Ilustrasi: Barang dan jasa bebas PPN 12 persen. (Foto: istimewa)
Jakarta – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporan terbaru OECD Economic Survey of Indonesia edisi November 2024, menyatakan bahwa batas omzet usaha di Indonesia yang terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dianggap terlalu tinggi.
Saat ini ambang batas omzet usaha tersebut ditetapkan sebesar Rp4,8 miliar atau sekitar USD300.000.
“Bisnis dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar (USD 300.000) tetap dibebaskan dari PPN. Ambang batas ini lebih tinggi dibandingkan di sebagian besar negara OECD,” tulis laporan OECD tersebut, dikutip pada Kamis, 28 November 2024.
Baca juga: OECD Beberkan Progres Aksesi Indonesia sebagai Calon Anggota
OECD juga mencatat bahwa batasan omzet bebas PPN di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Thailand dan Filipina, yang hanya menetapkan batas sebesar USD50.000.
“Jauh lebih tinggi dibandingkan di Thailand dan Filipina, yang jumlahnya sekitar USD50.000,” tulisnya.
Sehingga, OECD merekomendasikan agar RI menurunkan atau meninjau kembali ambang batas kewajiban PPN guna memaksimalkan penerimaan pajak.
“Menurunkan ambang batas kewajiban PPN, serta mengurangi jumlah sektor yang tidak menerapkan PPN, akan meningkatkan penerimaan PPN, baik dari sektor yang baru wajib maupun yang sudah wajib,” jelasnya.
Baca juga: Luhut Pastikan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Ditunda, Subsidi jadi Prioritas
OECD memperkirakan bahwa menurunkan ambang batas pendaftaran PPN dan mengganti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan PPN dapat menambah penerimaan pajak hingga 0,8 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Penerimaan pajak hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun, tumbuh 30,8 persen yoy,… Read More
Poin Penting Mochamad Andy Arslan Djunaid resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Asuransi… Read More
Poin Penting Ekonomi RI 2025 diproyeksi tumbuh 5,07 persen yoy, lebih tinggi dari realisasi 2024… Read More
Poin Penting Sepanjang 2025, Bank Mandiri merealisasikan 1.174 program TJSL di 12 wilayah Indonesia sebagai… Read More
Poin Penting Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat membentuk panja untuk membahas revisi UU… Read More
Poin Penting OJK dan BEI perkuat sinergi penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal, termasuk… Read More