Otomotif

Baru Beli Kendaraan? Jangan Lupa Asuransi, Ini Sederet Keuntungannya!

Jakarta – Memasuki tahun baru, biasanya sebagian orang memanfaatkan momentum ini dengan membeli kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Sebab, biasanya dealer bakal menjual mobil rakitan tahun sebelumnya dengan harga yang lebih terjangkau.

Contohnya saja, Anda mencari mobil keluaran tahun 2019 pada awal 2020, maka pihak dealer kemungkinan bakal memberikan diskon besar. Artinya, potongan harga tersebut diberikan lantaran mereka ingin menghabiskan stok di showroom.

Pada awal tahun pula, biasanya banyak pameran-pameran otomotif, semisal Indonesia International Motor Show (IIMS), yang akan berlangsung 13-23 Februari 2025 di JIExpo Kemayoran. 

Para peserta pameran bakal menghadirkan inovasi terkini dan pengalaman unik bagi pengunjung, mulai dari produk unggulan hingga program interaktif.

Hal ini menjadikan IIMS 2025 sebagai magnet bagi pecinta otomotif dan hiburan dengan cakupan area lebih luas dan pameran yang lebih spektakuler dari tahun sebelumnya.

Baca juga : Mobil Listrik Bisa Diasuransikan? t drive by Tugu Insurance Jawabannya

Nah, setelah Anda membeli kendaraan, baik mobil atau motor tentu saja jangan pernah melupakan untuk membeli proteksi yang banyak ditawarkan perusahaan asuransi.

Salah satunya, produk t-drive dan t-ride dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk atau yang lebih dikenal dengan Tugu Insurance.

T drive sendiri cocok digunakan untuk kendaraan, karena melindungi mobil Anda secara menyeluruh dan dengan berbagai macam perluasan.

Baca juga : Bos Tugu Insurance Tatang Nurhidayat Tambah Kepemilikan Saham TUGU

Menariknya, ada berbagai keuntungan/manfaat produk t drive yang bisa Anda dapatkan, antara lain:

1. Jaringan bengkel

Tersebar di seluruh Indonesia dengan garansi kualitas pengerjaan di bengkel rekanan sampai dengan enam bulan.

2. Kehilangan barang pribadi

Menjamin kerusakan atau kehilangan barang pribadi yang terdapat di dalam mobil yang mengalami kerugian total (maksimum ganti rugi yang diberikan adalah Rp10.000.000 selama periode asuransi).

3. Penggantian biaya transportasi

Penggantian biaya transportasi sebesar Rp100.000 per hari selama kendaraan tertanggung diperbaiki (maksimum penggantian Rp300.000 dengan syarat kerusakan tidak lebih dari tiga panel (tidak termasuk penggantian spare part) dan masa tunggu selama lima hari kerja.

4. Biaya ambulans

Memberikan penggantian biaya ambulans akibat kecelakaan yang dijamin oleh polis (syarat harus terdapat perluasan kecelakaan diri).

5. Pelaporan klaim melalui aplikasi t drive

Pelaporan klaim melalui smartphone Anda. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Kantongi Dana IPO Rp260 Miliar, Hero Global Investment Ekspansi Pembangkit Hijau

Jakarta - PT Hero Global Investment Tbk (HGII), emiten sektor energi baru terbarukan (EBT) pada… Read More

38 mins ago

IHSG Sesi I Bertahan di Level 7.083, Mayoritas Sektor Merah

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Kamis, 9… Read More

2 hours ago

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 1 Maret 2025, Begini Tanggapan Menag Nasaruddin Umar

Jakarta - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan puasa Ramadan 1446 Hijriah dimulai pada Sabtu,… Read More

2 hours ago

Laba Bank Banten Melonjak 95,56 Persen jadi Rp52 Miliar di 2024, Ini Faktor Pendorongnya

Tangerang – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) membukukan laba sebesar Rp52,00 miliar… Read More

2 hours ago

OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, Ini Poin-poinnya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26… Read More

3 hours ago

Merger dengan BCA Finance, OJK Cabut Izin Usaha BCA Multi Finance

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT BCA… Read More

3 hours ago