Ilustrasi: Penjualan eceran. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Belakangan ramai fenomena uang kembalian diganti dengan permen oleh pelaku usaha kecil yang dikeluhkan masyarakat. Bank Indonesia pun akhirnya angkat bicara menyoal fenomena satu ini.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menegaskan, semua transaksi pembayaran wajib menggunakan rupiah termasuk uang kembalian. Artinya, tidak boleh menggunakan permen ataupun hal lainnya.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika semua transaksi pembayaran wajib menggunakan rupiah. Masyarakat pun berhak dan wajib menggunakan rupiah dalam setiap transaksi termasuk pengembalian,” katanya, di Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.
Lanjutnya, fenomena uang kembalian diganti permen atau bentuk lain termasuk dalam bentuk penelantaran hak-hak konsumen. Ini sesuai dengan UU Mata Uang, Pasal 23 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Selain itu, pihaknya menegaskan bagi pelaku usaha yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa terjerat pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp200 juta.
Hal ini mengacu kepada Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
“Artinya uang kembalian harus menggunakan rupiah sebagai bentuk transaksi pembayaran sedangkan permen dan sebagainya bukan alat pembayaran yang sah dan tidak dapat digunakan sebagai uang kembalian,” pungkasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More