Moneter dan Fiskal

Bayar Kembalian Diganti Permen Bisa Didenda Rp200 Juta, Kok Bisa!

Jakarta – Belakangan ramai fenomena uang kembalian diganti dengan permen oleh pelaku usaha kecil yang dikeluhkan masyarakat. Bank Indonesia pun akhirnya angkat bicara menyoal fenomena satu ini. 

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menegaskan, semua transaksi pembayaran wajib menggunakan rupiah termasuk uang kembalian. Artinya, tidak boleh menggunakan permen ataupun hal lainnya. 

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika semua transaksi pembayaran wajib menggunakan rupiah. Masyarakat pun berhak dan wajib menggunakan rupiah dalam setiap transaksi termasuk pengembalian,” katanya, di Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.

Lanjutnya, fenomena uang kembalian diganti permen atau bentuk lain termasuk dalam bentuk penelantaran hak-hak konsumen. Ini sesuai dengan UU Mata Uang, Pasal 23 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Selain itu, pihaknya menegaskan bagi pelaku usaha yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa terjerat pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp200 juta.

Hal ini mengacu kepada Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

“Artinya uang kembalian harus menggunakan rupiah sebagai bentuk transaksi pembayaran sedangkan permen dan sebagainya bukan alat pembayaran yang sah dan tidak dapat digunakan sebagai uang kembalian,” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

11 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

11 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

12 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

18 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

18 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

19 hours ago