Categories: Pasar Modal

Batas Waktu Pembubaran Reksa Dana Minna Padi Diperpanjang

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengabulkan surat permohonan perpanjangan batas waktu laporan pembubaran dan likuidasi enam produk Reksa Dana kelolaan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) sampai dengan 18 Mei 2020 dan skema pembagian hasil likuidasi kepada nasabah.

Direktur MPAM Budi Wihartanto menyambut baik dan mengapresiasi terkabulnya permohonan ini karena bisa menjadi solusi yang terbaik terhadap komitmennya dalam melakukan pembayaran kepada nasabah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada OJK yang mengabulkan surat permohonan MPAM. Permohonan perpanjangan waktu ini bisa ditanggapi secara baik semua pihak karena merupakan bagian solusi yang bijak,” kata Budi dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, 19 Febuari 2020.

Ia mengaku selama ini pihaknya telah melakukan konsultasi dan meminta arahan OJK mengenai teknis pembayaran kepada nasabah terkait adanya sebagian portofolio yang belum berhasil dilikuidasi dikarenakan kondisi pasar dan keterbatasan waktu. Untuk itu pihak MPAM mengajukan  permohonan perpanjangan waktu untuk dapat menyelesaikan penjualan portofolio yang masih belum terjual.

Selain itu, OJK juga mengabulkan skema penyelesaian likuidasi Reksa Dana yang terbagi menjadi 2 batch. Batch pertama yakni berbentuk tunai dan Efek bagi nasabah yang setuju in kind; dan berbentuk tunai bagi nasabah yang tidak setuju in kind dengan ketentuan cash dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah, sisa pembayaran tunai berikutnya akan dibayarkan pada batch kedua setelah Efek yang tersisa terjual.

Sedangkan pembagian hasil likuidasi batch kedua yakni berbentuk tunai sebagai hasil penjualan Efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab dari Manajer Investasi dan/atau pemegang saham dan/atau pihak terafiliasinya untuk menyerap Efek yang tersisa.

Adapun dikarenakan adanya proses persetujuan nasabah dan diperlukannya koordinasi dengan pihak terkait seperti Bank Kustodian, external auditor dan pihak terkait lainnya,  penyelesaian pembayaran untuk batch pertama ditargetkan akan dilaksanakan sebelum tanggal 11 Maret 2020, sedangkan pembayaran untuk batch kedua akan dilaksanakan sebelum 18 April 2020.

Budi menjelaskan manajemen MPAM berkomitmen untuk tidak mempersulit proses likuidasi kepada nasabah. Bahkan, pihaknya telah melakukan roadshow ke beberapa kota untuk berdialog dengan nasabah mencari solusi yang terbaik dan dapat kami simpulkan bahwa ada nasabah yang setuju dan ada yang tidak setuju untuk menerima sebagaian pembayaran dalam bentuk in kind (bagi Efek dalam bentuk saham).

“Hal ini yang menjadi pertimbangan kami untuk mengirimkan surat permohonan ke OJK mengenai skema penyelesaian hasil likuidasi,” jelasnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

2 hours ago

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

12 hours ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

12 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

12 hours ago

Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More

13 hours ago

Wamen ESDM Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat

Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More

13 hours ago