Moneter dan Fiskal

Baru Diluncurkan, Pandemic Fund Sudah Himpun Dana USD1,4 Miliar

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo secara resmi meluncurkan Pandemic Fund atau Dana Pandemi dalam rangkaian KTT G20 Presidensi Indonesia yang dibentuk oleh negara anggota G20 sebagai antisipasi jika terjadi lagi pandemi di kemudian hari. Presiden RI mengatakan, pandemi tidak boleh lagi memakan banyak korban jiwa dan meruntuhkan sendi-sendi perekonomian global.

“Untuk itu, Presidensi G20 Indonesia terus mendorong arsitektur kesehatan global di mana dunia harus memiliki kapasitas pembiayaan untuk mencegah dan menghadapi pandemi dan membangun ekosistem kesehatan yang tersinergikan lintas negara,” kata Jokowi dalam keterangan resmi, Senin, 14 November 2022.

Sejak dibentuk pada 8 September 2022 lalu, Pandemic Fund hingga kini telah menghimpun dana lebih dari USD1,4 miliar dari 24 donor baik dari negara G-20, negara non G20, dan lembaga filantropi.

Menurut Jokowi, dibutuhkan dana sebesar USD31,1 miliar untuk pencegahan dan pengelolaan pandemi berdasarkan studi Bank Dunia dan Organisasi Kesehatan Dunia. Dia pun mengajak semua pihak berkontribusi dalam mendukung beberapa inisiatif terkait kesehatan global seperti pembentukan platform koordinasi penanggulangan darurat kesehatan.

“Pembentukan Dana Pandemi dan komitmen awal kontribusi ini merupakan sebuah langkah awal yang baik. Namun demikian, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan dana ini mencapai tujuan yang dicita-citakan,” tegas Presiden Jokowi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan, bahwa Pandemic Fund ini akan ditargetkan sebagai katalisasi untuk sumber dana jangka panjang bagi penanggulangan pandemi, insentif bagi negara untuk meningkatkan investasinya terhadap Pandemic Prevention, Preparedness, and Response (PPR), serta penguatan koordinasi antar organisasi internasional.

“Pandemic Fund akan memainkan peran kunci dalam menjembatani kerja sama di antara anggota G20 baik negara maju maupun berkembang, anggota non G20, dan pemangku kepentingan, termasuk filantropi, sektor swasta, dan organisasi masyarakat sipil,” kata Menkeu. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Laporan dari Sidang Kasus Kredit Macet Sritex: Saksi Ahli, Bebaskan Para Bankir

Oleh: Tim Redaksi Infobank Semarang – Ada yang sangat kacau di negeri ini. Bukan soal… Read More

23 mins ago

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

10 hours ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

11 hours ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

11 hours ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

11 hours ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

11 hours ago