Penutupan IHSG
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengabulkan surat permohonan perpanjangan batas waktu laporan pembubaran dan likuidasi enam produk Reksa Dana kelolaan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) sampai dengan 18 Mei 2020 dan skema pembagian hasil likuidasi kepada nasabah.
Direktur MPAM Budi Wihartanto menyambut baik dan mengapresiasi terkabulnya permohonan ini karena bisa menjadi solusi yang terbaik terhadap komitmennya dalam melakukan pembayaran kepada nasabah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada OJK yang mengabulkan surat permohonan MPAM. Permohonan perpanjangan waktu ini bisa ditanggapi secara baik semua pihak karena merupakan bagian solusi yang bijak,” kata Budi dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, 19 Febuari 2020.
Ia mengaku selama ini pihaknya telah melakukan konsultasi dan meminta arahan OJK mengenai teknis pembayaran kepada nasabah terkait adanya sebagian portofolio yang belum berhasil dilikuidasi dikarenakan kondisi pasar dan keterbatasan waktu. Untuk itu pihak MPAM mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk dapat menyelesaikan penjualan portofolio yang masih belum terjual.
Selain itu, OJK juga mengabulkan skema penyelesaian likuidasi Reksa Dana yang terbagi menjadi 2 batch. Batch pertama yakni berbentuk tunai dan Efek bagi nasabah yang setuju in kind; dan berbentuk tunai bagi nasabah yang tidak setuju in kind dengan ketentuan cash dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah, sisa pembayaran tunai berikutnya akan dibayarkan pada batch kedua setelah Efek yang tersisa terjual.
Sedangkan pembagian hasil likuidasi batch kedua yakni berbentuk tunai sebagai hasil penjualan Efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab dari Manajer Investasi dan/atau pemegang saham dan/atau pihak terafiliasinya untuk menyerap Efek yang tersisa.
Adapun dikarenakan adanya proses persetujuan nasabah dan diperlukannya koordinasi dengan pihak terkait seperti Bank Kustodian, external auditor dan pihak terkait lainnya, penyelesaian pembayaran untuk batch pertama ditargetkan akan dilaksanakan sebelum tanggal 11 Maret 2020, sedangkan pembayaran untuk batch kedua akan dilaksanakan sebelum 18 April 2020.
Budi menjelaskan manajemen MPAM berkomitmen untuk tidak mempersulit proses likuidasi kepada nasabah. Bahkan, pihaknya telah melakukan roadshow ke beberapa kota untuk berdialog dengan nasabah mencari solusi yang terbaik dan dapat kami simpulkan bahwa ada nasabah yang setuju dan ada yang tidak setuju untuk menerima sebagaian pembayaran dalam bentuk in kind (bagi Efek dalam bentuk saham).
“Hal ini yang menjadi pertimbangan kami untuk mengirimkan surat permohonan ke OJK mengenai skema penyelesaian hasil likuidasi,” jelasnya. (*)
Oleh Ignasius Jonan, Bankir Senior, Menteri Perhubungan 2014-2016, dan Menteri ESDM 2016-2019 TAHUN 2026 diawali… Read More
Poin Penting IHSG dibuka flat melemah di level 8.122,01 pada perdagangan Selasa (4/2), dengan nilai… Read More
Poin Penting Rupiah melemah tipis pada awal perdagangan Rabu (4/2/2026), dibuka di level Rp16.762 per… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian melanjutkan tren penurunan pada Rabu (4/2/2026),… Read More
Poin Penting IHSG diprediksi bergerak variatif cenderung menguat dengan area support 7.715–7.920 dan resistance 8.325–8.530,… Read More
Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More