Keuangan

Bayar BPJS Kesehatan Makin Mudah Pakai 3 Lembaga Ini

Jakarta- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus menggandeng beberapa pemangku kepentingan salah satunya dengan lembaga-lembaga pengelola keuangan dalam upaya meningkatkan kolektabilitas iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), melalui berbagai inovasi dan terobosan produk jasa keuangan.

Salah satu upaya yang dikembangkan adalah Program Menabung Sehat yang saat ini bekerjasama dengan Bank Mandiri dan Bank BRI serta Program Angsuran atas Tunggakan Iuran JKN-KIS yang bekerjasama dengan Koperasi Nusantara.

“Melalui Program Menabung Sehat dan Program Angsuran atas Tunggakan Iuran JKN-KIS ini, diharapkan peserta khususnya yang memiliki tunggakan dapat lebih mudah menyelesaikan kewajibannya membayar iuran. Langkah Bank Mandiri, Bank BRI dan Koperasi Nusantara selaras dengan strategi BPJS Kesehatan untuk keberlangsungan finansial dan peningkatan kemudahan pembayaran iuran,” jelas Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso saat peluncuran program Menabung Sehat di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Senin 18 Desember 2017.

Sementara itu Direktur Institution Bank BRI Sis Apik Wijayanto mengatakan, Bank BRI berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan yang optimal dalam mendukung program-program BPJS Kesehatan salah satunya melalui Program Menabung Sehat.

“Kerja sama dan terobosan ini merupakan upaya Bank BRI untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar tunggakan iuran JKN-KIS melalui kegiatan menabung yang diberi nama Program Menabung Sehat,” ujar Sis Apik.

Dalam kesempatan sama,Direktur Koperasi Nusantara Dedi Damhudi juga mengungkapkan Koperasi Nusantara ingin membantu masyarakat dalam mengatasi kesulitan membayar tunggakan iuran JKN-KIS. Mekanisme yang ingin dijalankan dari kerjasama ini yaitu Koperasi Nusantara memberikan fasilitas dana talangan bagi peserta JKN-KIS yang menunggak lebih dari enam bulan atau tidak sanggup membayar, sehingga peserta JKN-KIS dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya.

“Dengan kerjasama ini, Koperasi Nusantara ingin ikut membantu pemerintah dalam mengatasi kesulitan masyarakat yang tidak bisa menggunakan lagi keanggotaannya akibat menunggak dalam menggunakan iuran JKN-KIS, sehingga fasilitas dana talangan kepada peserta JKN-KIS dari Koperasi Nusantara ini akan membantu program wajib pemerintah bahwa setiap warga Negara Indonesia wajib mengikuti program JKN-KIS,” ujar Dedi.

BPJS Kesehatan meyakini program-program tersebut merupakan langkah awal untuk semakin mempermudah aksesibilitas masyarakat terhadap layanan keuangan perbankan, ke depannya diharapkan akan ada layanan-layanan keuangan lainnya yang dapat disinergikan antara BPJS Kesehatan dengan Bank Mandiri, Bank BRI dan Koperasi Nusantara, juga bank-bank lain dalam upaya mendukung Program JKN-KIS.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

7 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

8 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

8 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

20 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

21 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

23 hours ago