Categories: Perbankan

Batas Maksimal Transfer dan Tarik Tunai Naik

Jakarta–Nasabah bank sekarang dapat lebih leluasa dalam bertransaksi, khususnya untuk layanan tarik tunai dan transfer antar bank. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) dalam regulasi terbarunya yaitu SEBI No.17/51/DKSP tanggal 30 Desember 2015 menetapkan batasan maksimal baru untuk tarik tunai dan transfer antar bank melalui mesin ATM.

Jika sebelumnya batas nominal penarikan tunai melalui mesin ATM adalah Rp10 juta per rekening per hari, maka dengan ketentuan baru itu batasan maksimalnya dinaikkan menjadi Rp15 juta per rekening per hari. Sementara untuk batas nominal transfer antar bank melalui mesin ATM dinaikkan dari Rp25 juta per rekening per hari menjadi Rp50 juta per rekening per hari.

Namun, kenaikan batasan maksimal tarik tunai dan transfer itu hanya berlaku bagi nasabah yang menggunakan kartu ATM/Debit berteknologi chip. Bagi nasabah yang masih menggunakan kartu ATM/Debit berteknologi magnetic stripe, batasan maksimal tarik tunai dan transfer melalui mesin ATM tidak berubah yaitu Rp10 juta per rekening per hari dan Rp25 juta per rekening per hari.

Direktur Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Farida Peranginangin mengatakan, BI sejak 2008 lalu belum melakukan penyesuaian kembali batasan maksimal tarik tunai dan transfer. Oleh karena itu BI melakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan ekonomi yang ada. Namun, perubahan batas maksimal transfer itu baru diberlakukan bagi transaksi dengan kartu ATM/Debit berteknologi chip yang diyakini lebih aman dari teknologi magnetic stripe.

“Sebelumnya tarik tunai kan maksimal Rp10 juta, sehingga dirasa perlu untuk menyesuaikan, sesuai dengan inflasi dan sebagainya. Ini juga sejalan dengan implementasi chip sehingga lebih aman,” kata Farida di Jakarta, Kamis 7 Januari 2015 malam. (*) Ria Martati

Paulus Yoga

View Comments

  • Maaf gan, mau tanya.. misalnya hari ini saya trnsfr antar bank yg sama dgn nominal maksimal, masi bisa ga ya utk tarik tunai nominal maksimal jga??

Recent Posts

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

6 mins ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

24 mins ago

Bank Mandiri Hadirkan Program Berbagi Takjil di Menara Mandiri Sudirman

Poin Penting Bank Mandiri sediakan berbuka puasa di Menara Mandiri lewat Livin’ by Mandiri. Program… Read More

1 hour ago

Bank OCBC NISP Mau Buyback Saham Rp1 Miliar, Ini Tujuannya

Poin Penting Bank OCBC NISP rencanakan buyback saham Rp1 miliar untuk remunerasi variabel manajemen dan… Read More

1 hour ago

BGN Janji Tindaklanjuti Menu MBG Ramadan yang Melenceng dari Anggaran

Poin Penting BGN siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait polemik menu MBG Ramadan. Anggaran bahan baku MBG ditetapkan Rp8.000–Rp10.000 per… Read More

1 hour ago

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Januari 2026 Anjlok 14 Persen

Poin Penting Penerimaan kepabeanan dan cukai Januari 2026 tercatat Rp22,6 triliun (6,7 persen pagu APBN),… Read More

2 hours ago