Categories: KeuanganNews Update

Bayar BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat LinkAja

Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) atau disebut BP JAMSOSTEK bekerja sama dengan Finnet sebagai biller aggregator LinkAja untuk mempermudah pembayaran iuran beberapa program BPJS TK antara lain Jaminan Hari Tua bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif menyampaikan, pihaknya sangat mendukung adanya kerja sama pembayaran iuran menggunakan LinkAja. Menurutnya, kerja sama ini dapat memudahkan seluruh peserta dalam melakukan pembayaran.

“Kami melihat salah satu solusi terbaik bagi peserta agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah dengan memberikan kemudahan-kemudahan, khususnya terkait pendaftaran dan pembayaran iuran,” kata Krishna di Jakarta, Rabu, 13 November 2019.

Pengguna nantinya dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi LinkAja dengan cara memilih menu lainnya dalam halaman utama, lalu pilih layanan Keuangan, kemudian pilih fitur Asuransi, selanjutnya masukkan 16 digit NIK bagi peserta BPU atau 16 digit ID Billing bagi PMI. Khusus PMI, pembayaran dapat dilakukan di mana saja selama masih menggunakan nomor Indonesia. LinkAja pun menyediakan promo cashback sebesar 30% bagi para pengguna untuk pembayaran BPJS Kesehatan dan BP JAMSOSTEK hingga tanggal 30 November 2019.

“Kehadiran menu pembayaran digital BPJAMSOSTEK pada aplikasi LinkAja merupakan salah satu komitmen kami untuk dapat menjawab tantangan utama di bidang pembayaran digital, yaitu kebiasaan masyarakat dalam menggunakan uang tunai dan akses terhadap layanan keuangan yang masih terbatas,” kata Direktur Utama LinkAja, Danu Wicaksana.

Sebagai informasi, BPU adalah setiap pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri, seperti Pedagang, Pengendara Ojek, Petani, dan lain sebagainya. Sedangkan PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa pembayaran melalui aplikasi LinkAja hanya dapat dilakukan oleh peserta yang telah terdaftar. Jika belum mendaftarkan diri, peserta BPU cukup melakukan pendaftaran online.

“Harapan kami tentunya dengan melakukan pembayaran pada platform LinkAja, selain memudahkan peserta kami dalam melakukan pembayaran iuran, juga aspek keamanan dan kenyamanan transaksi finansial yang dimiliki LinkAja menjadi daya tarik tersendiri, selain promo-promo yang berlaku,” tukas Krishna. (*)

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

Aditya Jayaantara Pejabat OJK yang Tidak Jadi Mundur, tapi Dimutasi

Poin Penting Isu pengunduran diri pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencuat, namun Aditya Jayaantara dipastikan… Read More

5 mins ago

Purbaya Soroti NPL KUR 10 Persen, Kaji Pengambilalihan PNM untuk Efisiensi UMKM

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soroti NPL KUR 10% dan pertimbangkan pengambilalihan PNM dari… Read More

11 mins ago

44 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana Beserta Bunga

Poin Penting Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah 0,26 Persen ke Posisi 8.374

Poin Penting IHSG sesi I 24 Februari 2026 ditutup melemah 0,26% ke posisi 8.374,66, dari… Read More

1 hour ago

Utang Luar Negeri Perbankan Turun Tipis ke USD31,75 Miliar pada Desember 2025

Poin Penting Utang luar negeri (ULN) perbankan nasional pada Desember 2025 tercatat USD31,75 miliar, turun… Read More

1 hour ago

BGN Buka-bukaan soal Anggaran MBG, Ini Rincian per Porsi

Poin Penting BGN menegaskan dana bahan baku MBG bukan Rp15.000, melainkan Rp8.000–Rp10.000 per porsi sesuai… Read More

2 hours ago