Headline

Bayar Iuran BPJS Kesehatan Kini Bisa di BCA

Jakarta–Guna memperluas jaringan pendaftaran peserta dan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menambah jaringan perbankan dengan menggandeng PT Bank Central Asia (BCA).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, hanya bisa dilakukan pada empat bank BUMN saja yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, BCA merupakan bank swasta yang pertama kalinya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sebagai bank swasta terbesar, BCA telah memiliki 14 juta nasabah, 1.194 kantor cabang, 16.999 ATM dan ratusan ribu EDC.

Dia berharap, kerjasama ini akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan peserta JKN, khususnya dalam pembayaran iuran. Selain itu, bagi Badan Usaha Swasta yang sudah banyak menggunakan BCA sebagai mitra kerja untuk pembayaran gaji pegawai, dsb, akan lebih memudahkan dalam membayar iuran program Jaminan Kesehatan tanpa perlu biaya tambahan.

Adapun program kerja sama yang dilakukan dengan BCA adalah perluasan kepesertaan melalui pendaftaran peserta BPJS Kesehatan, dan peluasan channel pembayaran di seluruh kantor, electronic banking dan sistem autodebet iuran BPJS Kesehatan.

Menurutnya, BPJS Kesehatan akan senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan khususnya kemudahan dalam pembayaran iuran, salah satunya dengan memperluas channel jaringan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

“Ini merupakan langkah strategis, dan diharapkan kedepan akan bertambah bank-bank lain yang dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Fachmi Idris, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, 20 Juni 2016.

Dengan bertambahnya channel pembayaran, maka diharapkan kesadaran peserta JKN untuk membayar iuran bulanan juga semakin meningkat. Berbagai inovasi dilakukan BPJS Kesehatan dalam rangka mempermudah masyarakat membayar iuran.

Selain melalui channel perbankan, BPJS Kesehatan memperluas channel pembayaran dengan memanfaatkan jasa pembayaran dari jaringan non-perbankan atau disebut Payment Point Online Bank (PPOB) yang dilakukan baik tradisional (melalui agen perorangan) maupun modern (melalui minimarket).

“Selain itu BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan Kantor Pos dan Agen Pos,” tutupnya. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

2 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

2 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

3 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

3 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

3 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

3 hours ago