Jakarta – Belakangan ramai fenomena uang kembalian diganti dengan permen oleh pelaku usaha kecil yang dikeluhkan masyarakat. Bank Indonesia pun akhirnya angkat bicara menyoal fenomena satu ini.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menegaskan, semua transaksi pembayaran wajib menggunakan rupiah termasuk uang kembalian. Artinya, tidak boleh menggunakan permen ataupun hal lainnya.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika semua transaksi pembayaran wajib menggunakan rupiah. Masyarakat pun berhak dan wajib menggunakan rupiah dalam setiap transaksi termasuk pengembalian,” katanya, di Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.
Lanjutnya, fenomena uang kembalian diganti permen atau bentuk lain termasuk dalam bentuk penelantaran hak-hak konsumen. Ini sesuai dengan UU Mata Uang, Pasal 23 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Selain itu, pihaknya menegaskan bagi pelaku usaha yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa terjerat pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp200 juta.
Hal ini mengacu kepada Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
“Artinya uang kembalian harus menggunakan rupiah sebagai bentuk transaksi pembayaran sedangkan permen dan sebagainya bukan alat pembayaran yang sah dan tidak dapat digunakan sebagai uang kembalian,” pungkasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - Sejumlah bank digital di Indonesia telah merilis laporan keuangan pada kuartal III 2024.… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (18/11) masih ditutup pada zona… Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penermaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Oktober 2024 mencapai… Read More
Jakarta - Kinerja fungsi intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) menunjukkan hasil yang sangat baik… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung upaya PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan internasional. Termasuk… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di perbankan… Read More