan PLN. Selain itu, kerjasama ini juga bertujuan untuk menampung dana pembayaran tagihan listrik dan non-listrik PT PLN (Persero) seluruh Indonesia, sehingga tercipta efisiensi kegiatan operasional perusahaan.
Di tengah kondisi ekonomi saat ini kinerja BNI Syariah triwulan kedua tahun 2015 mengalami pertumbuhan yakni asset meningkat 20,19 % year on year (yoy) dari Rp 17,35 triliun pada Juni 2014 menjadi Rp 20,85 triliun pada Juni 2015. Pertumbuhan asset didukung oleh kenaikan pembiayaan sebesar 25,24 % yoy dimana pada Juni 2014 sebesar Rp 13, 37 triliun dan pada Juni 2015 menjadi Rp 16,74 triliun.
Dari total pembiayaan sebesar Rp 16,74 T, pembiayaan konsumtif mendominasi sebesar 53.17 %, kemudian diikuti pembiayaan produktif UKM 22,07%, pembiayaan komersial sebesar 16,15%, pembiayaan mikro 6,3%, dan pembiayaan kartu Hasanah Card 2,29%.
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Asral sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More