Categories: Pasar Modal

Batas Waktu Pembubaran Reksa Dana Minna Padi Diperpanjang

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengabulkan surat permohonan perpanjangan batas waktu laporan pembubaran dan likuidasi enam produk Reksa Dana kelolaan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) sampai dengan 18 Mei 2020 dan skema pembagian hasil likuidasi kepada nasabah.

Direktur MPAM Budi Wihartanto menyambut baik dan mengapresiasi terkabulnya permohonan ini karena bisa menjadi solusi yang terbaik terhadap komitmennya dalam melakukan pembayaran kepada nasabah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada OJK yang mengabulkan surat permohonan MPAM. Permohonan perpanjangan waktu ini bisa ditanggapi secara baik semua pihak karena merupakan bagian solusi yang bijak,” kata Budi dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, 19 Febuari 2020.

Ia mengaku selama ini pihaknya telah melakukan konsultasi dan meminta arahan OJK mengenai teknis pembayaran kepada nasabah terkait adanya sebagian portofolio yang belum berhasil dilikuidasi dikarenakan kondisi pasar dan keterbatasan waktu. Untuk itu pihak MPAM mengajukan  permohonan perpanjangan waktu untuk dapat menyelesaikan penjualan portofolio yang masih belum terjual.

Selain itu, OJK juga mengabulkan skema penyelesaian likuidasi Reksa Dana yang terbagi menjadi 2 batch. Batch pertama yakni berbentuk tunai dan Efek bagi nasabah yang setuju in kind; dan berbentuk tunai bagi nasabah yang tidak setuju in kind dengan ketentuan cash dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah, sisa pembayaran tunai berikutnya akan dibayarkan pada batch kedua setelah Efek yang tersisa terjual.

Sedangkan pembagian hasil likuidasi batch kedua yakni berbentuk tunai sebagai hasil penjualan Efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab dari Manajer Investasi dan/atau pemegang saham dan/atau pihak terafiliasinya untuk menyerap Efek yang tersisa.

Adapun dikarenakan adanya proses persetujuan nasabah dan diperlukannya koordinasi dengan pihak terkait seperti Bank Kustodian, external auditor dan pihak terkait lainnya,  penyelesaian pembayaran untuk batch pertama ditargetkan akan dilaksanakan sebelum tanggal 11 Maret 2020, sedangkan pembayaran untuk batch kedua akan dilaksanakan sebelum 18 April 2020.

Budi menjelaskan manajemen MPAM berkomitmen untuk tidak mempersulit proses likuidasi kepada nasabah. Bahkan, pihaknya telah melakukan roadshow ke beberapa kota untuk berdialog dengan nasabah mencari solusi yang terbaik dan dapat kami simpulkan bahwa ada nasabah yang setuju dan ada yang tidak setuju untuk menerima sebagaian pembayaran dalam bentuk in kind (bagi Efek dalam bentuk saham).

“Hal ini yang menjadi pertimbangan kami untuk mengirimkan surat permohonan ke OJK mengenai skema penyelesaian hasil likuidasi,” jelasnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Jumlah SID Naik, BEI Gaspol Tingkatkan Keaktifan Investor di Pasar Modal

Balikpapan – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, jumlah single investor identification (SID) menembus 14 juta per… Read More

11 hours ago

Generali Indonesia Beri Perlindungan Asuransi bagi 6.000 Pelari di PLN Electric Run 2024

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) terus mendukung berbagai kegiatan yang mempromosikan kesehatan… Read More

12 hours ago

Diikuti 6.470 Pelari, PLN Electric Run 2024 Ditarget Hindari Emisi Karbon hingga 14 ton CO2

Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More

18 hours ago

Segini Target OJK Buka Akses Produk dan Layanan Jasa Keuangan di BIK 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More

19 hours ago

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

1 day ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

1 day ago