Ilustrasi: Barang dan jasa bebas PPN 12 persen. (Foto: istimewa)
Jakarta – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporan terbaru OECD Economic Survey of Indonesia edisi November 2024, menyatakan bahwa batas omzet usaha di Indonesia yang terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dianggap terlalu tinggi.
Saat ini ambang batas omzet usaha tersebut ditetapkan sebesar Rp4,8 miliar atau sekitar USD300.000.
“Bisnis dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar (USD 300.000) tetap dibebaskan dari PPN. Ambang batas ini lebih tinggi dibandingkan di sebagian besar negara OECD,” tulis laporan OECD tersebut, dikutip pada Kamis, 28 November 2024.
Baca juga: OECD Beberkan Progres Aksesi Indonesia sebagai Calon Anggota
OECD juga mencatat bahwa batasan omzet bebas PPN di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Thailand dan Filipina, yang hanya menetapkan batas sebesar USD50.000.
“Jauh lebih tinggi dibandingkan di Thailand dan Filipina, yang jumlahnya sekitar USD50.000,” tulisnya.
Sehingga, OECD merekomendasikan agar RI menurunkan atau meninjau kembali ambang batas kewajiban PPN guna memaksimalkan penerimaan pajak.
“Menurunkan ambang batas kewajiban PPN, serta mengurangi jumlah sektor yang tidak menerapkan PPN, akan meningkatkan penerimaan PPN, baik dari sektor yang baru wajib maupun yang sudah wajib,” jelasnya.
Baca juga: Luhut Pastikan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Ditunda, Subsidi jadi Prioritas
OECD memperkirakan bahwa menurunkan ambang batas pendaftaran PPN dan mengganti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan PPN dapat menambah penerimaan pajak hingga 0,8 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting IHSG sesi I ditutup melemah 0,79% ke level 6.971 dengan mayoritas saham terkoreksi.… Read More
Poin Penting KB Bukopin Finance meraih Peringkat 1 TOP Corporate Brand 2026, mencerminkan meningkatnya kepercayaan… Read More
Poin Penting OJK mengenakan denda Rp15,9 miliar kepada enam individu terkait kasus manipulasi pasar modal.… Read More
Poin Penting: Harga plastik melonjak hingga 100 persen akibat terganggunya pasokan bahan baku dari Timur… Read More
Poin Penting Outstanding pindar mencapai Rp100,69 triliun per Februari 2026, tumbuh 25,75% yoy. Risiko kredit… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan jumlah investor pasar modal dalam negeri terus mengalami… Read More