Jakarta – Bayan Resources Tbk (BYAN), emiten batu bara milik Low Tuck Kwong resmi mengangkat eks Jaksa Agung Hendarman Supandji sebagai komisaris utama independen, menggantikan Purnomo Yusgiantoro yang mengundurkan diri.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Bayan Resources di Jakarta pada 15 Januari 2025.
Dalam rapat tersebut, para pemegang saham Bayan Resources menyetujui mengunduran diri Purnomo Yusgiantoro dari jabatannya selaku Komisaris Utama Perseroan. Perseroan memberikan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et decharge) dari tanggung jawab atas tindakan-tindakan pengawasan Perseroan hingga akhir masa jabatannya.
Sebagai penggantinya, rapat tersebut memutuskan untuk mengangkat Hendarman sebagai Komisaris Utama Independen Perseroan.
Baca juga: Bayan Resources Bagikan Dividen Interim Rp4,75 Triliun, Cek Jadwalnya
“Pengangkatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2027 sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan untuk masa jabatan anggota Dewan Komisaris,” tulis Manajemen Bayan Resources dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat, 17 Januari 2025.
Sebelum diangkat jadi komisaris utama independen, Hendarman menduduki posisi komisaris independen Bayan Resources, yang disetujui dalam gelaran RUPSLB, Rabu, 13 September 2023.
Berdasarkan hasil RUPSLB Bayan Resources, berikut susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan:
Karier Hendarman Supandji bisa dibilang mentereng di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pria kelahiran Klaten, 7 Januari 1947 ini memulai karier dari penempatan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Balikpapan pada 1973.
Kariernya terus menanjak di Kejagung. Sejumlah jabatan strategis di Kejagung pernah diembannya. Seperti Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, hingga akhirnya dipercaya sebagai Jaksa Agung periode 2005 – 2007.
Baca juga: Eks Menlu Retno Marsudi “Laris Manis”, Kini Diangkat jadi Komisaris Vale
Sementara di luar Kejagung, Hendarman pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional RI pada 2012-2014, dan anggota tim penyelamat WNI yang dihukum mati di luar negeri (Saudi Arabia, Malaysia, Singapura, China dan Hongkong) pada 2011.
Bahkan, pria peraih penghargaan Bintang Maha Putra Adi Pradana ini masih aktif menjadi dosen S2 Universitas Semarang (USM) tentang Hukum Agraria dan Anggota Dewan Penyantun USM. Dia juga memiliki kantor hukum Hendarman Law Firm (HLF).
Poin Penting Bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta JKN, tetap harus didaftarkan. BPJS masih… Read More
Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More