Mesin ATM; Tarik tunai dana nasabah. (Foto: Paulus Yoga)
Jakarta–Nasabah bank sekarang dapat lebih leluasa dalam bertransaksi, khususnya untuk layanan tarik tunai dan transfer antar bank. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) dalam regulasi terbarunya yaitu SEBI No.17/51/DKSP tanggal 30 Desember 2015 menetapkan batasan maksimal baru untuk tarik tunai dan transfer antar bank melalui mesin ATM.
Jika sebelumnya batas nominal penarikan tunai melalui mesin ATM adalah Rp10 juta per rekening per hari, maka dengan ketentuan baru itu batasan maksimalnya dinaikkan menjadi Rp15 juta per rekening per hari. Sementara untuk batas nominal transfer antar bank melalui mesin ATM dinaikkan dari Rp25 juta per rekening per hari menjadi Rp50 juta per rekening per hari.
Namun, kenaikan batasan maksimal tarik tunai dan transfer itu hanya berlaku bagi nasabah yang menggunakan kartu ATM/Debit berteknologi chip. Bagi nasabah yang masih menggunakan kartu ATM/Debit berteknologi magnetic stripe, batasan maksimal tarik tunai dan transfer melalui mesin ATM tidak berubah yaitu Rp10 juta per rekening per hari dan Rp25 juta per rekening per hari.
Direktur Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Farida Peranginangin mengatakan, BI sejak 2008 lalu belum melakukan penyesuaian kembali batasan maksimal tarik tunai dan transfer. Oleh karena itu BI melakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan ekonomi yang ada. Namun, perubahan batas maksimal transfer itu baru diberlakukan bagi transaksi dengan kartu ATM/Debit berteknologi chip yang diyakini lebih aman dari teknologi magnetic stripe.
“Sebelumnya tarik tunai kan maksimal Rp10 juta, sehingga dirasa perlu untuk menyesuaikan, sesuai dengan inflasi dan sebagainya. Ini juga sejalan dengan implementasi chip sehingga lebih aman,” kata Farida di Jakarta, Kamis 7 Januari 2015 malam. (*) Ria Martati
Poin Penting Rupiah melemah tipis pada awal perdagangan Rabu (4/2/2026), dibuka di level Rp16.762 per… Read More
Poin Penting IHSG diprediksi bergerak variatif cenderung menguat dengan area support 7.715–7.920 dan resistance 8.325–8.530,… Read More
Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More
Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More
View Comments
Maaf gan, mau tanya.. misalnya hari ini saya trnsfr antar bank yg sama dgn nominal maksimal, masi bisa ga ya utk tarik tunai nominal maksimal jga??