Otomotif

Baru Beli Kendaraan? Jangan Lupa Asuransi, Ini Sederet Keuntungannya!

Jakarta – Memasuki tahun baru, biasanya sebagian orang memanfaatkan momentum ini dengan membeli kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Sebab, biasanya dealer bakal menjual mobil rakitan tahun sebelumnya dengan harga yang lebih terjangkau.

Contohnya saja, Anda mencari mobil keluaran tahun 2019 pada awal 2020, maka pihak dealer kemungkinan bakal memberikan diskon besar. Artinya, potongan harga tersebut diberikan lantaran mereka ingin menghabiskan stok di showroom.

Pada awal tahun pula, biasanya banyak pameran-pameran otomotif, semisal Indonesia International Motor Show (IIMS), yang akan berlangsung 13-23 Februari 2025 di JIExpo Kemayoran. 

Para peserta pameran bakal menghadirkan inovasi terkini dan pengalaman unik bagi pengunjung, mulai dari produk unggulan hingga program interaktif.

Hal ini menjadikan IIMS 2025 sebagai magnet bagi pecinta otomotif dan hiburan dengan cakupan area lebih luas dan pameran yang lebih spektakuler dari tahun sebelumnya.

Baca juga : Mobil Listrik Bisa Diasuransikan? t drive by Tugu Insurance Jawabannya

Nah, setelah Anda membeli kendaraan, baik mobil atau motor tentu saja jangan pernah melupakan untuk membeli proteksi yang banyak ditawarkan perusahaan asuransi.

Salah satunya, produk t-drive dan t-ride dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk atau yang lebih dikenal dengan Tugu Insurance.

T drive sendiri cocok digunakan untuk kendaraan, karena melindungi mobil Anda secara menyeluruh dan dengan berbagai macam perluasan.

Baca juga : Bos Tugu Insurance Tatang Nurhidayat Tambah Kepemilikan Saham TUGU

Menariknya, ada berbagai keuntungan/manfaat produk t drive yang bisa Anda dapatkan, antara lain:

1. Jaringan bengkel

Tersebar di seluruh Indonesia dengan garansi kualitas pengerjaan di bengkel rekanan sampai dengan enam bulan.

2. Kehilangan barang pribadi

Menjamin kerusakan atau kehilangan barang pribadi yang terdapat di dalam mobil yang mengalami kerugian total (maksimum ganti rugi yang diberikan adalah Rp10.000.000 selama periode asuransi).

3. Penggantian biaya transportasi

Penggantian biaya transportasi sebesar Rp100.000 per hari selama kendaraan tertanggung diperbaiki (maksimum penggantian Rp300.000 dengan syarat kerusakan tidak lebih dari tiga panel (tidak termasuk penggantian spare part) dan masa tunggu selama lima hari kerja.

4. Biaya ambulans

Memberikan penggantian biaya ambulans akibat kecelakaan yang dijamin oleh polis (syarat harus terdapat perluasan kecelakaan diri).

5. Pelaporan klaim melalui aplikasi t drive

Pelaporan klaim melalui smartphone Anda. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

17 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

17 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

22 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

22 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

1 day ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

1 day ago