Otomotif

Baru Beli Kendaraan? Jangan Lupa Asuransi, Ini Sederet Keuntungannya!

Jakarta – Memasuki tahun baru, biasanya sebagian orang memanfaatkan momentum ini dengan membeli kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Sebab, biasanya dealer bakal menjual mobil rakitan tahun sebelumnya dengan harga yang lebih terjangkau.

Contohnya saja, Anda mencari mobil keluaran tahun 2019 pada awal 2020, maka pihak dealer kemungkinan bakal memberikan diskon besar. Artinya, potongan harga tersebut diberikan lantaran mereka ingin menghabiskan stok di showroom.

Pada awal tahun pula, biasanya banyak pameran-pameran otomotif, semisal Indonesia International Motor Show (IIMS), yang akan berlangsung 13-23 Februari 2025 di JIExpo Kemayoran. 

Para peserta pameran bakal menghadirkan inovasi terkini dan pengalaman unik bagi pengunjung, mulai dari produk unggulan hingga program interaktif.

Hal ini menjadikan IIMS 2025 sebagai magnet bagi pecinta otomotif dan hiburan dengan cakupan area lebih luas dan pameran yang lebih spektakuler dari tahun sebelumnya.

Baca juga : Mobil Listrik Bisa Diasuransikan? t drive by Tugu Insurance Jawabannya

Nah, setelah Anda membeli kendaraan, baik mobil atau motor tentu saja jangan pernah melupakan untuk membeli proteksi yang banyak ditawarkan perusahaan asuransi.

Salah satunya, produk t-drive dan t-ride dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk atau yang lebih dikenal dengan Tugu Insurance.

T drive sendiri cocok digunakan untuk kendaraan, karena melindungi mobil Anda secara menyeluruh dan dengan berbagai macam perluasan.

Baca juga : Bos Tugu Insurance Tatang Nurhidayat Tambah Kepemilikan Saham TUGU

Menariknya, ada berbagai keuntungan/manfaat produk t drive yang bisa Anda dapatkan, antara lain:

1. Jaringan bengkel

Tersebar di seluruh Indonesia dengan garansi kualitas pengerjaan di bengkel rekanan sampai dengan enam bulan.

2. Kehilangan barang pribadi

Menjamin kerusakan atau kehilangan barang pribadi yang terdapat di dalam mobil yang mengalami kerugian total (maksimum ganti rugi yang diberikan adalah Rp10.000.000 selama periode asuransi).

3. Penggantian biaya transportasi

Penggantian biaya transportasi sebesar Rp100.000 per hari selama kendaraan tertanggung diperbaiki (maksimum penggantian Rp300.000 dengan syarat kerusakan tidak lebih dari tiga panel (tidak termasuk penggantian spare part) dan masa tunggu selama lima hari kerja.

4. Biaya ambulans

Memberikan penggantian biaya ambulans akibat kecelakaan yang dijamin oleh polis (syarat harus terdapat perluasan kecelakaan diri).

5. Pelaporan klaim melalui aplikasi t drive

Pelaporan klaim melalui smartphone Anda. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Cermati Fintech Group Adakan Mudik Bersama

Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More

4 hours ago

Pemenang Anugerah Jurnalistik & Foto BTN 2026

Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More

4 hours ago

BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di wondr

Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More

6 hours ago

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Garap Bisnis Stabilisasi Tanah

Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More

6 hours ago

Bank Saqu Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri

Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More

6 hours ago

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

13 hours ago